Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2024/PN Plk Aldinado Gandrung, S.E Merthin Hulen Barat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aldinado Gandrung, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKAldinado Gandrung, S.E
Tergugat
NoNama
1Merthin Hulen Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah objek sengketa dengan dasar Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya dengan Nomor: SK.09.500.I.Pem.VII.1989 yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 1989 tentang Pemberian ijin pembukaan/penggarapan Tanah Negara untuk lokasi perumahan yang terletak di komplek Tajajah antang jalan tingang Kelurahan Palangka Kecamatan Pahandut Kotamadya daerah tingkat II Palangka Raya yang sekarang letak tanah tersebut masuk dalam wilayah Jl. Tenggiri RT/RW 009/006 Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya, Kab. Kota Palangka Raya, Prov.  Kalimantan; dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah pada tanggal 20 September 2021 dengan Nomor Register : 549/1.455/XI/Pem-BT/2021 yang telah tercatat dan terdaftar di Kelurahan Bukit Tunggal; adalah Sah Milik Penggugat (ALDINADO GANDRUNG, S.E);
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengganti kerugian materill dan kerugian immaterill dengan mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa tanah kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.,(Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum dalam perkara A quo, terhitung sejak putusan dalam perkara A quo mempunya kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewsijde);
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Verzet, ataupun Kasasi;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak