Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Plk SISWANDI alias IJANG WANDI Anak dari HARNES KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SISWANDI alias IJANG WANDI Anak dari HARNES
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yang Mulia

Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya

c.q. Hakim Yang Mengadili Dan Memeriksa

Permohonan Praperadilan Pada

Pengadilan Negeri Palangka Raya 

di

        Palangka Raya                                                                                                                       

 

PERIHAL      :  PERMOHONAN PRAPERADILAN

                  

Dengan hormat;

Kami yang bertandatangan dibawah ini:

  1. PARLIN BAYU HUTABARAT, S.H., M.H.
  2. NUGRAHA K. MARSETYO, S.H.
  3. M.H. ROY SIDABUTAR, SH
  4. KANDONI SIRINGORINGO, S.H.
  5. JOSUA SIMANJUNTAK, SH

Advokat dan Asisten Advokat pada Kantor Advokat PH LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Kalibata Ruko Nomor 04 Blok 02 Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, alamat Elektronik hutabaratbayu@gmail.com; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/PH LAW OFFICE-SK/I/2025 tertanggal 2 Januari 2025 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya; Bertindak sendiri – sendiri maupun bersama-sama sebagai Kuasa Hukum TERSANGKA selaku PEMOHON:

N a m a: SISWANDI Als IJANG WANDI anak Dari HARNES

Tempat tanggal lahir      : Sukamandang, 07  September 1984

Jenis Kelamin                  : Laki-laki

Pekerjaan                        : Petani/Pekebun

Agama                             : Kristen

Alamat                             : Desa Sukamandang RT/RW 002/001 Kecamatan Seruyan Tengah

                                          Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah

Dengan ini PEMOHON mengajukan permohonan pemeriksaan Praperadilan mengenai Sah atau Tidaknya Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka disertai dengan Penangkapan dan Penahanan dan Ganti Kerugian terhadap diri Pemohon;

MELAWAN

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH; Beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1 Palangka Raya; Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 KUHPidana sebagaimana Laporan Polisi  Nomor: LP/B/165/IX/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 11 September 2024 adalah TIDAK SAH DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM YANG DITIMBULKANNYA;
  3. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan;
  5. Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  6. Mengembalikan Harkat dan Martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian terhadap diri Pemohon sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  8. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

KUASA HUKUM PEMOHON

 

 

 

PARLIN BAYU HUTABARAT, S.H., M.H.

 

 

NUGRAHA K. MARSETYO, S.H.                                              M.H. ROY SIDABUTAR, SH

 

 

KANDONI SIRINGORINGO, S.H.                                             JOSUA SIMANJUNTAK, SH

Pihak Dipublikasikan Ya