Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Plk | 1.HJ. NOOR HADIJAH BINTI H FIRDAUS 2.FIRHAN BIN H.FIRDAUS 3.M. RAMADHANI BIN H.FIRDAUS |
Pemerintah Kota Palangka Raya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Primer:--------------------------------------------------------------------------------------
Harga tanah berdasarkan harga Pasaran tanah disekitar wilayah objek sengketa saat ini permeternya Rp.500.000 x796 M2 (SHM No.2794) = Rp. 398.000.000 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta rupiah);----------------- b. Adapun perhitungan Kerugian Immateriil sebagai berikut:-------------------- Kerugian immateril yang diderita olehPara PenggugatjikadinilaidalambentukuangadalahsebesarRp.500.000.000 (limaratus jutarupiah);--------Sehingga total kerugian baik materil maupun immateril yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.1.296.000.000 (satu milyar dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Jumlah inilah yang harus dibayar Tergugat dan Turut Tergugat secara keseluruhan tunai dan sekaligus;------------------------------- 6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng/sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat yang dihitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan dilaksanakan;----------------------------------------------------------------------------- 7. Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap objek sengketa tanah yang terletak di Jalan Seth Adji/Strawberry (samping kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya), dengan alas hak kepemilikan berupa:------------------------------------------------------------------------------------
Ukuran
Batas : ----------------------------------------------------------------
b. Sertipikat Hak Milik (SHM) No 2794, terbit pada 25 Juni 1994, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, An. H.Firdaus;------------------------------------------------------------------------ Ukuran
Batas : ----------------------------------------------------------------
8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;------------------------------------------------------------------------------- 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------- Subsidair:----------------------------------------------------------------------------------- Atau jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kebenaran dan keadilan (ex aequo et bono):----------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |