Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MURSIDAH, S.H.
2.HERI PURWOKO, S.H
RIKO HARTONO alias RIKO Anak dari Alm AGAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 80/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURSIDAH, S.H.
2HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO HARTONO alias RIKO Anak dari Alm AGAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.RIKO HARTONO alias RIKO Anak dari Alm AGAU
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR :

--- Bahwa terdakwa RIKO HARTONO Als RIKO Anak Dari (Alm) AGAU, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan berat kotor 15,4 gr (lima belas koma empat) gram, dan berat bersih 14,5 gr (empat belas koma lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

    • Bahwa awalnya sebelum dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib saksi MUSTAFA ACHMAD Bin (Alm) ACHMAD dan rekan saksi (Sdr. DICKI HERMANSYAH MARJAN), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar jalan Garuda, dan berbekal informasi tersebut saksi dan rekan saksi  menyelidiki informasi yang dimaksud dan selanjutnya sekitar jam 13.45  Wib mereka  melihat seorang laki-laki yang mencurigakan  bejalan di sekitar Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang mereka peroleh kemudian tim mendatangi orang tersebut dengan menunjukan surat perintah orang tersebut mengaku bernama RIKO HARTONO Als RIKO anak dari (Alm) AGAU  kemudian tim melakukan melakukan pemeriksaan di temukan barang berupa 3 (tiga) paket kristal putih di duga narkotika jensi shabu yang terbungkus oleh produk minuman pop ice warna hijau di dalam kotak rokok sampurna mild yang di pegang menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa dan barang bukti mereka bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor ± 15,42 gr (lima belas koma empat dua) gram dengan cara  awalnya  terdakwa pada  hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 skj. 10.00 Wib terdakwa di hubungi seseorang melalui Whatshap mengaku bernama Haji (daftar pencarian orang) dan menawarkan terdakwa barang berupa narkotika jenis shabu untuk terdakwa jual di  kampung  Kota  baru  dengan harga tiap paket/ kantong Rp. 5.500.000, (lima juta limaratus ribu rupiah) dengan perjanjian apabila barang tersebut sudah laku semua baru terdakwa akan di beri upah oleh sdr. Haji tersebut dan terdakwa menyetujuinya kemudian sekitar 13.00 Wib terdakwa di hubungi kembali dan sdr. Haji memberi alamat  dimana terdakwa dapat mengambil narkotika jenis shabu yaitu di  Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dekat tiang listrik ketiga yang terbungkus  oleh  produk  minuman pop  ice warna  hijau di  dalam kotak rokok sampurna mild

 

 

                                                                                -2-

 

kemudian terdakwa langsung mengambil shabu tersebut dan  terdakwa juga di beri upah oleh sdr. haji berupa narkotika jenis shabu seberat 1 (satu) gram dari shabu yang terdakwa ambil tersebut, barang narkotika yang telah ditemukan tersebut rencanannya kalau terdakwa tidak tertangkap akan terdakwa jual kembali dan barang tersebut belum ada yang laku terjual.

 -   Bahwa terdakwa dalam hal melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tersebut tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 -    Dan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN Nomor : 025/60513.IL/2024 tanggal 21 februari 2024, jumlah 3 (tiga) paket : berat Total sebelum disisihkan :

   1. Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 15,40 gram.

              2. Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 14,50 gram.  

  -  Berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, Laporan Hasil Pengujiann Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0108 tanggal 21 Februari 2024. Dan Nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0110.K

           Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61,  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

-   Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                          

       SUBSIDAIR :

----- Bahwa terdakwa RIKO HARTONO Als RIKO Anak Dari (Alm) AGAU, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 13.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan berat kotor 15,4 gr (lima belas koma empat) gram, dan berat bersih 14,5 gr (empat belas koma lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya sebelum dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 14.00 Wib saksi MUSTAFA ACHMAD Bin (Alm) ACHMAD dan rekan saksi (Sdr. DICKI HERMANSYAH MARJAN), mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar jalan Garuda, dan berbekal informasi tersebut saksi dan rekan saksi  menyelidiki informasi yang dimaksud dan selanjutnya sekitar jam 13.45  Wib mereka  melihat seorang laki-laki yang mencurigakan  bejalan di sekitar Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya yang ciri-ciri nya sama dengan informasi yang mereka peroleh kemudian tim mendatangi orang tersebut dengan menunjukan surat perintah orang tersebut mengaku bernama RIKO HARTONO Als RIKO anak dari (Alm) AGAU  kemudian tim melakukan melakukan pemeriksaan di temukan barang berupa 3 (tiga) paket kristal putih di duga narkotika jensi shabu yang terbungkus oleh produk minuman pop ice warna hijau di dalam kotak rokok sampurna mild yang di pegang menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa dan barang bukti mereka bawa ke Kantor Sat resnarkoba Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa mendapatkan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat kotor ± 15,42 gr (lima belas koma empat dua) gram dengan cara  awalnya  terdakwa pada  hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 skj. 10.00 Wib terdakwa di hubungi seseorang melalui Whatshap mengaku bernama Haji (daftar pencarian orang) dan menawarkan terdakwa barang berupa narkotika jenis shabu untuk terdakwa jual di  kampung  Kota  baru  dengan harga tiap paket/ kantong Rp. 5.500.000, (lima juta limaratus ribu rupiah) dengan perjanjian apabila barang tersebut sudah laku semua baru terdakwa akan di beri upah oleh sdr. Haji tersebut dan terdakwa menyetujuinya kemudian sekitar 13.00 Wib terdakwa di hubungi kembali dan sdr. Haji memberi alamat  dimana terdakwa dapat mengambil narkotika jenis shabu yaitu di  Jalan Antang I RT. 001 RW. 019 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya dekat tiang listrik ketiga yang terbungkus oleh produk minuman pop ice warna hijau di dalam kotak rokok sampurna mild kemudian terdakwa langsung mengambil shabu tersebut dan  terdakwa juga di beri upah oleh sdr. haji berupa  narkotika  jenis  shabu  seberat  1 (satu)  gram  dari  shabu  yang terdakwa ambil tersebut, barang

 

 

                                                                     -3-

 

narkotika yang telah ditemukan tersebut rencanannya kalau terdakwa tidak tertangkap akan terdakwa jual kembali dan barang tersebut belum ada yang laku terjual.

-  Bahwa terdakwa dalam hal melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu-shabu tersebut tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

-   Dan sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PEGADAIAN Nomor : 025/60513.IL/2024 tanggal 21 Februari 2024, jumlah 3 (tiga) paket : berat Total sebelum disisihkan :

1. Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 15,40 gram.

           2. Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 14,50 gram.  

-   Berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, Laporan Hasil Pengujiann Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0108 tanggal 21 Februari 2024. Dan Nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0110.K

        Kesimpulan : Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61,  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   .   

 -  Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat.

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya