| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 10/Pid.Pra/2025/PN Plk | RUDI HARTONO | KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pid.Pra/2025/PN Plk | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||
| Petitum Permohonan |
Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------
------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. ------------------------------------- ------------------------------ ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H. -------------------------------- ------------------------------- ADV. WINDU SUKMONO, S.H. --------------------------------- ---------------------------------------- ADV. INCENG, S.H. --------------------------------------- --------------------- ADV. PDT. JACOB MATAKENA, S.H., M.Th. ------------------------ ----------------------------------- ADV. RANDI BERTO, S.H. ----------------------------------- Para Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara “SAPRIYADI, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Wengga Metropolitan Blok B 28 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0822-5143-2549/ 0858-2107-5809, Email e-Court MA R.I. :advsapriyadish@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 20/PID/ADV-SD/XII/2025, tanggal 5 Desember 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ PEMOHON ;
PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan sah tidaknya Penyitaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 01 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- TERMOHON ; Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya perlu ditegaskan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP: “…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (termasuk penetapan tersangka dan penyitaan/ vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015) ; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
