Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
172/Pdt.Bth/2016/PN Plk | PT.Karya Gemilang Limpah Rejeki | 1.ANDI ISMAIL dkk 2.PT. BANGUNNUSANTARA JAYAMAKMUR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Des. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Bukan Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 172/Pdt.Bth/2016/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Des. 2016 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Menyatakan perlawanan PELAWANAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar ; 3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik dari : A. Alat-alat berat , berupa : --- 10 ( sepuluh ) Unit Dozer Komatsu Type D85 E-SS ; ---. 1 (satu ) unit Dozer Komatsu Type D375 A ; ---. 19 Unit Artic Volvo Type A40E ; ---. 1 (satu) Unit Wheel Loader Merk Komatsu type WA 500 ; Yang terletak di Desa Lalap Kecamatan Petangkep Tutui Kabupaten Barito Timur ; B. Peralatan Sarana dan fasilitas Pelabuhan Batubara milik bersama PELAWAN dengan TERLAWAN II , berupa 4 (empat ) Unit Crusher, Conveyor dan Genset , yang terletak di Desa Talang Baru Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur ; 4. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengangkat kembali sita Eksekusi sebagaimana dimaksud Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 01/Pen.Bip/2016/PHI.PN.Plk (Eks) Nomor : 72/Bip/2013/PHI/PN.Plk tanggal 17 Februari 2016 , atau setidak-tidaknya sepanjang terhadap alat-alat berat milik PELAWAN dan sarana –fasilitas pelabuhan batubara milik bersama PELAWAN dengan Terlawan II , sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 diatas ; 5. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; 6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Nnegeri Palangka Raya berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |