Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
IRWANDI, S.Pd alias IRWAN bin MASRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 140/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI, S.Pd alias IRWAN bin MASRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

--- Bahwa ia Terdakwa IRWANDI, Spd. Als. IRWAN Bin. MASRANI pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di jalan Fajar Permai II, No.05, RT/RW: 003/002, Kel.Kereng Bangkirai, Kec.Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov.Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya,dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Awalnya saksi tanggal 27 Agustus 2023, saksi IRA WATIE melihat ada akun FB bernama BABAH AANG di Forum Jual Beli Facebook Palangka Raya, yang menawarkan 1 (satu)  Unit Rumah Type 36 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara Over Kredit dengan SHM Nomor : 08652 atas nama : KRISTIANA. Saksi pun menghubungi nomor handphone yang ada di FB tersebut yang merupakan nomor handphone Terdakwa, dan akhirnya janjian dengan Terdakwa untuk melihat langsung rumah yang dimaksud. Keesokan harinya saksi IRA WATIE bersama dengan saksi YANIKO pergi ke jalan Batu Ampar dan bertemu dengan Terdakwa untuk melihat kondisi rumah yang ditawarkan, dimana kemudian saksi IRA WATIE tertarik dan berminat untuk take over Rumah tersebut. Terdakwa mengatakan rumah tersebut banyak peminatnya, maka apabila berminat saksi IRA WATIE harus seger meyerahkan uang muka (DP) rumah tersebut. Saat itu saksi YANIKO langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa agar rumah tersebut tidak di take over kan kepada orang lain.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi IRA WATIE untuk mengambil sisa uang muka DP rumah tersebut sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun didalam Kwitansi tersebut tertulis Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai uang DP pembelian rumah, karena uang yang telah diserahkan sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) belum dibuatkan kwitansi. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Bundel Foto Copy SHM Nomor : 08652 atas nama KRISTIANA kepada saksi IRA WATIE.
  • Tiba-tiba sekitar bulan Oktober 2023, Terdakwa mengatakan bahwa rumah terebut batal dijual karena pemiliknya tidak mau di take over kredit. Terdakwa lalu menawarkan saksi IRA WATIE untuk pindah ke rumah Type 45 dengan angsuran sebesar Rp. 1.700.000,- / Bulan, berlokasi di Jalan Anggrek Kota Palangka Raya sebagai pengganti rumah yang tidak jadi di take over di Jalan Batu Ampar. Saksi IRA WATIE bersama saksi YANIKO lalu pergi untuk melihat rumah yang dimaksud Terdakwa dan melihat rumah tersebut belum ada yang menempatinya. Namun pada tanggal 06 Januari 2024, ketika saksi IRA WATIE bersama saksi YANIKO datang kembali ke lokasi rumah di Jalan Anggrek tersebut, ternyata rumah tersebut telah ditempati oleh saksi DENI yang menyatakan jika ia telah membeli rumah tersebut dari saksi BUDI selaku pemilik rumah, dimana setelah dikonfirmasi, saksi BUDI mengatakan bahwa sepengetahuannya rumah tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi DENI. Saksi IRA WATIE pun merasa keberatan dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah saksi serahkan kepada Terdakwa, dimana pada tanggal 13 Januari 2024, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri saksi IRA WATIE, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) belum ada dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga saksi akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi IRA WATIE mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa IRWANDI, Spd. Als. IRWAN Bin. MASRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

--- Bahwa ia Terdakwa IRWANDI, Spd. Als. IRWAN Bin. MASRANI pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar jam 11.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di jalan Fajar Permai II, No.05, RT/RW: 003/002, Kel.Kereng Bangkirai, Kec.Sabangau, Kota Palangka Raya, Prov.Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Awalnya Terdakwa dengan akun FB BABAH AANG ada memasang iklan di Forum Jual Beli Facebook Palangka Raya, yang menawarkan 1 (satu)  Unit Rumah Type 36 senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) secara Over Kredit  dengan SHM Nomor : 08652 atas nama : KRISTIANA. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2023, saksi IRA WATIE menghubungi Terdakwa terkait rumah yang Terdakwa tawarkan tersebut dan akhirnya janjian untuk melihat langsung rumah yang dimaksud. Keesokan harinya saksi IRA WATIE bersama dengan saksi YANIKO pergi ke jalan Batu Ampar dan bertemu dengan Terdakwa untuk melihat kondisi rumah yang ditawarkan, dimana kemudian saksi IRA WATIE tertarik dan berminat untuk take over Rumah tersebut. Terdakwa mengatakan rumah tersebut banyak peminatnya, maka apabila berminat saksi IRA WATIE harus seger menyerahkan uang muka (DP) rumah tersebut. Saat itu saksi YANIKO langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa agar rumah tersebut tidak di take over kan kepada orang lain.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi IRA WATIE untuk mengambil sisa uang muka DP rumah tersebut sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun didalam Kwitansi tersebut tertulis Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai uang DP pembelian rumah, karena uang yang telah diserahkan sebelumnya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) belum dibuatkan kwitansi. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Bundel Foto Copy SHM Nomor : 08652 atas nama KRISTIANA kepada saksi IRA WATIE kepada saksi IRA WATIE.
  • Tiba-tiba sekitar bulan Oktober 2023, Terdakwa mengatakan bahwa rumah terebut batal dijual karena pemiliknya tidak mau di take over kredit. Terdakwa lalu menawarkan saksi IRA WATIE untuk pindah ke rumah Type 45 dengan angsuran sebesar Rp. 1.700.000,- / Bulan, berlokasi di Jalan Anggrek Kota Palangka Raya sebagai pengganti rumah yang tidak jadi di take over di Jalan Batu Ampar. Saksi IRA WATIE bersama saksi YANIKO lalu pergi untuk melihat rumah yang dimaksud Terdakwa dan melihat rumah tersebut belum ada yang menempatinya. Namun pada tanggal 06 Januari 2024, ketika saksi IRA WATIE bersama saksi YANIKO datang kembali ke lokasi rumah di Jalan Anggrek tersebut, ternyata rumah tersebut telah ditempati oleh saksi DENI yang menyatakan jika ia telah membeli rumah tersebut dari saksi BUDI selaku pemilik rumah, dimana setelah dikonfirmasi, saksi BUDI mengatakan bahwa sepengetahuannya rumah tersebut telah dijual oleh Terdakwa kepada saksi DENI. Saksi IRA WATIE pun merasa keberatan dan meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah saksi serahkan kepada Terdakwa, dimana pada tanggal 13 Januari 2024, Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri saksi IRA WATIE, sedangkan sisanya sejumlah Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) belum ada dikembalikan oleh Terdakwa, sehingga saksi akhirnya melaporkan perbuatan Terdakwa ke Kantor Polisi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi IRA WATIE mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa IRWANDI, Spd. Als. IRWAN Bin. MASRANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya