Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Plk 1.HJ. NOOR HADIJAH BINTI H FIRDAUS
2.FIRHAN BIN H.FIRDAUS
3.M. RAMADHANI BIN H.FIRDAUS
Pemerintah Kota Palangka Raya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. NOOR HADIJAH BINTI H FIRDAUS
2FIRHAN BIN H.FIRDAUS
3M. RAMADHANI BIN H.FIRDAUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeffriko Seran, S.HHJ. NOOR HADIJAH BINTI H FIRDAUS
2Jeffriko Seran, S.HFIRHAN BIN H.FIRDAUS
3Jeffriko Seran, S.HM. RAMADHANI BIN H.FIRDAUS
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHDI SURYANTO, S.H., M.H.Pemerintah Kota Palangka Raya
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KABUL BUDIONO, S.H.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:--------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan alas hak Tergugat berupa sertipikat hak pakai nomor 15.01.01.10.4.000.60, Luas:6.168 M2, Alamat: Jl. Seth Adji, Kota Palangka Raya atas nama Pemerintah Kota Palangka Raya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sepenuhnya objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa suatu beban apapun baik tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya, dan jika perlu dengan bantuan alat/alat negara;-------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immaterial dengan rincian:--------------------------------------------------------
  1. Adapun perhitungan Kerugian Materil sebagai berikut:-------------------Harga tanah berdasarkan harga Pasaran tanah disekitar wilayah objek sengketa saat ini permeternya Rp.500.000 x 796 M2 (SHM No.2793) = Rp. 398.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);-----------------

Harga tanah berdasarkan harga Pasaran tanah disekitar wilayah objek sengketa saat ini permeternya Rp.500.000 x796 M2 (SHM No.2794) = Rp. 398.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);-----------------

b. Adapun perhitungan Kerugian Immateriil sebagai berikut:--------------------

Kerugian immateril yang diderita olehPara PenggugatjikadinilaidalambentukuangadalahsebesarRp.500.000.000 (limaratus jutarupiah);--------Sehingga total kerugian baik materil maupun immateril yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.1.296.000.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Jumlah inilah yang harus dibayar Tergugat dan Turut Tergugat secara keseluruhan tunai dan sekaligus;-------------------------------

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------

7. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Seth Adji/Strawberry (samping kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya), dengan alas hak kepemilikan berupa:------------------------------------------------------------------------------------

  1. Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2793, terbit pada 25 Juni 1994, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, An. H.Firdaus;------------------------------------------------------------------------

Ukuran

  • Luas           : 796 M2 ------------------------------------------------------

Batas              : ----------------------------------------------------------------

  • Utara          : Barak Pak Yansen------------------------------------------
  • Selatan       : Rencana Jalan-----------------------------------------------
  • Timur         : Gereja Toraja------------------------------------------------
  • Barat          : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya----

b. Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2794, terbit pada 25 Juni 1994, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, An. H.Firdaus;------------------------------------------------------------------------

Ukuran

  • Luas           : 796 M2 ------------------------------------------------------

Batas              : ----------------------------------------------------------------

  • Utara          : Barak Pak Yansen------------------------------------------
  • Selatan       : Rencana Jalan-----------------------------------------------
  • Timur         : Gereja Toraja------------------------------------------------
  • Barat          : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya----

8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------

9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------

Subsidair:-----------------------------------------------------------------------------------

Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan keadilan (ex aequo et bono):-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak