Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
295/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H. 2.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H. 3.Rini Wahidah, S.H. |
1.M. YAMIN bin FAUZAN 2.MIKO BERIYANTO Anak dari Alm. TUBERLIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 295/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 302/APB/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN bersama-sama dengan terdakwa II MIKO BERIYANTO ANAK DARI TUBERLIN (ALM), pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Bukit Raya X Gang I Rt. 005 Rw.016 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada sekira waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib. saksi ARIF BUDI LAKSONO, S.H. Bin LAMINO bersama dengan saksi GISSO ARIO WIDODO Bin SLAMET WIDODO beserta dengan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Raya X biasa dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Shabu, mendapatkan informasi tersebut berbekal surat perintah dari Pimpinan saksi ARIF BUDI LAKSONO, S.H. Bin LAMINO bersama Tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.Selanjutnya setelah sampai lokasi sekitar pukul 11.15 wib saksi ARIF BUDI LAKSONO, S.H. Bin LAMINO melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor jenis Honda Grand warna Hitam dengan No.Pol KH 5254 AT bolak balik di sekitaran Jalan Bukit Raya X sambil menoleh ke arah bawah seperti mencari sesuatu, setelah mendapatkan informasi cukup sekitar pukul 12.30 wib ,saksi ARIF BUDI LAKSONO,SH BIN LAMINO masih berada di Jalan Bukit Raya X gang I Rt. 005 Rw.016 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah melihat terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN turun dari motornya dan mengambil sesuatu ditanah sedangkan terdakwa II MIKO BERIYANTO Anak Dari (Alm) TUBERLIN tetap berada di atas sepeda motornya,ketika para terdakwa akan pergi menggunakan sepeda motornya kemudian saksi ARIF BUDI LAKSONO,SH LAMINO menghampiri para terdakwa untuk mengamankan para terdakwa sambil menunggu saksi FRIDES MAHAGA sebagai Ketua RT setempat yang dipanggil oleh saksi GISSO ARIO WIDODO,setelah saksi FRIDES MAHAGA datang kemudian saksi ARIF BUDI LAKSONO,SH Bin LAMINO menunjukan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I M. YAMIN Bin FAUZAN, dan terdakwa II MIKO BERIAYANTO Anak Dari (Alm) TUBERLIN, ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 18,98 (delapan belas koma sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Clik Menthol Warna hijau, 1 (satu) buah plastik kresek warna bening, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 warna Biru dengan Nomor SIM : 081310183352, yang mana semua barang bukti tersebut di temukan di kekuasaan dan di akui milik terdakwa I M. YAMIN Bin FAUZAN, dan ada lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo model 1820 warna merah dengan Nomor IMEI1: 865511044656098 dan Nomor IMEI2: 865511044656080 dengan Nomor SIM : 081348767730, dan 1 (satu) Unit Ranmor R2 merk Honda ASTREA GRAND warna hitam dengan Nomor Polisi KH-5254-AT yang disita dari terdakwa II MIKO BERIYANTO Anak Dari (Alm) TUBERLIN. Selanjutnya para terdakwa dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa ketika dipertanyakan kepada terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan berasal dari GOLD DRAGON (Masih dalam daftar pencarian orang) yang dipesan oleh terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN ketika akan mengambil barang jenis shabu mengajak terdakwa MIKO BERIYANTO ANAK DARI TUBERLIN (ALM) karena alamat yang diberikan oleh GOLD DRAGON tidak diketahui oleh terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN,bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .
Bahwa barang bukti yang diduga narkotika golongan I Kristal shabu sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis Kristal shabu yang setelah di timbang di Pagadaian Cabang Palangka Raya diperoleh berat bersih 18,98 (Delapan Belas koma Sembilan Puluh Delapan) Gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram untuk di kirim ke Laboratorium, kemudian di sisihkan dengan berat bersih 5,13 (Lima koma Tiga Belas) Gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan kemudian sisanya dengan berat bersih 13,72 (Tiga Belas koma Tujuh Puluh Dua) Gram untuk di musnahkan dalam proses penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 21 Juli 2024
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya No : LHU.098.K.05.16.24.0407 tanggal 23 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Wihelminae,S.Far,Apt, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0408.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan 0,3637 berat gram diperoleh kesimpulan Positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------- KEDUA Bahwa ia terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN bersama-sama dengan terdakwa II MIKO BERIYANTO ANAK DARI TUBERLIN (ALM), pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di di Jalan Bukit Raya X gang I Rt. 005 Rw.016 Kel. Palangka Kec. Jekan Raya Kota. Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada sekira waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wib. saksi ARIF BUDI LAKSONO, S.H. Bin LAMINO bersama dengan saksi GISSO ARIO WIDODO Bin SLAMET WIDODO beserta dengan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bukit Raya X biasa dijadikan tempat Transaksi Narkotika jenis Shabu, mendapatkan informasi tersebut berbekal surat perintah dari Pimpinan saksi ARIF BUDI LAKSONO, S.H. Bin LAMINO bersama Tim mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.Selanjutnya setelah sampai lokasi sekitar pukul 11.15 wib saksi ARIF BUDI LAKSONO, S.H. Bin LAMINO melihat 2 orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor jenis Honda Grand warna Hitam dengan No.Pol KH 5254 AT bolak balik di sekitaran Jalan Bukit Raya X sambil menoleh ke arah bawah seperti mencari sesuatu, setelah mendapatkan informasi cukup sekitar pukul 12.30 wib ,saksi ARIF BUDI LAKSONO,SH BIN LAMINO masih berada di Jalan Bukit Raya X gang I Rt. 005 Rw.016 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah melihat terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN turun dari motornya dan mengambil sesuatu ditanah sedangkan terdakwa II MIKO BERIYANTO Anak Dari (Alm) TUBERLIN tetap berada di atas sepeda motornya,ketika para terdakwa akan pergi menggunakan sepeda motornya kemudian saksi ARIF BUDI LAKSONO,SH LAMINO menghampiri para terdakwa untuk mengamankan para terdakwa sambil menunggu saksi FRIDES MAHAGA sebagai Ketua RT setempat yang dipanggil oleh saksi GISSO ARIO WIDODO,setelah saksi FRIDES MAHAGA datang kemudian saksi ARIF BUDI LAKSONO,SH Bin LAMINO menunjukan surat perintah tugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa I M. YAMIN Bin FAUZAN, dan terdakwa II MIKO BERIYANTO Anak Dari (Alm) TUBERLIN, ditemukan barang bukti berupa: 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 18,98 (delapan belas koma sembilan puluh delapan) Gram, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merk Excel Clik Menthol Warna hijau, 1 (satu) buah plastik kresek warna bening, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y02 warna Biru dengan Nomor SIM : 081310183352, yang mana semua barang bukti tersebut di temukan di kekuasaan dan di akui milik terdakwa I M. YAMIN Bin FAUZAN, dan ada lagi barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Vivo model 1820 warna merah dengan Nomor IMEI1: 865511044656098 dan Nomor IMEI2: 865511044656080 dengan Nomor SIM : 081348767730, dan 1 (satu) Unit Ranmor R2 merk Honda ASTREA GRAND warna hitam dengan Nomor Polisi KH-5254-AT yang disita dari terdakwa II MIKO BERIAYANTO Anak Dari (Alm) TUBERLIN. Selanjutnya para terdakwa dan semua barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Ditresarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa ketika dipertanyakan kepada terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan berasal dari GOLD DRAGON (Masih dalam daftar pencarian orang) yang dipesan oleh terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN ketika akan mengambil barang jenis shabu mengajak terdakwa MIKO BERIYANTO ANAK DARI TUBERLIN (ALM) karena alamat yang diberikan oleh GOLD DRAGON tidak diketahui oleh terdakwa I M.YAMIN BIN FAUZAN,bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .
Bahwa barang bukti yang diduga narkotika golongan I Kristal shabu sebanyak 4 (empat) paket narkotika jenis Kristal shabu yang setelah di timbang di Pagadaian Cabang Palangka Raya diperoleh berat bersih 18,98 (Delapan Belas koma Sembilan Puluh Delapan) Gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,08 (Nol koma Nol Delapan) Gram untuk di kirim ke Laboratorium, kemudian di sisihkan dengan berat bersih 5,13 (Lima koma Tiga Belas) Gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan kemudian sisanya dengan berat bersih 13,72 (Tiga Belas koma Tujuh Puluh Dua) Gram untuk di musnahkan dalam proses penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 3 September 2024.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya No : LHU.098.K.05.16.24.0407 tanggal 23 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Wihelminae,S.Far,Apt, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0408.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan 0,3637 berat gram diperoleh kesimpulan Positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |