Petitum |
TUNTUTAN DALAM PERKARA
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Nakhoda merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 24 November 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 24 November 2020;
- Menyatakan Perjanjian Bersama Nomor : 4544/PB/CREW/XII/2020 tertanggal 01 Desember 2020 yang telah mendapat Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Nomor 110/Bip/221/PHI-PN.Bjm yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah secara hukum;
- Menyatakan kewajiban pemenuhan/pembayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Pasal 5 huruf a Perjanjian Kerja Laut dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 129.600.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Biaya perkara menurut hukum;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |