Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2024/PN Plk RUDIE TERUN DULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TERUN DULLAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1LURAH BUKIT TUNGGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya Sertipikat Hak Milik Nomor 10386/Palangka, luas 595 M2 (lima ratus sembilan puluh lima meter persegi), tanggal Penerbitan Sertipikat 03 Mei 1999 yang terletak di Jalan Hiu Putih XXI AA yang dahulu dikelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, dan sekarang telah diperbaharui dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 17261/Bukit Tunggal, luas 595 M2 (lima ratus sembilan puluh lima meter persegi), NIB 15010301.19577, yang terletak di Jalan Hiu Putih XXI AA Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dan telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 22 Juni 2018 adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk mencabut Surat Pernyataan Penguasaan Tanah nomor 594/759/XII/KL-BT/Pem, tanggal 30 Desember 2014 dan tunduk serta patuh pada putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Namun Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak