INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.G/2024/PN Plk | PRIYO SEMBODO | H. SUALI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum |
Luas : 997 m2 ( meter persegi ) Panjang : 40 m ( meter ) Lebar : 25 m ( meter ) Batas – Batas sebidang tanah sebagai berikut :
Adalah Sah Milik Penggugat PRIYO SEMBODO; 6. Menyatakan Penggugat berhak membalik nama atau mengalihkan hak Kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1173 atas nama Tergugat (H. SUALI) menjadi nama Penggugat (PRIYO SEMBODO); 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; ATAU Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |