Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2.MURSIDAH, S.H.
MISRAN alias IMIS bin Alm HARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 110/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 97/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISRAN alias IMIS bin Alm HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.MISRAN alias IMIS bin Alm HARIS
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa MISRAN Alias IMIS Bin (Alm) HARIS pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Pasantren (Komplek Puntun) RT.008 RW.026  Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 3 (tiga) paket  dengan berat kotor ± 2,38 gr (dua koma tiga delapan)  Gram dan berat bersih ± 1,84 (satu koma delapn empat) Gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa Awalnya pada hari pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar jam 13.30 Wib, saat terdakwa berada di tempat tinggal terdakwa di Jalan Rindang Banua (Komplek Puntun) RT. 008 RW. 026 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya terdakwa mencoba menghubunggi saudara MADURA yang mana oleh saudara MADURA untuk mengambil barang berupa  3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor yang awalnya sekitar ± 2.37 Gr (dua koma tiga tujuh) gram dipinggir Jalan atau Komplek Puntun Kota Palangka Raya yang dibungkus dengan menggunakan kotak rokok yang mana sebelum barang narkotika tersebut terdakwa ambil terdakwa sudah berhubungan lewat telpon dengan saudara MADURA. Kemudian sekitar jam 14.00 wib terdakwa berangkat dengan jalan kaki untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang sudah ditentukan tempatnya oleh Sdr. MADURA yang tempat tersebut tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa yaitu di Komplek puntun Kota Palangka Raya.
    • Bahwa setelah mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar ± 2.37 Gr (dua koma tiga tujuh) gram yang terdakwa beli dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dan terdakwa langsung pulang kerumah.
    • Bahwa keuntungan yang didapat terdakwa apabila terjual habis yaitu sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    • Bahwa sekitar jam 18.30 Wib Ketika terdakwa berada tempat tinggal terdakwa, terdakwa di datangi beberpa orang dan memperkenalkan diri dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan dengan menunjukan surat perintah dan di damping oleh ketua RT kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di temukan barang berupa 3 (tiga) paket dengan berat kotor ± 2.37 Gr (dua koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna hitam yang terdakwa gunakan untuk berhubungan dengan saudara MADURA dalam hal membeli Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas pinggang merk POLO DANNY tempat terdakwa menyimpan Narkotika semua barang tersebut terdakwa akui atau dalam penguasaan terdakwa sendiri kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan selanjutnya;
    • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin yang sah dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi;
    • Bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara Penimbangan 023/60513.IL/2024 tanggal 19 Februari 2023 dari Pegadaian Syariah Kota Palangka Raya berupa 3 (tiga) paket kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa MISRAN Alias IMIS Bin (Alm) HARIS dengan berat bersih ± 1,84 (satu koma delapn empat) Gram ;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan surat pengantar Nomor : PP.01.01.16A.02.24.82 tanggal 23 Februari 2024 perihal laporan hasil pengujian barang bukti secara laboratoris dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti dengan Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0108.K Jenis sampel Kristal Bening dengan jumlah 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2720 gram tersebut diatas adalah benar terdapat kandungan metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa MISRAN Alias IMIS Bin (Alm) HARIS pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18. 30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rindang Banua Gang Pasantren (Komplek Puntun) RT.008 RW.026  Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 3 (tiga) paket  dengan berat kotor ± 2,38 gr (dua koma tiga delapan)  Gram dan berat bersih ± 1,84 (satu koma delapn empat) Gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib Saksi GANDIK PRASETYO BUDI Als GANDIK  Bin, JAMIRAN  dan Saksi ARI WIJAYA Bin SANTOSO beserta Tim Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitaran Jalan Pilau Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, kemudian Tim Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Tim melakukan penyelidikan dan langsung menyisir wilayah sekitar Jalan Pilau Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, kemudian dari hasil penyelidikan yang didapatkan oleh tim bahwa di Jalan Pilau tepatnya pada Warung Nasi Kuning 2M Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, kemudian tim berkordinasi dan memastikan sesuai dengan ciri – ciri yang sudah didapatkan kemudian tim langsung mendatangi rumah orang yang dicurigai tersebut di Jalan Pilau (Warung Nasi Kuning 2M) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya. Saksi GANDIK PRASETYO BUDI dan Saksi ARI WIJAYA dengan disaksikan oleh Saksi ABDUL HALIM Bin H. MUHAMMAD HASAN, beserta Tim Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah masuk kedalam rumah kemudian mengamankan Terdakwa SAYUTI MALIK Als SAYUTI Bin (Alm) JAMAL kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah lalu di temukan 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu yang diakui oleh Terdakwa SAYUTI MALIK Als SAYUTI Bin (Alm) JAMAL miliknya dan Terdakwa simpan di dalam tas selempang motif Army tergantung di dinding kamar dan barang bukti lainnya yang ditemukan didalam kamar berupa 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1(satu) pack plastik klip,  1 (satu) unit HP merk Vivo warna Biru dan serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari hasil penjualan narkotika yang berada di dalam Tas selempang milik Terdakwa SAYUTI MALIK Als SAYUTI Bin (Alm) JAMAL selanjutnya Terdakwa SAYUTI MALIK Als SAYUTI Bin (Alm) JAMAL dan barang bukti  dibawa oleh Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah kemudian diserahkan  ke  Sat Narkoba Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan lampiran Berita Acara Penimbangan 023/60513.IL/2024 tanggal 19 Februari 2023 dari Pegadaian Syariah Kota Palangka Raya berupa 3 (tiga) paket kristal putih diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa MISRAN Alias IMIS Bin (Alm) HARIS dengan berat bersih ± 1,84 (satu koma delapn empat) Gram ;
    • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara laboratoris dari Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan surat pengantar Nomor : PP.01.01.16A.02.24.82 tanggal 23 Februari 2024 perihal laporan hasil pengujian barang bukti secara laboratoris dengan hasil sebagai berikut :

Barang bukti dengan Kode Sampel : 24.098.11.16.05.0108.K Jenis sampel Kristal Bening dengan jumlah 1 (satu) bungkus berisi kristal bening dengan berat bersih 0,2720 gram tersebut diatas adalah benar terdapat kandungan metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya