| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 4/Pid.Pra/2025/PN Plk | Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. | 1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN AGUNG RI Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR 2.Pemerintah Negara Republik Indonesia cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian dan rehabilitasi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Plk | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 48.02/DPP-LBH-INTAN/Pid.Pra/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan | Kepada Yth, KETUA PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA Jl. Diponegoro No.21, Langkai, Kec. Pahandut Kota Palangkaraya.-
Di- Kalimantan Tengah
Perihal:
PERMOHONAN PRAPERADILAN TENTANG GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Dengan Hormat, Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :
Advokat & Legal Consultant pada kantor DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA BANTUAN HUKUM INSAN PENCINTA KEADILAN (INTAN) KOTAWARINGIN TIMUR - KALIMANTAN TENGAH yang beralamat di Jl. Batu Bertian No. 190 RT.018 RW 007, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah No Telp Kantor: 0531 6731043/MOBILE: 0877 8857 0788 email : insanpecintakeadilan.dpdsampit@gmail.com.
Yang dalam hal ini bertindak berdasarkan surat kuasa khusus No.K-54/01.DPD-LBH-INTAN-KOTIM/VI/2025, Tanggal 03 Juni 2025 Baik secara bersama sama maupun sendiri sendiri untuk dan atas nama kepentingan dari :
DRS. H. FADLIANNOR, S.H., M.M. ; Jl. S. Parman, No. 294, RT.021/RW.008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia; Selanjutnya disebut sebagai; -------------------------------------------------------- PEMOHON;
M E L A W A N
Beralamat di Jl. A. Yani No. 76, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.-
Selanjutnya disebut sebagai;-------------------------------------------------------TERMOHON;
Beralamat di Gedung Juanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1 , Jakarta Pusat – DKI Jakarta.-
Selanjutnya disebut sebagai;---------------------------------------------TURUT TERMOHON;
Pemohon memohon kehadapan Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berkenan menetapkan permohonan ini dengan Amar Penetapan sebagai berikut:
M E N E T A P K A N :
A t a u :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, Pemohon melalui kami selaku Kuasa Hukum Pemohon memohon untuk mendapatkan putusan yang adil adilnya bagi diri Pemohon (ex aequo et bono).
Demikian . . .
Demikianlah Permohonan ini kami sampaikan kiranya Yang Mulia Hakim dapat mempertimbangkan Permohonan ini demi tercapainya keadilan bagi diri Pemohon Drs. H. Fadlian Noor, S.H., M.M. atas perkenan Yang Mulia Hakim dalam mempertimbangkan dan menetapkan perkara ini, dihaturkan terima kasih.-
Hormat kami, DEWAN PIMPINAN DAERAH LEMBAGA BANTUAN HUKUM INSAN PENCINTA KEADILAN (DPD LBH INTAN) KUASA HUKUM PEMOHON
M. SYAFRI NOER, S.H., M.Si.
PARLIN SILITONGA, S.H. M. REZA ALAMSYAH, S.H.
FARRIZ CHANDRA, S.H., M.H. H. MOH. SYABLI NOER, S.H., M.H.
SRI HARTINI, S.H. NOORHARLIANSYAH, S.H. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
