Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.WAGIMAN, SH
2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3.YAYU DEWIATI, S.H.
YOKLI bin DURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 265/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WAGIMAN, SH
2HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
3YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOKLI bin DURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa YOKLI Bin DURI pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Pilau Nomor 32 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 terdakwa melakukan permohonan pengajuan fasilitas pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN kepada pihak PT. Astra Sedaya Finance. Setelah itu, permohonan tersebut disetujui oleh PT. Astra Sedaya Finance dengan terbitnya Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01600706002323994 Tanggal 18 Agustus 2023 untuk pembelian 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN dengan jumlah sebesar Rp. 445.920.000,- (empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan uang muka yang telah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu tenor selama 48 (empat puluh delapa) bulan, besaran angsuran sebesar Rp. 9.290.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)/bulan, dengan pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 18 (delapan belas) setiap bulannya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Kemudian terhadap barang agunan tersebut telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Nomor : 372 Tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris Musdhalifah Tus Solikha, S.H.,M.Kn, setelah itu terbitlah Sertifikat  Jaminan Fidusia Nomor : W17.00065817.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 21 Agustus 2023 yang menerangkan  bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Astra Sedaya Finance sebagai penerima Fidusia dengan objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN. Selanjutnya dengan adanya perjanjian tersebut terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran hingga bulan keempat dan setelah itu pembayaran tersebut menungga pada bulan kelima yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2024, sehingga dengan adanya tunggakan tersebut PT. Astra Sedaya Finance telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran, namun hingga waktu yang ditentukan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tersebut. Kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance pengecekean langsung ke rumah terdakwa dan diketahui bahwa 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN sudah tidak ada dilokasi dan telah dialihkan secara sepihak oleh terdakwa kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak PT. Astra Sedaya Finance.-------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN tersebut, telah dialihkan oleh terdakwa kepada saksi Norhan pada tanggal 18 Desember 2023 di rumah saksi Norhan tepatnya di Jalan Pilau Nomor 32 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan sistem 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN di tukar dengan 1 (satu) unit mobil HRV merah Nopol KH 1457 TJ milik saksi Norhan, yang dimana angsuran 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN akan dilanjutkan oleh saksi Norhan.---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pihak PT. Astra Sedaya Finance mengalami kerugian materil sebesar Rp. Rp. 445.920.000,- (empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.-----------------------------

 

Atau

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa YOKLI Bin DURI pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Pilau Nomor 32 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----

-------Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 terdakwa melakukan permohonan pengajuan fasilitas pembiayaan untuk pembelian 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN kepada pihak PT. Astra Sedaya Finance. Setelah itu, permohonan tersebut disetujui oleh PT. Astra Sedaya Finance dengan terbitnya Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 01600706002323994 Tanggal 18 Agustus 2023 untuk pembelian 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN dengan jumlah sebesar Rp. 445.920.000,- (empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan uang muka yang telah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan jangka waktu tenor selama 48 (empat puluh delapa) bulan, besaran angsuran sebesar Rp. 9.290.000,- (sembilan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)/bulan, dengan pembayaran atau jatuh tempo pada tanggal 18 (delapan belas) setiap bulannya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Kemudian terhadap barang agunan tersebut telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Nomor : 372 Tanggal 21 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris Musdhalifah Tus Solikha, S.H.,M.Kn, setelah itu terbitlah Sertifikat  Jaminan Fidusia Nomor : W17.00065817.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 21 Agustus 2023 yang menerangkan  bahwa terdakwa selaku Pemberi Fidusia dan PT. Astra Sedaya Finance sebagai penerima Fidusia dengan objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN. Selanjutnya dengan adanya perjanjian tersebut terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran hingga bulan keempat dan setelah itu pembayaran tersebut menungga pada bulan kelima yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2024, sehingga dengan adanya tunggakan tersebut PT. Astra Sedaya Finance telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran, namun hingga waktu yang ditentukan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tersebut. Kemudian pihak PT. Astra Sedaya Finance pengecekean langsung ke rumah terdakwa dan diketahui bahwa 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN sudah tidak ada dilokasi dan telah dialihkan secara sepihak oleh terdakwa kepada orang lain tanpa persetujuan dari pihak PT. Astra Sedaya Finance.-------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN tersebut, telah dialihkan oleh terdakwa kepada saksi Norhan pada tanggal 18 Desember 2023 di rumah saksi Norhan tepatnya di Jalan Pilau Nomor 32 RT. 001 RW. 002 Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan sistem 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN di tukar dengan 1 (satu) unit mobil HRV merah Nopol KH 1457 TJ milik saksi Norhan, yang dimana angsuran 1 (satu) unit Toyota Fortuner T.2.4 GA/T GSL JEEP Tahun 2016 warna putih dengan nomor rangka MHKF88FS0G0086077 dan nomor mesin 2GDC0193993 dengan nopol KH 1644 AN akan dilanjutkan oleh saksi Norhan.---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pihak PT. Astra Sedaya Finance mengalami kerugian materil sebesar Rp. Rp. 445.920.000,- (empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya