Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Plk PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA PALANGKARAYA 1.Puji Astuti
2.Zainal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KANCA PALANGKARAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Puji Astuti
2Zainal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.873.528,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Tunggakan seketika tanpa syarat sehingga pinjaman menjadi Lancar (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.873.528,- (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Depalan Rupiah) atau sesuai tunggakan terbaru yang muncul pada sistem akibat adanya tunggakan bunga berjalan dan denda atau penalty sampai dengan kredit Tergugat lunas. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak membayar seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sampai dengan Lancar dan kredit Tergugat lunas, secara sukarela kepada Penggugat, dan apabila Tergugat kembali menunggak pinjaman/kreditnya, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran tunggakan pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dan atau Bangunan SHM No: 01888, yang terletak di Jl.Padat Karya, Banturung, Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Puji Astuti, tanggal 03-10-2022.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak