Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.WAGIMAN, SH
2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3.MURSIDAH, S.H.
1.ROLAND ORLANDO Anak dari SURYA JAYA
2.TEGUH SAPUTRA Anak dari SIMPEI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 150/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLAND ORLANDO Anak dari SURYA JAYA[Penahanan]
2TEGUH SAPUTRA Anak dari SIMPEI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I ROLAND ORLANDO anak dari SURYA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa II TEGUH SAPUTRA anak dari SIMPEI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Bukit Gloria Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 07.57 Wib, Terdakwa II Teguh dihubungi oleh Sdri. Ici (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “aku minta tolong cari orang untuk ambilkan shabu” terdakwa II Teguh “ada ja teman yang bisa mengambilkan nanti”. Lalu tidak lama kemudian Terdakwa II Teguh menerima pesan dari Sdri. Ici dengan mengatakan “siapa orang yang kawa disuruh mengambilkan bahan diluar guh, pagi ini jam 10an kena” terdakwa II Teguh “kemana memang” Sdri Ici “di palangka ja, ambil aja dulu, nanti bila bos menyuruh melempar, lemparkan yang palsu aja, yang asli nanti kita bagi”. Kemudian sekitar pukul 10.15 Wib, terdakwa II Teguh menghubungi terdakwa I Roland dengan mengatakan “aku ada kerjaan mengambil shabu, mau ikutkah” terdakwa I Roland “ya, tapi kalo bisa kita ketemu dulu”, setelah itu  Terdakwa II Teguh meneruskan pesan whatsapp kepada terdakwa I Roland dengan isi pesan “jam 11 paling masih di siapkan, positif ja”. Setelah itu sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa II Teguh mendatangi rumah terdakwa I Roland dan langsung mengajak terdakwa I Roland untuk mengkonsumsi shabu secara bersama-sama, lalu terdakwa II Teguh menyampaikan kepada terdakwa I Roland bahwa shabu yang akan diambil, rencananya akan dijual dan keuntungannya akan dibagi bersama-sama.---------------------------------------------

--------Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, Sdri. Ici mengirimkan foto alamat pengambilan shabu kepada Terdakwa II Teguh serta pesan “bukit keminting masuk jalan bukit gloria sampai ujung di bawah tiang listrik sebelah kanan 5 kantong dalam bungkusan warna hitam”. Selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wib, Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh bersama-sama pergi untuk mengambil shabu di alamat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu AYLA Warna hitam Nopol DA 1734 MI milik saksi Ironando yang merupakan paman terdakwa I Roland. Lalu sekitar pukul 14.20 Wib, Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh sampai ditempat tersebut dan langsung mengambil 5 (lima) paket shabu yang berada di dalam 1 (satu) buah plastik klip merk Flexibag yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam, yang kemudian shabu tersebut disimpan Terdakwa I Roland ke dalam saku celananya sebelah kiri. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 Wib, pada saat Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh telah selesai mengambil shabu tersebut, tiba-tiba petugas kepolisian yang diantaranya saksi M. Sofyan Rinjani dan saksi Gandik P. Budi mendatangi Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh dan langsung melakukan penangkapan. Setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Yeremias Ragam dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu, 1 (satu) buah plastic klip merk flexibag, 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17s warna ungu dengan Nomor IMEI 1 868304065998954 dan IMEI 2 868304065998947 dengan nomor GSM  085252912222 yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I Roland  serta 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17s warna ungu dengan Nomor IMEI 1 868536079281212 dan IMEI 2 868536079281204 dengan nomor gsm 085251908298, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol DA 1734 MI dan 1 (satu) buah STNK Ranmor R4 merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol DA 1734 MI yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II Teguh. Setelah itu, Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 038/60511.IL/2024 tanggal 06 Maret 2024 : 5 (lima) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 26,68 (dua enam koma enam delapan) gram, berat bersih 23,68 (dua tiga koma enam delapan) gram (yang disita dari Terdakwa I ROLAND ORLANDO anak dari SURYA JAYA).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-575/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ROLAND ORLANDO anak dari SURYA JAYA berupa 5 (lima) paket shabu dengan berat bersih 23,68 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,14 gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 6,30 gram dan sisanya dengan berat bersih 17,24 gram untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0134 tanggal 07 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3442 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.----------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa I ROLAND ORLANDO anak dari SURYA JAYA bersama-sama dengan Terdakwa II TEGUH SAPUTRA anak dari SIMPEI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Bukit Gloria Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram, Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Sabut tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi M. Sofyan Rinjani dan saksi Gandik P. Budi beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang Residivis sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Atas informasi tersebut saksi M. Sofyan Rinjani dan saksi Gandik P. Budi beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 Wib, saksi M. Sofyan Rinjani dan saksi Gandik P. Budi beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh di Pinggir Jalan Bukit Gloria Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, setelah itu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Yeremias Ragam dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu, 1 (satu) buah plastic klip merk flexibag, 1 (satu) buah sobekan lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17s warna ungu dengan Nomor IMEI 1 868304065998954 dan IMEI 2 868304065998947 dengan nomor GSM  085252912222 yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa I Roland  serta 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y17s warna ungu dengan Nomor IMEI 1 868536079281212 dan IMEI 2 868536079281204 dengan nomor gsm 085251908298, 1 (satu) unit Ranmor R4 merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol DA 1734 MI dan 1 (satu) buah STNK Ranmor R4 merk Daihatsu Ayla warna hitam Nopol DA 1734 MI yang semuanya ditemukan dalam penguasaan Terdakwa II Teguh. Setelah itu, Terdakwa I Roland dan Terdakwa II Teguh beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------   

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 038/60511.IL/2024 tanggal 06 Maret 2024 : 5 (lima) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 26,68 (dua enam koma enam delapan) gram, berat bersih 23,68 (dua tiga koma enam delapan) gram (yang disita dari Terdakwa I ROLAND ORLANDO anak dari SURYA JAYA).----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-575/O.2.10/Enz.1/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I ROLAND ORLANDO anak dari SURYA JAYA berupa 5 (lima) paket shabu dengan berat bersih 23,68 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,14 gram, untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 6,30 gram dan sisanya dengan berat bersih 17,24 gram untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0134 tanggal 07 Maret 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3442 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya