Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
MUHAMMAD FEBRYANSISKA alias RYAN bin SISWANTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 146/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FEBRYANSISKA alias RYAN bin SISWANTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FEBRYANSISKA als. RYAN bin SISWANTORO pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.15 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2024 bertempat di tempat cuci mobil Garuda Car Wash di jalam Garuda Induk, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit mobil Honda CRV tahun 2016 warna hitam Nopol KH-1875-AS yang seluruh atau sebagiannya milik saksi LIES NUR AZIZAH, atau setidak-tidaknya milik orang orang lain selain ia terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : 

Pada waktu dan tempat tersebut di atas saat saksi LIES NUR AZIZAH memberikan kunci mobil miliknya kepada saksi EVAN untuk dicuci, setelah itu saksi EVAN membawa mobil tersebut ke tempat cuci basah untuk dicuci oleh terdakwa sedangka saksi LIES NUR AZIZAH menunggu di Butik Ottik Collection di sebelah tempat cuci mobil, beberapa menit kemudian setelah terdakwa selesai mencuci mobil kemudian terdakwa memindahkan mobil tersebut ke tempat pengeringan mobil dan pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil mobil tersebut, sehingga terdakwa membawa keluar mobil dari tempat cuci mobil dan langsung mambawanya ke arah jalan Tjilik Riwut, melihat hal tersebut saksi EVAN mengejar terdakwa menggunakan sepeda motor, tetapi karena terdakwa membawa mobil dengan kecepatan tinggi sehingga tidak terkejar oleh saksi EVAN, pada saat terdakwa sampai di daerah Kereng Pangi Kabupaten Katingan, mobil yang dibawa terdakwa mengalami kecelakan tunggal lalu terdakwa melarikan diri ke Tangkiling dan berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian Polresta Palangka Raya.

       Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya