Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.B/2024/PN Plk 2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
3.YAYU DEWIATI, S.H.
SYAILENDRA alias LENDRA bin JUANDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 209/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 201/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAILENDRA alias LENDRA bin JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Syailendra alias Lendra bin Juanda pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tingang XXIII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, dengan sengaja telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan yaitu terhadap barang berupa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver, 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru milik PT. PLN (PLN Iconplus), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal pada hari Minggu, 12 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib saat saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada dirumah lalu datang teman saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo yang bernama Torang dengan maksud berkunjung untuk mengobrol dirumah tersebut dikarenakan ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya sedang mati lampu. Bahwa sekitar pukul 02.00 wib, saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo meminjam 1 (satu) unit sepeda motor milik Torang dengan maksud untuk mengecek rengge di pengaringan, bahwa pada saat diperjalanan, saksi Kevin Saputra teringat bahwa dirumah tidak ada beras untuk dimasak sehingga saksi Kevin Saputra mengatakan kepada saksi Tri Wibowo bagaimana cara mendapatkan uang untuk membeli beras lalu saksi Kevin Saputra mengajak saksi Tri Wibowo untuk melakukan pencurian di Kantor PLN (PLN Iconplus) di Jalan Diponegoro Nomor 18, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang kebetulan berada disamping ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja dan disetujui oleh saksi Tri Wibowo lalu saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo menuju ke ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja di Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya dan mengambil kunci yang biasa disimpan Torang didalam kotak yang berada samping ruko (rumah toko) karena saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo sering main ke ruko (rumah toko) tersebut. Bahwa setelah saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo mengambil kunci ruko (rumah toko) lalu saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo masuk kedalam ruko (rumah toko) dan naik kelantai dua lalu saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo memanjat atau menyeberang ke ruko (rumah toko) sebelah yaitu Kantor PLN (PLN Iconplus) kemudian saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo masuk kedalam ruangan dilantai dua yang tidak terkunci dan mengambil 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru lalu saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo keluar melalui jalan yang sama pada saat masuk kemudian saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo mengunci ruko (rumah toko) tempat Torang bekerja dan menyimpan kunci ruko (rumah toko) ditempat semula dan pulang kerumah saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo dan menyimpan barang-barang tersebut dibagian belakang rumah. Bahwa sekitar pukul 11.00 wib, saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo mengatakan kepada terdakwa yang tinggal bersama dirumah saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo bahwa barang berupa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru adalah hasil curian dan saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo meminta kepada terdakwa untuk menjual barang-barang tersebut. Bahwa terdakwa berhasil menjual atau menggadai 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger kepada saksi Bun Nanda Indra Permana dengan harga sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual atau menggadai 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru kepada saksi Ricky Gunawan dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang uang hasil penjualan atau menggadai barang tersebut digunakan oleh terdakwa, saksi Kevin Saputra dan saksi Tri Wibowo untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari dan narkotika jenis shabu.

---    Bahwa 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru baik sebagian maupun secara keseluruhan adalah milik kantor PT. PLN (PLN Iconplus) dan bukan merupakan milik terdakwa.

---    Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada karyawan Kantor PT. PLN (PLN Iconplus) sebelum menerima gadai, menjual, menggadaikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan terhadap 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru.

---    Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. PLN (PLN Iconplus) selaku pemilik 1 (satu) unit laptop merek Lenovo ThinkPad T470 warna hitam beserta mouse Lenovo dan charger, 1 (satu) unit laptop merek Acer warna biru dengan nomor seri LXRLD0C0121220D7372000, 1 (satu) unit laptop merek HP ProBook 440 G5 warna silver dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C2 warna biru mengalami kerugian sebesar Rp. 34.700.000 (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya