| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + SAI) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.870.343,- (Lima Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.127.001,- (Empat Puluh Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Satu Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 9.162.975,- (Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah), ditambah SAI (Secondary Accrued Interest) sebesar Rp. 1.580.367,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 21246 yang terletak di Jalan Mendawai Kel. Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Tarung I. D. Sarang tanggal 25 November 2019 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |