Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 98.731.921,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Dua Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 84.062.824 (Delapan Puluh Empat Juta Enam Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 14.669.097 (Empat Belas Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No: 03346, yang terletak di Jl. RTA Milono KM 9,5, Sabaru, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Maspur Tergugat II tanggal 18-12-2010.
- Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|