| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon agar Pengadilan Hubungan Industrial pada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
- Menyatakan sah dan beralasan hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak-hak normatifnya sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar Rp 110.700.000,- (seratus sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp 18.450.000,- (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang pengganti perumahan serta pengobatan dan perawatan Rp 19.372.500,- (sembilan belas juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)
- Uang Pengganti masa cuti dalam rupiah sebesar Rp 2.952.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah);
- Total Hak Kompensasi PHK sebesar Rp 151.474.500,- (Seratus lima puluh satu empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan insentif kepada Penggugat untuk bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp 4.240.500,- (empat juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan simpanan wajib koperasi milik Penggugat sebesar Rp 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan perselisihan hubungan industrial ini sebesar Rp 36.900.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan/atau ketentuan Pasal 43 dan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perpu Nomor 2 Tahun 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi maupun lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatanini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini kami ucapkan terima kasih. |