Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Plk PT. ASTRA SEDAYA FINANCE BARU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianus H Napitupulu, S.HPT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat
NoNama
1BARU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 444.256.000,00
Petitum

II.        PETITUM

Berdasarkan uraian yang telah Penggugat dalilkan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan  Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Multiguna dalam bentuk tertulis, dengan jaminan fidusia  yaitu Nomor; 0160070600211120, tanggal 10 Agustus 2021, yang turut serta ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor 422, Tanggal 12 Agustus 2023, Notaris Rizky Pratama, S.H., M.Kn, yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00078196.AH.05.01 Tahun 2021 pada tanggal 12 Agustus 2021;
  5. Menyatakan batal demi hukum perjanjian tertulis “Sertifikat Asuransi ACC Kredit Protection (ACP) dengan nama pemegang polis PT. Astra Sedaya Finance, Nomor Kontrak : 0160070600211120, nama tertanggung  Paulina Hartati, dengan tanggal berlaku 10-08-2021 s.d 10-08-2025;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat senilai  Rp. 444.256.000 ( empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil dengan Merk/type/model Toyota/Agya/1.2 GA/T/New TRD, Tahun 2021, Warna, Abu-abu Metalik, No. Rangka MHKA4GB5JM, No. Mesin; 3NRH605276, No. Registrasi : KH 1048 AV kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu untuk membayarkan ganti materiill senilai  Rp. 444.256.000 ( empat ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah
  8. Menyatakan sah demi hukum dan menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), benda bergerak Objek Jaminan Fidusia; Merk/type/model Toyota/Agya/1.2 GA/T/New TRD, Jumlah Unit  1 (satu), Tahun 2021, Warna, Abu-abu Metalik, No. Rangka MHKA4GB5JM, No. Mesin; 3NRH605276, No. Registrasi         : KH 1048 AV milik Penggugat dan menetapkan sita jaminan benda yang tidak bergerak sebuah rumah yang terletak di jalan G.Obos XIII, RT.014, RW.006,Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya, Prov. Kalimantan Tengah milik Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang akan timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak