Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2.RIWUN SRIWATI, SH
MUHAMAD HAIRIL alias ENDUT bin MIRHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 158/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2RIWUN SRIWATI, SH
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HAIRIL alias ENDUT bin MIRHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MUHAMMAD HAIRIL Alias ENDUT Bin MIRHAN pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Baun Bango Desa Baun Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya sejak bulan Januari 2024, terdakwa mulai melakukan penjualan BBM Jenis Pertalite yang dimana BBM tersebut terlebih dahulu dibeli terdakwa dari para pelangsir yang silih berganti mendatangi rumah terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Bango Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna hitam Nopol KH 8170 AH dengan mengangkut BBM Jenis Pertalite sebanyak 40 (empat puluh) jerigen ukuran ± 33 (tiga puluh tiga) liter yang masing-masing berisi BBM Jenis Pertalite, yang dimana BBM tersebut dibeli terdakwa dari para pelangsir. Setelah itu sekitar pukul 10.45 Wib, terdakwa mendatangi SPBU Baun Bungo untuk melakukan pengisian BBM Jenis Pertalite sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter kedalam tangki mobil, yang dibeli terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu)/liter. Selanjutnya, setelah selesai melakukan pengisian terdakwa meninggalkan SPBU dan berhenti di pinggir Jalan Baun Bungo untuk menyalin BBM Jenis Pertalite tersebut dari tangki mobil ke jerigen kosong ukuran 33 (tiga puluh tiga) liter.---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian sekitar pukul 11.00 Wib, pada saat terdakwa sedang menyalin BBM Jenis Pertalite tersebut, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Muhammad Ari Wibowo dan saksi Bagoes Dewantara mendatangi terdakwa dan menayakan perihal perijinan terkait pengangkutan BBM jenis Pertalite yang diangkut terdakwa, namun terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait mengenai pengangkutan BBM jenis Pertalite tersebut. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa BBM Jenis Pertalite tersebut rencananya akan dijual secara eceran ke warung-warung di wilayah Desa Galinggang Kabupaten Katingan dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah)/liter.------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud Pada Paragraf 5 Energi dan Sumber dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya