Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Plk Yessy Tri Arini, S.H. Ir H Muhammad Saleh, MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yessy Tri Arini, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir H Muhammad Saleh, MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Farian Sugianto,S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharganya bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menerima seluruh dalil-dali Penggugat untuk seluruhnya.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan atau mengganti total pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp 60,000,000. (enam puluh juta rupiah) ditambah uang jasa Pinjaman sehingga menjadi sebesar Rp 74,000,000. (tujuh puluh empat juta rupiah) adalah perbuatan Wanprestasi.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan atau mengganti sejumlah uang sebesar Rp 60,000,000. (enam puluh juta rupiah) serta ditambah dengan uang jasa Pinjaman sehingga totalnya sebesar Rp 74,000,000. (tujuh puluh empat juta rupiah) dan diserahkan sejumlah uang tersebut secara langsung dan Tunai Kepada Penggugat.
  6. Menghukum tergugat membayar kerugian Materil sebesar Rp 3.000,000 (tiga juta rupiah) ditambah uang jasa yang seharusnya dapat diterima oleh penggugat setiap bulannya dihitung dari bulan Oktober 2018 sampai dengan oktober 2023 dengan Rincian Rp 3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) x 60 (enam puluh ) bulanĀ  = Rp 210.000.000. ( dua ratus sepuluh juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian Inmateril sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat jika tidak mematuhi isi putusan perkara ini, sehingga Tergugat wajib membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya, atas segala keterlambatan memenuhi putusan terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. Menyatakan agar Turut tergugat tunduk terhadap isi Putusan Perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya Perkara.

Akhirnya segala keputusan akhir saya serahkan kepada kearifan, kebijakan dan keyakinan Yang Mulia Majelis di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan dasar dan fakta-fakta hukum yang ada, dengan harapan dan keyakinan yang Mulia Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adil nya, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak