Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan, PT. Sinar Mas Multifinance Cabang Palangkaraya, Dalam Membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA terhadap Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 124000010400 atas nama KAHARAP menggunakan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN;
- Menghukum TERGUGAT Untuk merubah Klausul-Klausul yang tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan yang mengatur mengenai Penggunaan KLAUSULA BAKU;
- Menyatakan, Perjanjian pembiayaan Multiguna dengan Nomor 124000010400 atas nama KAHARAP dalam pembuatan AKTA JAMINAN FIDUSIA dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM
- Menyatakan, SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA atas Nama KAHARAP dibuat tidak secara AKTA NOTARIIL, dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Kepada TERGUGAT telah melanggar pasal 18 huruf “h” Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen terkait PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
- Untuk Memastikan kesungguhan TERGUGAT dalam menjalankan sanksinya maka PENGGUGAT meminta untuk menjatuhi hukuman Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,-(satu Juta Rupiah) setiap harinya atas kealpaanya dengan tidak mematuhi sanksi tersebut.
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |