Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 2.382.600.727,-;
- Menyatakan sah dan berharga (sita jaminan) yang telah diletakkan atas :
- rekening atas nama Tergugat di Bank BCA Cabang Banjarbaru, Nomor Rekening 7895102733 atas nama Henry Kantate Luberto.
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaard bij voorraad);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |