Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
1.HERI PURWOKO, S.H
RICKY OCTOBRIA alias RICKY Anak dari ARBADI U. DJUNAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 179/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 170/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY OCTOBRIA alias RICKY Anak dari ARBADI U. DJUNAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RICKY OCTOBRIA Als. RICKY Anak Dari ARBADI U. DJUNAS (Alm) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April Tahun 2021, bertempat di Jalan G. Obos 24 No.18 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Senin 15 April 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol KH 6784 YS dari kost di jalan Cristopel Mihing IV menuju daerah G. Obos Kota Palangka Raya memang berniat mau mencuri dengan membawa sebuah tas yang berisi 1 (satu) buah gunting Beton, 1 (satu) buah Gunting Kawat, 1 (satu) buah Tang, 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah kunci Y, 1 (satu) buah pisau genggam hitam, 1 (satu) buah Kunci Roda, selanjutnya saat terdakwa melintas di jalan G. Obos XXIV terdakwa melihat Rumah saksi Korban Doktrin Muliady yang berada di jalan G. Obos XXIV No.IB dalam keadaan pagar terantai dan bergembok jadi terdakwa yakin rumah tersebut dalam keadaan kosong, selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya di depan pagar lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Gunting Beton lalu terdakwa memotong rantalnya sampal putus lalu terdakwa membuka pagarnya lalu terdakwa mendorong sepeda motornya masuk kedalam halaman rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa langsung memotong kabel listrik dengan menggunakan Tang dan setelah lampu mati terdakwa menuju kesamping rumah dan mencongkel jendela dengan menggunakan Obeng hingga terbuka, namun saat terdakwa mencongkel jendela rumah saksi korban tiba tiba datang saksi Maryanto yang sedang mengecek keadaan rumah korban tersebut, mengetahui hal tersebut terdakwa panik dan kemudian terdakwa mendatangi saksi Maryanto dan berpura menjadi warga sekitar dan ada menunjuk rumah rumah tempat tinggalnya dekan dengan rumah saksi korban Doktrin Muliady, akan tetapi karena saksi Maryanto mengenal pemilik rumah yang ditunjuk oleh terdakwa dan saksi Maryanto menilai terdakwa telah berbohong lalu saksi Maryanto dibantu warga sekitar mengamankan terdakwa dengan barang bukti ke Polresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa, Korban Doktrin Mullady menderita keruglan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP jo pasal 53 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya