Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
69/Pdt.G/2024/PN Plk | NIKAWATI | 1.YUSAK WAHYUDI 2.YATIE L. SIUN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang tanah tanggal 07 Desember 2014 yang isinya tergugat 2 telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Jalan Garuda XI RT. 03/RW. XXII Kelurahan Palangka Kecamatan Jeka Raya Kota Palangka Raya dengan Surat Pernyataan Tanah Tanah seluas 675 M2 atas nama Swardy S. Bachri,S.H adalah sah dan berkekuatan hukum. 3. Menyatakan tanah seluas 675 M2 dengan Surat Pernyataan Tanah Nomor Berita Acara Pemeriksaan Tanah 594./775/BAP/PEM-VIII/2010 atas nama Swardy S. Bachri,S.H yang terletak di Jalan Garuda XI RT. 03/RW. XXII Kelurahan Palangka Kecamatan Jeka Raya Kota Palangka Raya, dengan batas-batas sebagai berikut :
Adalah sah milik Penggugat 4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Pengurusan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat 5. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini 6. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aegueo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |