Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.RIWUN SRIWATI, SH 2.SUTRISNO TABEAS, SH., MH 3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H |
LOLA binti NIRWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 134/APB/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa ia terdakwa LOLA Binti NIRWAN bersama-sama dengan saksi YETTY DIANA Binti BARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin Nomor 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ --------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan produk kecantikan yang bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin No. 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana produk kecantikan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli melalui online yaitu di Shoppe dan terdakwa juga membelinya dari saksi YETTY yang dimana terdakwa menjadi reseller terhadap produk kecantikan yang dijual oleh saksi YETTY. Adapun jenis produk kecantikan yang dibeli terdakwa dari saksi YETTY yaitu Paket SMOOTH CREAM terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi, Paket NANOTERA terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi dan Andre Beauty (Lotion Hb malam), Sedangkan produk kecantikan yang dibeli dari Shoppe yaitu Paket BRILLIANT SKINCARE terdiri dari sabun, toner, cream malam dan cream pagi dan Brilliant Skincare Serum. Setelah membeli produk kecantikan tersebut, terdakwa akan menjualnya kembali dengan cara memasarkannya dan menawarkannya kepada pembeli melalui media sosial facebook dengan akun Lola Olla Skicare Pky (Lola Nanotera pky) dan akun facebook Hi Glow Skincare Palangkaraya (Lola olla skincare pky).--------------------------------------- --------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa kepada pembeli dijual dalam bentuk paket maupun satuan. Adapun yang dijual dengan paketan dengan rincian harga sebagai berikut:
Untuk harga satuan yaitu sebagai berikut:
--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib dan berdasarkan pengembangan perkara saksi LOLA, petugas kepolisian yang diantaranya saksi EKO LAKSONO MARTIO dan saksi SETYO WALUYO BUDI UNTORO mendatangi rumah terdakwa yang dijadikan sebagai tempat penjualan produk kecantikan yang berada di Jalan G. Obos VIII D No. 4 RT/RW 005/007 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa produk kecantikan yang tidak memenuhi standar yang dpersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditemukan juga barang bukti lainnya. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------- --------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa, tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------
ATAU Kedua --------Bahwa ia terdakwa YETTY DIANA Binti BARDIANSYAH bersama-sama dengan saksi LOLA Binti NIRWAN pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin Nomor 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat dan tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------- --------Bahwa awalnya terdakwa mempunyai usaha di bidang penjualan produk kecantikan yang bertempat di Jalan Menteng V Gg. Dolpin No. 51 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dimana produk kecantikan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli melalui online yaitu di Shoppe dan terdakwa juga membelinya dari saksi YETTY yang dimana terdakwa menjadi reseller terhadap produk kecantikan yang dijual oleh saksi YETTY. Adapun jenis produk kecantikan yang dibeli terdakwa dari saksi YETTY yaitu Paket SMOOTH CREAM terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi, Paket NANOTERA terdiri dari sabun, toner, serum, cream malam dan cream pagi dan Andre Beauty (Lotion Hb malam), Sedangkan produk kecantikan yang dibeli dari Shoppe yaitu Paket BRILLIANT SKINCARE terdiri dari sabun, toner, cream malam dan cream pagi dan Brilliant Skincare Serum. Setelah membeli produk kecantikan tersebut, terdakwa akan menjualnya kembali dengan cara memasarkannya dan menawarkannya kepada pembeli melalui media sosial facebook dengan akun Lola Olla Skicare Pky (Lola Nanotera pky) dan akun facebook Hi Glow Skincare Palangkaraya (Lola olla skincare pky).--------------------------------------- --------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa kepada pembeli dijual dalam bentuk paket maupun satuan. Adapun yang dijual dengan paketan dengan rincian harga sebagai berikut:
Untuk harga satuan yaitu sebagai berikut:
--------Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 17.30 Wib dan berdasarkan pengembangan perkara saksi LOLA, petugas kepolisian yang diantaranya saksi EKO LAKSONO MARTIO dan saksi SETYO WALUYO BUDI UNTORO mendatangi rumah terdakwa yang dijadikan sebagai tempat penjualan produk kecantikan yang berada di Jalan G. Obos VIII D No. 4 RT/RW 005/007 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu dilakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa produk kecantikan yang tidak memenuhi standar yang dpersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta ditemukan juga barang bukti lainnya. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------- --------Bahwa produk kecantikan yang dijual terdakwa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, atauran pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat serta tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.---------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, g, i dan j Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------ |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |