| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk | HENDRI | PT. TAHASAK SUNGEI KAHAYAN, | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum |
(Tuntutan/Petitum)Dengan ini, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
a. Pesangon 9 x Upah ( 9 x Rp.6.000.000 = Rp. 54.000.000) b. UPMK 4 x Upah ( 4 x Rp.6.000.000 = Rp. 24.000.000) c. Tunjangan Hari Raya (1 x Rp. 6.000.000 = Rp.6.000.000) d. Penggantian Hak cuti ( Rp.6.000.000 : 25 x 12 = Rp. 2.880.000) e. Dana Reimburse yang belum sepenuhnyanya diterima Penggugat yaitu : Total Pengajuan Rp. 59.809.650 Telah dibayar kan Rp. 25.000.000 Tersisa Rp. 34.809.650 ; f. Kompensasi Proses Perselisihan 4 bulan (4 x Rp.6.000.000 = Rp.24.000.000) Perhitungan Total = a+b+c+d+e+f = Rp.145.609.650 (Seratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau ; Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
