Dakwaan |
-----------Bahwa ia terdakwa YATPAPES., selaku Kepala Desa Balawa di Kabupaten Barito Timur pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi, antara tahun 2012 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, bertempat di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2012 Desa Balawa yang diprakarsai oleh terdakwa selaku Kepala Desa Balawa mengusulkan untuk dibangunkan kebun kas desa dengan mengajukan permohonan pembuatan kebun sawit kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM), dan atas permohonan tersebut pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas desa Balawa. Bantuan yang diberikan dengan sistem penjanjian hutang piutang dengan PT. SGM.
- Bahwa pada saat itu desa Balawa belum memiliki lahan untuk dijadikan kebun kas desa, dan desa Balawa akan meminjam uang/dana secara tunai pada tanggal 01 Maret 2012 sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima ratus juta rupiah) kepada PT. SGM untuk pembebasan lahan seluas 15 hektar milik saksi Herino untuk dijadikan Kebun Sawit Kas Desa Balawa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2012 dibuatlah surat perjanjian hutang piutang antara pemerintah desa Balawa dengan PT. SGM yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Balawa (pihak pertama) dalam perjanjian bertindak mewakili seluruh masyarakat desa Balawa dan sdr. Zulkifli, S.E selaku Region Manager PT. SGM (pihak kedua) yang dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Perseroan, yang di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa:
- Pihak pertama telah mengajukan permohonan peminjaman uang kepada pihak kedua untuk pembelian sebidang tanah guna pembangunan kebun kas desa yang terletak di desa Balawa sesuai dengan surat pernyataan utang yang dibuat oleh Kepala Desa Balawa dan disaksikan oleh Ketua BPD Balawa
- Pihak kedua dengan itikad baik menyetujui untuk meminjamkan uang secara tunai yang besarnya sesuai dengan permohonan pihak pertama demi meningkatkan pendapatan desa sebesar Rp. 105.000.000,00,- (seratus lima ratus juta rupiah) yang telah diserahkan kepada pihak pertama pada saat perjanjian ditandatangani serta pihak pertama telah menerima secara tunai dan dalam jumlah yang cukup;
- Pihak pertama berjanji melunasi seluruh hutang kepada pihak kedua dengan cara mencicil setiap bulan;
- Besar jumlah cicilan per bulan serta batas waktu pelunasan yang akan dibebankan kepada pihak pertama akan ditentukan kemudian dalam perjanjian tersendiri yang akan dibuatkan bersamaan dengan penetapan hutang atas pembangunan kebun kas desa yang nantinya dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama dalam pembangunan kebun kas desa;
- Uang yang dipinjamkan tersebut telah disepakati bersama kegunaannya yaitu untuk pembelian sebidang tanah kebun kas desa yang luasnya ±15 hektar yang terletak di desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur sesuai surat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Balawa dan diketahui oleh Camat Paju Epat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Herino
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Eriato
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edi Sritonga
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Sawit Graha Manunggal
- Untuk dilunasinya hutang pihak pertama maka surat tanah (alas hak tanah) yang diganti rugi tersebut disimpan/ditahan pihak kedua sebagai agunan/jaminan (boroh) atas hutang pihak pertama dan akan dikembalikan setelah hutang pihak pertama dinyatakan lunas seluruhnya;
- Selama perjanjian hutang piutang berlangsung pihak pertama tidak dibenarkan untuk mengalihkan atau mengagunkan tanah tersebut kepada pihak-pihak lainnya tanpa seizin atau sepengetahuan pihak kedua;
- Pihak pertama menyetujui bahwa hutang atas pembelian tanah merupakan beban tambahan hutang atas biaya pembangunan kebun kas desa.
- Bahwa selanjutnya, pada kenyataannya PT. SGM malah secara langsung membeli tanah dari saksi Herino tanpa melibatkan pihak dari desa Balawa sesuai dengan bukti berita acara pembayaran ganti rugi atas penyerahan dan penglepasan hak atas tanah garapan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat disertai kwintansi pembayaran yang terbagi menjadi 2 (dua) kali pembayaran yaitu yang pertama sejumlah Rp70.000.000,00 pada tanggal 13 Maret 2012 dengan luasan grit 100.000 m2 dan yang kedua sejumlah Rp35.000.000,00 pada tanggal 05 April 2012 dengan luasan grit 50.000 m2 yang pada saat itu pihak PT. SGM diwakili oleh Marolop Simanjuntak (Estate Manager PT. SGM) dan didalam surat perjanjian pembayaran ganti rugi atas penyerahan dan penglepasan hak atas tanah garapan desa Balawa Kecamatan Paju Epat tanggal 13 Maret 2012 dan tanggal 04 April 2012 dinyatakan pada syarat perjanjian pihak Herino melepaskan dan menyerahkan hak atas tanah garapan kepada PT. SGM bukan kepada pihak desa Balawa dan didalam perjanjian tersebut terdakwa malah membiarkan dan ikut tanda tangan, sehingga hal ini tidak sejalan dengan isi perjanjian utang piutang antara desa Balawa dengan PT. SGM
- Bahwa proses jual beli yang tidak sesuai dengan perjanjian tersebut menyebabkan desa tidak dapat memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas lahan kebun kas desa yang telah dibayar (dicicil) oleh Desa Balawa sejak tahun 2017 hingga dinyatakan lunas pada bulan November tahun 2022, karena sampai saat ini desa Balawa tidak ada bukti (arsip) Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat kebun kas desa yang dimiliki oleh desa Balawa dan sampai saat ini belum ada balik nama atas SKT tersebut.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 4 dinyatakan bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. Namun pada faktanya terdakwa tidak pernah melakukan upaya pengamanan aset (membuat SKT/sertifikat atau mempertanyakan status kebun kas desa tersebut kepada PT. SGM) dan terjadi pembiaran sejak awal proses jual beli hingga saat ini.
- Bahwa pada Pasal 12 Ayat (3) huruf D Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan tidak dibolehkan menggadaikan/memindahtangankan Kekayaan Desa kepada pihak lain. Sedangkan dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Pemerintah Desa Balawa selaku PIHAK PERTAMA dengan PT. SGM selaku PIHAK KEDUA yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa, disebutkan bahwa untuk menjamin dilunasinya hutang PIHAK PERTAMA, maka surat tanah (alas hak tanah yang diganti rugi, akan disimpan/ditahan oleh PIHAK KEDUA sebagai agunan/jaminan (boroh) atas hutang PIHAK PERTAMA dan baru akan dikembalikan setelah hutang PIHAK PERTAMA dinyatakan lunas seluruhnya.
- Bahwa terdakwa yang dalam melakukan penjanjian utang piutang yang mengatasnamakan masyarakat desa Balawa telah mengetahui dan menyetujui dilakukannya proses jual beli lahan (grit) antara saksi Herino dan PT. SGM yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, di mana seharusnya proses jual beli dilakukan oleh saksi Herino dengan Pemerintah Desa Balawa (yang diwakili Kepala Desa) terlebih dahulu dengan menggunakan uang yang telah dipinjam dari PT. SGM, tidak seperti yang tercantum di dalam Dokumen Perjanjian Pembayaran Ganti-Rugi Atas Penyerahan dan Penglepasan Hak Atas Tanah Garapan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat yang mana para pihak yang melakukan jual beli adalah langsung saksi Herino dengan PT. SGM.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pembelian lahan, kemudian dibuatlah Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. SGM pada tanggal 15 Maret 2012 di mana dijelaskan untuk biaya pembangunan kebun kas desa adalah sebesar Rp. 650.289.945,00,- (enam ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang selanjutnya menjadi hutang desa Balawa kepada PT. SGM dengan diakumulasikan biaya pembelian lahan milik saksi Herino sehingga total hutang yang dibebankan kepada Desa Balawa adalah sebesar Rp. 755.289.945,00,- (tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh sembilan sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
- Bahwa setelah dibangun, Kebun Kas Desa Balawa yang ditanami kelapa sawit telah menghasilkan pendapatan sejak tahun 2017 dan atas pendapatan tersebut dibuatkan rekening khusus yaitu rekening BRI dengan Nomor Rekening 794701002052539 atas nama Kebun Sawit Kas Desa Balawa yang terpisah dari rekening Desa Balawa, sehingga sampai saat ini seluruh pendapatan hasil kebun kas desa Balawa tidak dicatatkan/dimasukan sebagai pendapatan desa dan tidak dimasukan ke dalam APBDes.
- Bahwa hasil pendapatan kebun kas desa Balawa yang tidak dimasukan ke dalam APBDes sejak tahun 2017 hingga April 2023 adalah sebesar Rp. 875.917.566,00,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian pemasukan sebagai berikut :
No.
|
Tahun
|
Penerimaan/Transfer (Rp)
|
|
2017
|
29.795.712,00
|
1
|
07/11/2017
|
18.747.922,00
|
2
|
20/12/2017
|
11.047.790,00
|
|
|
|
|
2018
|
46.190.381,00
|
1
|
14/03/2018
|
13.933.803,00
|
2
|
30/10/2018
|
32.256.578,00
|
|
|
|
|
2019
|
29.634.220,00
|
1
|
09/12/2019
|
29.634.220,00
|
|
|
|
|
2020
|
60.580.318,00
|
1
|
18 Mei 2020
|
60.580.318,00
|
|
|
|
|
2021
|
67.684.658,00
|
1
|
09 Februari 2021
|
67.684.658,00
|
|
|
|
|
2022
|
398.507.526,00
|
1
|
27 Februari 2022
|
204.416.616,00
|
2
|
15 Juni 2022
|
134.242.838,00
|
3
|
08 September 2022
|
34.971.818,00
|
4
|
28 September 2022
|
13.236.849,00
|
5
|
28 September 2022
|
11.639.405,00
|
|
|
|
|
2023
|
243.524.751,00
|
1
|
16 January 2023
|
81.359.008,00
|
2
|
18 April 2023
|
162.165.743,00
|
|
|
|
Total
|
875.917.566,00
|
- Bahwa selanjutnya atas pendapatan kebun kas desa tersebut, Terdakwa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Balawa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengesahan Dan Penetapan Tim Pengawasan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur di mana anggotanya terdiri dari Terdakwa selaku kepala Desa Balawa, anggota BPD, Masyarakat umum serta beberapa aparat desa lainnya. Dan di dalam surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tim pengawasan kebun kas desa akan mendapatkan insentif yang dibayarkan dari hasil pendapatan kebun kas desa.
- Bahwa kemudian atas pendapatan yang diperoleh dari hasil kebun kas Desa Balawa telah dilakukan penarikan sebesar Rp. 140.600.000,- (seratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Nilai (Rp)
|
1
|
15/06/2020
|
20.000.000,00
|
2
|
03/08/2020
|
7.000.000,00
|
3
|
16/02/2022
|
43.200.000,00
|
4
|
17/03/2022
|
20.000.000,00
|
5
|
11/07/2022
|
21.600.000,00
|
6
|
06/10/2022
|
10.800.000,00
|
7
|
07/02/2023
|
18.000.000,00
|
Total
|
140.600.000,00
|
- Bahwa uang sebesar Rp. 140.600.000,- (seratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk belanja barang-barang dan membayar insentif kepada tim pengawasan dan pengelolaan keuangan kebun kas desa dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Uraian Belanja
|
Pengeluaran (Rp)
|
1
|
16/06/2020
|
Pembelian 2 unit Laptop Acer @ 5.000.000
|
10.000.000,00
|
2
|
17/06/2020
|
Pembelian Sound Sistem Bass 15 Volt+Asesoris 4 unit @ 2.000.000
|
8.000.000,00
|
3
|
04/08/2020
|
Pembelian Salon Bass 18 Volt+Asesoris 2 unit @ 4.500.000
|
9.000.000,00
|
4
|
16/02/2022
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 12 bulan (Jan-Des 2021)
|
28.800.000,00
|
5
|
17/02/2022
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 12 bulan (Jan-Des 2021)
|
14.400.000,00
|
6
|
19/03/2022
|
Pembelian Sound Sistem Salon Trible15 Volt+Asesoris 2 unit @ 10.000.000
|
20.000.000,00
|
7
|
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 6 bulan (Jan-Juni 2022)
|
14.400.000,00
|
8
|
12/07/2022
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 6 bulan (Jan-Juni 2022
|
7.200.000,00
|
9
|
07/10/2022
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 3 bulan (Juli-Sep 2022)
|
7.200.000,00
|
10
|
07/10/2022
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 3 bulan (Juli-Sep 2022)
|
3.600.000,00
|
11
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 3 bulan (Okt-Des 2022)
|
7.200.000,00
|
12
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 3 bulan (Okt-Des 2022)
|
3.600.000,00
|
13
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa untuk bulan Januari 2023
|
2.400.000,00
|
14
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa untuk bulan Januari 2023
|
1.200.000,00
|
15
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa untuk bulan Februari 2023)
|
2.400.000,00
|
16
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa untuk bulan Februari 2023
|
1.200.000,00
|
Jumlah
|
140.600.000,00
|
- Bahwa dalam pemberian honorarium atau insentif bagi aparatur Desa Balawa harus mengacu kepada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Sosial Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, yang menyebutkan bahwa insentif pengelola keuangan desa telah dianggarkan dan dibayarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Sehingga pembayaran insentif untuk tim Pengawasan kebun Kas Desa dan Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa yang bersumber dari hasil kebun kas desa tidak diperkenankan.
- Bahwa dalam pembelian barang sebesar Rp. 47.000.000,00. (empat puluh tujuh juta rupiah) tidak dapat diakui pelaksanaannya karena dibelanjakan tanpa melalui mekanisme APBDes, di mana seharusnya pendapatan desa (hasil kebun kas desa) dicatat terlebih dahulu sebagai pendapatan kemudian dianggarkan sebagai belanja, setelah APBDes ditetapkan baru dapat direalisasikan belanjanya sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Bahwa selain penarikan tersebut, berdasarkan keterangan saksi-saksi perangkat desa, anggota BPD, maupun dokumen laporan laba rugi (share profit) diketahui bahwa terhadap hasil kebun kas desa tersebut seharusnya dilakukan pembayaran pajak penghasilan. Namun, sampai saat ini tidak ada ditemukan bukti pembayaran pajak penghasilan atas hasil kebun kas desa Balawa.
- Bahwa atas hasil kebun kas desa pembayaran pajak seharusnya dilakukan oleh PT SGM, karena dari data laporan laba rugi (share profit) didapatkan informasi bahwa pajak atas hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Kebun Kas Desa Balawa dipotong langsung oleh PT. SGM dan nilai pembagian yang ditransfer kepada Desa Balawa adalah nilai bersih setelah dilakukan pemotongan pajak. Dan sampai saat ini PT. SGM tidak dapat menunjukan dokumen/bukti dari pembayaran pajak kebun kas Desa Balawa dari tahun 2017 s/d April 2023 yang seharusnya disetorkan ke kas negara dengan nilai Rp11.268.853,00 (sebelas juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Tahun
|
Bulan
|
Nilai Pajak (Rp)
|
2017
|
Januari
|
-
|
Februari
|
-
|
Maret
|
124.108
|
April
|
43.820
|
Mei
|
44.587
|
Juni
|
-
|
Juli
|
45.525
|
Agustus
|
86.129
|
September
|
54.810
|
Oktober
|
36.323
|
November
|
80.139
|
Desember
|
102.724
|
Sub Total
|
618.165
|
|
|
|
2018
|
Januari
|
32.425
|
Februari
|
77.425
|
Maret
|
150.132
|
April
|
91.371
|
Mei
|
45.854
|
Juni
|
-
|
Juli
|
56.262
|
Agustus
|
72.732
|
September
|
90.202
|
Oktober
|
69.290
|
November
|
78.837
|
Desember
|
67.685
|
Sub Total
|
832.215
|
|
|
|
2019
|
Januari
|
68.121
|
Februari
|
88.220
|
Maret
|
117.425
|
April
|
-
|
Mei
|
76.175
|
Juni
|
79.479
|
Juli
|
39.512
|
Agustus
|
169.132
|
September
|
84.975
|
Oktober
|
86.511
|
November
|
129.228
|
Desember
|
100.820
|
Sub Total
|
1.039.598
|
|
|
|
2020
|
Januari
|
124.097
|
Februari
|
66.725
|
Maret
|
109.093
|
April
|
208.711
|
Mei
|
109.717
|
Juni
|
131.599
|
Juli
|
92.238
|
Agustus
|
102.942
|
September
|
105.975
|
Oktober
|
228.217
|
November
|
206.113
|
Desember
|
184.115
|
Sub Total
|
1.669.542
|
|
|
|
2021
|
Januari
|
135.635
|
Februari
|
139.499
|
Maret
|
134.154
|
April
|
424.155
|
Mei
|
305.697
|
Juni
|
237.484
|
Juli
|
167.273
|
Agustus
|
255.414
|
September
|
612.596
|
Oktober
|
158.699
|
November
|
378.704
|
Desember
|
317.282
|
Sub Total
|
3.266.592
|
|
|
|
2022
|
Januari
|
314.261
|
Februari
|
309.411
|
Maret
|
355.924
|
April
|
354.730
|
Mei
|
-
|
Juni
|
295.177
|
Juli
|
101.604
|
Agustus
|
107.953
|
September
|
181.063
|
Oktober
|
286.829
|
November
|
230.735
|
Desember
|
221.708
|
Sub Total
|
2.759.395
|
|
|
|
2023
|
Januari
|
302.673
|
Februari
|
226.930
|
Maret
|
344.305
|
April
|
209.438
|
|
Sub Total
|
1.083.346
|
|
|
|
Total
|
-
-
-
|
|
|
|
|
- Bahwa selanjutnya selain hal tersebut diatas terdapat penyimpangan dalam penyerahan hasil kebun kas desa antara PT. SGM ke desa Balawa.
- Bahwa berdasarkan perjanjian hutang piutang antara Desa Balawa dengan pihak PT. SGM disebutkan, hasil penjualan produksi Tandan Buah Segar (TBS) akan diserahkan oleh PT. SGM setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah dipotong biaya perawatan, biaya panen, biaya transportasi dan biaya-biaya lain yang timbul karenanya, baru selanjutnya PT. SGM akan menerima 30% sebagai angsuran kredit dari hasil penjualan bersih TBS setiap bulannya dan Desa Balawa akan menerima 70?ri hasil penjualan bersih TBS setiap bulannya.
- Bahwa berdasarkan laporan laba rugi (share profit) PT. SGM untuk perhitungan laba rugi desa Balawa pada bulan November 2022 menyatakan bahwa utang desa Balawa telah lunas di mana nilai hutang desa Balawa yang dinyatakan lunas tersebut adalah sebesar Rp. 601.609.786,00. (enam ratus satu juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).
- Bahwa berdasarkan perbandingan dari laporan laba rugi (share profit) dengan rekening bank Kebun Kas Desa Balawa didapatkan selisih pendapatan sebesar Rp. 771.363.352,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). dengan rincian penghitungan sebagai berikut :
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Hutang yang lunas per November 2022
|
Rp601.609.786,00
|
30% hasil bersih penjualan TBS
|
Nilai yang seharusnya menjadi bagian/hak desa
|
Rp1.403.756.167,33
|
70% hasil bersih penjualan TBS
|
Total hasil bersih penjualan TBS
|
Rp2.005.365.953,00
|
|
Uraian
|
Jumlah
|
Keterangan
|
Nilai yang seharusnya menjadi bagian/hak desa
|
Rp1.403.756.167,33
|
70% hasil bersih penjualan TBS
|
Total hasil bersih penjualan TBS yang masuk/diterima pada rekening bank kebun desa Balawa
|
Rp632.392.815,00
|
Total dana yang diterima per Desember 2022
|
- Bahwa berdasarkan tabel tersebut diatas terdapat selisih yaitu ada perbedaan antara nilai yang seharusnya menjadi bagian/hak desa dengan total hasil bersih penjualan TBS yang masuk/diterima pada rekening bank kebun desa Balawa. Setelah dilakukan perhitungan terdapat selisih sebesar Rp771.363.352,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) yang merupakan Hasil bersih penjualan TBS yang belum masuk/diterima pada rekening bank kebun desa Balawa.
- Bahwa terdakwa selaku kepala desa berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa ”Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa meliputi perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan; dan Pertanggungjawaban”. tetap membiarkan terdapatnya selisih pendapatan desa yang seharusnya diserahkan oleh PT. SGM yang mana hal tersebut dapat memperkaya korporasi dan merugikan keuangan desa.
- Bahwa terdakwa selaku pengelola keuangan desa telah lalai dalam mengelola pendapatan desa dari hasil kebun kas desa sehingga mengakibatkan hilangnya pendapatan desa serta utang desa yang sampai saat ini tidak jelas penghitungan pelunasannya sehingga menimbulkan beban utang desa. Disamping itu terdakwa dengan sewenang-wenang menggunakan hasil kebun kas desa untuk keuntungan pribadi maupun sekelompok orang (pengurus kebun kas desa) terutama dalam pemberian insentif sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/147/LHA-KN/INSP.2023 tanggal 30 Oktober 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur diketahui kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa adalah sebesar Rp1.763.549.771,00. (satu milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)
-------- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP--------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa ia terdakwa YATPAPES., selaku Kepala Desa Balawa di Kabupaten Barito Timur pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi, antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2012 Desa Balawa yang diprakarsai oleh terdakwa selaku Kepala Desa Balawa mengusulkan untuk dibangunkan kebun kas desa dengan mengajukan permohonan pembuatan kebun sawit kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM), dan atas permohonan tersebut pihak perusahaan bersedia untuk memberikan bantuan pembangunan kebun kas desa Balawa. Bantuan yang diberikan dengan sistem penjanjian hutang piutang dengan PT. SGM.
- Bahwa pada saat itu desa Balawa belum memiliki lahan untuk dijadikan kebun kas desa, dan desa Balawa akan meminjam uang/dana secara tunai pada 01 Maret 2012 sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima ratus juta rupiah) kepada PT. SGM untuk pembebasan lahan seluas 15 hektar milik saksi Herino untuk dijadikan Kebun Sawit Kas Desa Balawa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2012 dibuatlah surat perjanjian hutang piutang antara pemerintah desa Balawa dengan PT. SGM yang ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Balawa (pihak pertama) dalam perjanjian bertindak mewakili seluruh masyarakat desa Balawa dan sdr. Zulkifli, S.E selaku Region Manager PT. SGM (pihak kedua) yang dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama Perseroan, yang di dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa:
- Pihak pertama telah mengajukan permohonan peminjaman uang kepada pihak kedua untuk pembelian sebidang tanah guna pembangunan kebun kas desa yang terletak di desa Balawa sesuai dengan surat pernyataan utang yang dibuat oleh Kepala Desa Balawa dan disaksikan oleh Ketua BPD Balawa
- Pihak kedua dengan itikad baik menyetujui untuk meminjamkan uang secara tunai yang besarnya sesuai dengan permohonan pihak pertama demi meningkatkan pendapatan desa sebesar Rp105.000.000,00 yang telah diserahkan kepada pihak pertama pada saat perjanjian ditandatangani serta pihak pertama telah menerima secara tunai dan dalam jumlah yang cukup;
- Pihak pertama berjanji melunasi seluruh hutang kepada pihak kedua dengan cara mencicil setiap bulan;
- Besar jumlah cicilan per bulan serta batas waktu pelunasan yang akan dibebankan kepada pihak pertama akan ditentukan kemudian dalam perjanjian tersendiri yang akan dibuatkan bersamaan dengan penetapan hutang atas pembangunan kebun kas desa yang nantinya dituangkan dalam bentuk kesepakatan Bersama dalam pembangunan kebun kas desa;
- Uang yang dipinjamkan tersebut telah disepakati Bersama kegunaannya yaitu untuk pembelian sebidang tanah kebun kas desa yang luasnya ±15 hektar yang terletak di desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Bariti Timur sesuai surat tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Balawa dan diketahui oleh Camat Paju Epat dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Herino
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Eriato
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Edi Sritonga
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah PT. Sawit Graha Manunggal
- Untuk dilunasinya hutang pihak pertama maka surat tanah (alas hak tanah) yang diganti rugi tersebut disimpan/ditahan pihak kedua sebagai agunan/jaminan (boroh) atas hutang pihak pertama dan akan dikembalikan setelah hutang pihak pertama dinyatakan lunas seluruhnya;
- Selama perjanjian hutang piutang berlangsung pihak pertama tidak dibenarkan untuk mengalihkan atau mengagunkan tanah tersebut kepada pihak-pihak lainnya tanpa seizin atau sepengetahuan pihak kedua;
- Pihak pertama menyetujui bahwa hutang atas pembelian tanah merupakan beban tambahan hutang atas biaya pembangunan kebun kas desa.
- Bahwa selanjutnya, pada kenyataannya PT. SGM malah secara langsung membeli tanah dari saksi Herino tanpa melibatkan pihak dari desa Balawa sesuai dengan bukti berita acara pembayaran ganti rugi atas penyerahan dan pelepasan hak atas tanah garapan Desa Balawa Kecamatan Paju Epat disertai kwintansi pembayaran yang terbagi menjadi 2 (dua) kali pembayaran yaitu Rp70.000.000,00 pada 13 Maret 2012 dengan luasan grit 100.000 m2 dan Rp35.000.000,00 pada 05 April 2012 dengan luasan grit 50.000 m2 yang pada saat itu pihak PT. SGM diwakili oleh Marolop Simanjuntak (Estate Manager PT. SGM) dan didalam surat perjanjian pembayaran ganti rugi atas penyerahan dan penglepasan hak atas tanah garapan desa balawa kecamatan paju epat tanggal 13 Maret 2012 dan tanggal 04 April 2012 dinyatakan pada syarat perjanjian pihak Herino melepaskan dan menyerahkan hak atas tanah garapan kepada PT. SGM bukan kepada pihak desa Balawa dan didalam perjannjian tersebut terdakwa malah membiarkan dan ikut tanda tangan, sehingga hal ini tidak sejalan dengan isi perjanjian utang piutang antara desa Balawa dengan PT. SGM
- Bahwa proses jual beli yang tidak sesuai dengan perjanjian tersebut menyebabkan desa tidak dapat memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas lahan kebun kas desa yang telah dibayar (dicicil) oleh Desa Balawa sejak tahun 2017 hingga dinyatakan lunas pada bulan November tahun 2022, karena sampai saat ini desa Balawa tidak ada bukti (arsip) Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sertifikat kebun kas desa yang dimiliki oleh desa Balawa dan sampai saat ini belum ada balik nama atas SKT tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan upaya pengamanan aset (membuat SKT/sertifikat atau mempertanyakan status kebun kas desa tersebut kepada PT. SGM) dan terjadi pembiaran sejak awal proses jual beli hingga saat ini. Dan terdakwa dalam melakukan penjanjian utang piutang yang mengatasnamakan masyarakat desa Balawa lalai dalam menyetujui proses jual beli lahan (grit) antara saksi Herino dan PT. SGM yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, di mana seharusnya proses jual beli adalah antara saksi Herino dengan Pemerintah Desa Balawa (masyarakat yang diwakili Kepala Desa) dengan menggunakan uang yang telah dipinjam dari PT. SGM.
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pembelian lahan, kemudian dibuatlah Kesepakatan Bersama Pembangunan Kebun Kas Desa antara Pemerintah Desa Balawa dengan PT. SGM pada tanggal 15 Maret 2012 di mana dijelaskan untuk biaya pembangunan kebun kas desa adalah sebesar Rp. 650.289.945,00 (enam ratus lima puluh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah) yang selanjutnya menjadi hutang desa Balawa kepada PT. SGM dengan diakumulasikan biaya pembelian lahan milik saksi Herino sehingga total hutang yang dibebankan kepada Desa Balawa adalah sebesar Rp. 755.289.945,00 (tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus delapan puluh sembilan sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
- Bahwa setelah dibangun, Kebun Kas Desa Balawa yang ditanami kelapa sawit telah menghasilkan pendapatan sejak tahun 2017 dan atas pendapat tersebut dibuatkan rekening khusus yaitu rekening BRI dengan Nomor Rekening 794701002052539 atas nama Kebun Sawit Kas Desa Balawa yang terpisah dari rekening Desa Balawa, sehingga sampai saat ini seluruh pendapatan hasil kebun kas desa Balawa tidak dicatatkan/dimasukan sebagai pendapatan desa dan tidak dimasukan ke dalam APBDes.
- Bahwa hasil pendapatan kebun kas desa Balawa yang tidak dimasukan ke dalam APBDes sejak tahun 2017 hingga April 2023 adalah sebesar Rp. 875.917.566,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian pemasukan sebagai berikut :
No.
|
Tahun
|
Penerimaan/Transfer (Rp)
|
|
2017
|
29.795.712,00
|
1
|
07/11/2017
|
18.747.922,00
|
2
|
20/12/2017
|
11.047.790,00
|
|
|
|
|
2018
|
46.190.381,00
|
1
|
14/03/2018
|
13.933.803,00
|
2
|
30/10/2018
|
32.256.578,00
|
|
|
|
|
2019
|
29.634.220,00
|
1
|
09/12/2019
|
29.634.220,00
|
|
|
|
|
2020
|
60.580.318,00
|
1
|
18 Mei 2020
|
60.580.318,00
|
|
|
|
|
2021
|
67.684.658,00
|
1
|
09 Februari 2021
|
67.684.658,00
|
|
|
|
|
2022
|
398.507.526,00
|
1
|
27 Februari 2022
|
204.416.616,00
|
2
|
15 Juni 2022
|
134.242.838,00
|
3
|
08 September 2022
|
34.971.818,00
|
4
|
28 September 2022
|
13.236.849,00
|
5
|
28 September 2022
|
11.639.405,00
|
|
|
|
|
2023
|
243.524.751,00
|
1
|
16 January 2023
|
81.359.008,00
|
2
|
18 April 2023
|
162.165.743,00
|
|
|
|
Total
|
875.917.566,00
|
- Bahwa selanjutnya atas pendapatan kebun kas desa tersebut, Terdakwa membuat Surat Keputusan Kepala Desa Balawa Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pengesahan Dan Penetapan Tim Pengawasan Kebun Kas Desa Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur di mana anggotanya terdiri dari Terdakwa selaku kepala Desa Balawa, anggota BPD, Masyarakat umum serta beberapa aparat desa lainnya. Dan di dalam surat Keputusan tersebut dijelaskan bahwa tim pengawas kebun kas desa akan mendapatkan insentif yang dibayarkan dari hasil pendapatan kebun kas desa.
- Bahwa kemudian atas pendapatan yang diperoleh dari hasil kebun kas Desa Balawa telah dilakukan penarikan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) oleh Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Nilai (Rp)
|
1
|
15/06/2020
|
20.000.000,00
|
2
|
03/08/2020
|
7.000.000,00
|
3
|
16/02/2022
|
43.200.000,00
|
4
|
17/03/2022
|
20.000.000,00
|
5
|
11/07/2022
|
21.600.000,00
|
6
|
06/10/2022
|
10.800.000,00
|
7
|
07/02/2023
|
18.000.000,00
|
Total
|
140.600.000,00
|
- Bahwa uang sebesar Rp. 140.600.000,- (seratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk belanja barang-barang dan membayar insentif kepada tim pengawas kebun kas desa dengan rincian penggunaan sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Uraian Belanja
|
Pengeluaran (Rp)
|
1
|
16/06/2020
|
Pembelian 2 unit Laptop Accer @ 5.000.000
|
10.000.000,00
|
2
|
17/06/2020
|
Pembelian Sound Sistem Bass 15 Volt+Asesoris 4 unit @ 2.000.000
|
8.000.000,00
|
3
|
04/08/2020
|
Pembelian Salon Bass 18 Volt+Asesoris 2 unit @ 4.500.000
|
9.000.000,00
|
4
|
16/02/2022
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 12 bulan (Jan-Des 2021)
|
28.800.000,00
|
5
|
17/02/2022
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 12 bulan (Jan-Des 2021)
|
14.400.000,00
|
6
|
19/03/2022
|
Pembelian Sound Sistem Salon Trible15 Volt+Asesoris 2 unit @ 10.000.000
|
20.000.000,00
|
7
|
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 6 bulan (Jan-Juni 2022)
|
14.400.000,00
|
8
|
12/07/2022
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 6 bulan (Jan-Juni 2022
|
7.200.000,00
|
9
|
07/10/2022
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 3 bulan (Juli-Sep 2022)
|
7.200.000,00
|
10
|
07/10/2022
|
Insentiv Pengelolaan Keuangan Kebun Kas Desa 3 bulan (Juli-Sep 2022)
|
3.600.000,00
|
11
|
08/02/2023
|
Insentiv Pengawasan kebun Kas Desa 3 bulan (Okt-Des 2022)
|
7.200.000,00
|
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|