Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Plk AGUS PUJI PRIYANTO DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS PUJI PRIYANTO
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Kompol A Mustofa, S.H., M.ABDITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

Jl. Diponegoro No.21

Palangkaraya 73111

 

Hal : Permohonan Praperdilan atas Nama AGUS PUJI PRIYANTO

Dengan Hormat,

 

Perkenankan saya :

 

AGUS PUJI PRIYANTO yang beralamat di Jalan Pisang No.07 RT.004/RW.003 Kel.Kalampangan Kec. Sabangau Kota Palangkaraya 73114, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------M E L A W A N---------------------------

 

DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH yang beralamat Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangkaraya 73112, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON--------------------------------------

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undng Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA

Jl. Diponegoro No.21

Palangkaraya 73111

 

Hal : Permohonan Praperdilan atas Nama AGUS PUJI PRIYANTO

Dengan Hormat,

 

Perkenankan saya :

 

AGUS PUJI PRIYANTO yang beralamat di Jalan Pisang No.07 RT.004/RW.003 Kel.Kalampangan Kec. Sabangau Kota Palangkaraya 73114, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------M E L A W A N---------------------------

 

DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN TENGAH yang beralamat Jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangkaraya 73112, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON--------------------------------------

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undng Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

 

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Azasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi Iternational Customary Law. Oleh karena itu Praperadilan menjadi satu mekanisme Kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagi tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

  1. Bahwa sebagaimana diketahui Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

 

c.    Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

       pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d.    dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut “terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang pro rakyat (hukum progresip) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e.    Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1.    Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prad/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011

2.    Putusan Makamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012

3.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012

4.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015

5.    Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015

6.    Dan lain sebagainya

f.     Bahwa melalui Putusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat dikuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

       Mengadili,

       Menyatakan :

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

.     [dst]

.     [dst]

.     Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

.     Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g.    Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat di perdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara dugaan Pernikahan tanpa izin Jo dugaan Tindak Pidana Penelantaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh Polri Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Resese Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya