Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
2.RIWUN SRIWATI, SH
3.HERI PURWOKO, S.H
1.SIGIT IMANI alias SIGIT bin H. SYAFI'I NASIR Alm.
2.ARIANTO RIDUANSYAH alias ARI bin ASPIN RIDUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 303/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
2RIWUN SRIWATI, SH
3HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT IMANI alias SIGIT bin H. SYAFI'I NASIR Alm.[Penahanan]
2ARIANTO RIDUANSYAH alias ARI bin ASPIN RIDUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR bersama-sama dengan terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di  Jalan Haji Imran  Gang Suhada Kelurahan Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur  Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada sekira waktu dalam bulan Juli  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, atau Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palangkaraya daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sebagaimana ketentuan didalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan  para terdakwa dengan cara  sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula Pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar jam 08.00 wib  terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN menghubungi terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR  dengan maksud akan mendatangi rumah terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR untuk meminjam uang sebesar Rp, 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil melanjutkan pekerjaan mencat rumah dan setelah bertemu terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menyampaikan keperluannya kemudian  di jawab “nanti”. Lalu terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN ada melanjutkan ngecat rumah terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR. Selanjuitnya Sekitar jam 14.00 wib terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR dihubungi oleh sdr. HENDRI (DPO) diminta untuk mengambil Narkotika Jenis shabu dan menurut Sdr.HENDRI (DPO)  akan ada orang yang akan menghubungi terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR, setelah sdr.HENDRI menutup telephone tidak berapa lama terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR dihubungi seseorang yang mengaku temannya HENDRI (DPO)  dan memberikan arahan bahwa tempat shabu yang harus diambil terletak di Jalan H. Imran Gang Suhada di semak semak dekat pohon mati bungkusan plastik dan kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR dikirim foto tempat shabu diletakan. Karena terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR tidak mengetahui alamat yang dimaksud lalu terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR bertanya kepada terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN “ kamu taulah alamat Gang Suhada yang berada dijalan H. IMRAN” DAN di jawab oleh terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN “ ya, saya tahu, kalau tidak salah dekat pemancar TVRI”. Selanjutnya para terdakwa  berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR namun saat dijalan motor tersebut tidak enak dipakai, kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menghubungi saksi RAFLI untuk meminjam sepeda motor, setelah sepeda motor datang kemudian para terdakwa menuju jalan SUHADA dengan posisi terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN  mengendarai sepeda motor karena sebagai penunjuk jalan sedangkan terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR berada dibelakang dengan tujuan agar fokus mencari tempat yang sudah disimpan shabu.---------------------------

Kemudian setelah sampai di Gang Suhada terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN mengendarai sepeda motor pelan-pelan karena terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR mencari pohon kering dipinggir jalan tersebut sesuai foto yang dikirim sebelumnya, para terdakwa bolak balik disekitar gang Suhada tersebut sambil memperhatikan situasi sekitar , karena setelah beberapa kali putar balik para terdakwa belum menemukan tempat yang dimaksud akhirnya terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN memberhentikan sepeda motornya di muara jalan M.IMRAN  dan jalan SUHADA kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menghubungi seseorang untuk menanyakan tempat shabu disimpan dan setelah mendapat arahan terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menyuruh terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN untuk kembali masuk ke jalan SUHADA lagi dan menemukan pohon kering dan terdapat bungkusan plastik hitam dibawahnya,untuk memastikan situasi aman kemudian sepeda motor diputar balik dan terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN  tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar dan mengarahkan  sepeda motor ke arah luar jalan kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR berjalan ke arah pohon kering dan mengambil bungkusan plastik berwarna hitam dibawah semak-semak, setelah itu bungkusan pastik hitam  berisi narkotika jenis shabu dibawa oleh terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menggunakan tangan sebelah kanan dan berjalan ke arah sepeda motor saat terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR akan naik ke sepeda motor yang dikendarai terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN, diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba POlda Kalbar yaitu saksi ROBY SUBAKTI dan Tim,yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkoba disekitar Jalan Suhada. Setelah diamankan dilakukan penggeledahan Badan kepada para terdakwa disaksikan oleh saksi HARDYANSYAH BIN AHMAD SELAKU Ketua RT setempat dan ditemukan barang-barang berupa bungkusan plastic warna hitam dan setelah dibuka ada 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih + 49,86 gram,1 (satu) buah hand phone merk poco X6 warna hitam dengan nomor 0823 5231 9348 dari terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR, 1 (satu) buah hand phone merk samsung Galaxy J5 warna gold dengan nomor 0812 50262257 ditemukan dari terdakwa II ARIANTO RIDUANSYAH Als ARI Bin ASPIN RIDUAN serta diamankan  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda sonic 150r warna merah hitam tanpa nopol. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.-------------------------------------------

Bahwa barang bukti yang diduga narkotika golongan I Kristal shabu sebanyak 1 (satu)  paket narkotika jenis Kristal shabu yang setelah di timbang di Pagadaian Cabang Palangka Raya diperoleh berat bersih 49,86( empat puluh sembilan koma delapan puluh enam) Gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (Nol koma Nol empat) Gram untuk di kirim ke Laboratorium, kemudian di sisihkan dengan berat bersih 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan kemudian sisanya dengan berat bersih 48,65 (empat puluh delapan koma enam lima) Gram untuk di musnahkan dalam proses penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal  19 Juli  2024.--------------------

 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0393  tanggal 13 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Yani Ardiyanti,SF,Apt, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0393 K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan  berat 0,2719 gram  diperoleh kesimpulan Positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo.  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

---------------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR bersama-sama dengan terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN, pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di  Jalan Haji Imran  gang Suhada Kelurahan Ketapang kabupaten Kotawaringin Timur  Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada sekira waktu dalam bulan Juli  tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, atau Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa, karena sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Palangkaraya daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan sebagaimana ketentuan didalam Pasal 84 ayat (2) KUHAP untuk memeriksa dan mengadili “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------

 

Bermula Pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar jam 08.00 wib  terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN menghubungi terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR  dengan maksud akan mendatangi rumah terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR untuk meminjam uang sebesar Rp, 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil melanjutkan pekerjaan mencat rumah dan setelah bertemu terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menyampaikan keperluannya kemudian  di jawab “nanti”. Lalu terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN ada melanjutkan ngecat rumah terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR. Selanjuitnya Sekitar jam 14.00 wib terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR dihubungi oleh sdr. HENDRI (DPO) diminta untuk mengambil Narkotika Jenis shabu dan menurut Sdr.HENDRI (DPO)  akan ada orang yang akan menghubungi terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR, setelah sdr.HENDRI menutup telephone tidak berapa lama terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR dihubungi seseorang yang mengaku temannya HENDRI (DPO)  dan memberikan arahan bahwa tempat shabu yang harus diambil terletak di Jalan H. Imran Gang Suhada di semak semak dekat pohon mati bungkusan plastik dan kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR dikirim foto tempat shabu diletakan. Karena terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR tidak mengetahui alamat yang dimaksud lalu terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR bertanya kepada terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN “ kamu taulah alamat Gang Suhada yang berada dijalan H. IMRAN” DAN di jawab oleh terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN “ ya, saya tahu, kalau tidak salah dekat pemancar TVRI”. Selanjutnya para terdakwa  berangkat menggunakan sepeda motor milik terdakwa terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR namun saat dijalan motor tersebut tidak enak dipakai, kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menghubungi saksi RAFLI untuk meminjam sepeda motor, setelah sepeda motor datang kemudian para terdakwa menuju jalan SUHADA dengan posisi terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN  mengendarai sepeda motor karena sebagai penunjuk jalan sedangkan terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR berada dibelakang dengan tujuan agar fokus mencari tempat yang sudah disimpan shabu.---------------------------

Kemudian setelah sampai di Gang Suhada terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN mengendarai sepeda motor pelan-pelan karena terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR mencari pohon kering dipinggir jalan tersebut sesuai foto yang dikirim sebelumnya, para terdakwa bolak balik disekitar gang Suhada tersebut sambil memperhatikan situasi sekitar , karena setelah beberapa kali putar balik para terdakwa belum menemukan tempat yang dimaksud akhirnya terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN memberhentikan sepeda motornya di muara jalan M.IMRAN  dan jalan SUHADA kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menghubungi seseorang untuk menanyakan tempat shabu disimpan dan setelah mendapat arahan terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menyuruh terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN untuk kembali masuk ke jalan SUHADA lagi dan menemukan pohon kering dan terdapat bungkusan plastik hitam dibawahnya,untuk memastikan situasi aman kemudian sepeda motor diputar balik dan terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN  tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar dan mengarahkan  sepeda motor ke arah luar jalan kemudian terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR berjalan ke arah pohon kering dan mengambil bungkusan plastik berwarna hitam dibawah semak-semak, setelah itu bungkusan pastik hitam  berisi narkotika jenis shabu dibawa oleh terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR menggunakan tangan sebelah kanan dan berjalan ke arah sepeda motor saat terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR akan naik ke sepeda motor yang dikendarai terdakwa II ARIYANTO RIDUANSYAH ALIAS ARI BIN ASPIN RIDUAN, diamankan oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba POlda Kalbar yaitu saksi ROBY SUBAKTI dan Tim,yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Narkoba disekitar Jalan Suhada. Setelah diamankan dilakukan penggeledahan Badan kepada para terdakwa disaksikan oleh saksi HARDYANSYAH BIN AHMAD SELAKU Ketua RT setempat dan ditemukan barang-barang berupa bungkusan plastic warna hitam dan setelah dibuka ada 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih + 49,86 gram,1 (satu) buah hand phone merk poco X6 warna hitam dengan nomor 0823 5231 9348 dari terdakwa I SIGIT IMANI ALIAS SIGIT BIN H.SAFI’I NASIR, 1 (satu) buah hand phone merk samsung galaxy j5 warna gold dengan nomor 0812 50262257 ditemukan dari terdakwa II ARIANTO RIDUANSYAH Als ARI Bin ASPIN RIDUAN serta diamankan  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda sonic 150r warna merah hitam tanpa nopol. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.-------------------------------------------

Bahwa barang bukti yang diduga narkotika golongan I Kristal shabu sebanyak 1 (satu)  paket narkotika jenis Kristal shabu yang setelah di timbang di Pagadaian Cabang Palangka Raya diperoleh berat bersih 49,86( empat puluh sembilan koma delapan puluh enam) Gram, kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,04 (Nol koma Nol empat) Gram untuk di kirim ke Laboratorium, kemudian di sisihkan dengan berat bersih 1,17 (satu koma tujuh belas) Gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan kemudian sisanya dengan berat bersih 48,65 (empat puluh delapan koma enam lima) Gram untuk di musnahkan dalam proses penyidikan sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal  19 Juli  2024.--------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0393  tanggal 13 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Wihelminae,S.Farm.Apt, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0393 K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan  berat 0,2719 gram  diperoleh kesimpulan Positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo.  Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya