Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2024/PN Plk Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen republik Indonesia LPK.RI 1.PT.BCA Finance
2.Otorotas Jasa Keuangan (OJK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen republik Indonesia LPK.RI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD FAIS ADAMYayasan Lembaga Perlindungan Konsumen republik Indonesia LPK.RI
Tergugat
NoNama
1PT.BCA Finance
2Otorotas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  3. Menyatakan, PT.BCA Finance Cabang Palangkaraya, Dalam Membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA terhadap Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261001015-001 atas nama GUSTI GIVAN PUTRA PRATAMA dan Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261701008-001 atas nama MUH GHIRAF PUTRA HADROMI menggunakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN;
  4. Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul-Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
  5. Menyatakan, Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261001015-001 atas nama GUSTI GIVAN PUTRA PRATAMA dan Perjanjian pembiayaan dengan Nomor 1261701008-001 atas nama MUH GHIRAF PUTRA HADROMI  dalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
  6. Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
  7. Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Palangkaraya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);          

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak