Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
2.Maina Mustika Sari, S.H., M.H
1.HAMIDAN alias RADEN bin ABU BAKAR
2.M. RAFIE alias FI'I bin SOLIHIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 89/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2Maina Mustika Sari, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMIDAN alias RADEN bin ABU BAKAR[Penahanan]
2M. RAFIE alias FI'I bin SOLIHIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I. HAMIDAN  Als. RADEN Bin ABU BAKAR dan Terdakwa II. M. RAFIE Als. FI’I Bin SOLIHIN pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 20.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Tanggaring III (Wisma Kencana) Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Dengan Terang-terangan dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan terhadap Saksi Korban MUHAMMAD RAHMAN Als. RAHMAN Bin SYAHDAN yang Mengakibatkan Saksi Korban mengalami Luka-Luka, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: 

-    Awalnya pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekira jam 18.30 WIB. Saksi Korban membuka aplikasi Mechat di Handphonenya, selanjutnya mengobrol dengan seseorang di aplikasi tersebut yang bernama VERA, kemudian Saksi Korban menanyakan “dimana dan berapa”, yang dijawab oleh Sdr. VERA bahwa ia menginap di Wisma Kencana Jalan Tanggaring III Kota Palangka Raya serta sepakat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk short time / sekali main. Selanjutnya Saksi Korban langsung mendatangi Wisma dimaksud lalu masuk ke kamar nomor 07 dimana Sdr. VERA sudah ada dikamar tersebut. Kemudian setelah Saksi Korban berada didalam kamar, Sdr. VERA meminta uang yang disepakati dan Saksi Korban menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu Saksi Korban meminta Sdr. VERA untuk melepas bajunya, namun Sdr. VERA tidak bersedia sehingga Saksi Korban merasa bingung dan meminta kembali uang yang sudah diserahkannya,  dan tidak berapa lama kemudian Terdakwa I. dan Terdakwa II. setelah mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. VERA yang mengatakan bahwa Saksi Korban berbuat tidak menyenangkan yang pada saat itu berada atau menyewa kamar nomor 06  datang dan mengetuk serta menggedor pintu kamar nomor 07, lalu saat pintu dibuka oleh Sdr. VERA dan Saksi Korban melihat ada Terdakwa I. dan Terdakwa II. didepan pintu sehingga Saksi Korban merasa bahwa mereka telah sekongkol, lalu Saksi Korban mengatakan bahwa ia hanya ingin minta uangnya dikembalikan dan bermaksud pergi dari tempat tersebut, namun kemudian terjadi pertengkaran lalu pemukulan didepan Wisma Kencana bahkan sampai kepinggir jalan dimana Terdakwa I. memukul dan menendang tubuh Saksi Korban berkali-kali dan pada saat yang bersamaan Terdalkwa II. ikut memukul dan menendang tubuh Saksi korban juga berkali-kali, kemudian Terdakwa I. mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur dari kamar yang disewanya lalu menggunakan pisau tersebut untuk melukai Saksi Korban sehingga tubuh Saksi Korban mengalami luka-luka sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 01 / Aj-P / RSUD / XII / 2023 tanggal 29 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. Gabriela Nativity selaku dokter yang memeriksa dan bekerja di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

     Pada pemeriksaan fisik Saksi Korban MUHAMMAD RAHMAN Als. RAHMAN Bin SYAHDAN terdapat bengkak pada kelopak atas mata kanan yang disebabkan oleh benturan tumpul dan luka lecet pada tulang pipi kiri, luka robek pada lengan bawah kiri, luka iris dan luka penetrasi pada perut yang disebabkan oleh kekerasan tajam. Hal tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal

Pihak Dipublikasikan Ya