Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.YAYU DEWIATI, S.H.
EDI PURNOMO alias EMO bin SISWANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 196/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURNOMO alias EMO bin SISWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.HEDI PURNOMO alias EMO bin SISWANTO
2AKHMAD ROFIQ, SHEDI PURNOMO alias EMO bin SISWANTO
Anak Korban
Dakwaan

       KESATU :

         -------Bahwa ia EDI PURNOMO Als EMO Bin (Alm) SISWANTO pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah Nomor 16 Rt.004 Rw.007 Kel Pahandut, Kec. Pahandut ,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yaitu berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 2,24 gram (dua koma dua puluh empat gram), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa terdakwa sebelumnya mengenal Sdr. Ijay (DPO) melalui temannya dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 13.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. Ijay (DPO) melalui WhatsApp untuk untuk membeli narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian di bayar oleh terdakwa melalui BRI Link yang berada di Jalan Dr. Murjani Induk Kota Palangka Raya, setelah melakukan pembayaran dan bukti resi/ pembayaran tersebut di buang oleh terdakwa kemudian terdakwa berangkat untuk mengambil narkotika tersebut di jalan yang disepakati yaitu di Jalan Pahandut Seberang (Lintas Kota Palangka Raya-Buntok) Kel. Pahandut Sebrang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dengan cara terdakwa menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam terdakwa dari temannya. Pada saat terdakwa menunggu dipinggir jalan Sdr. Ijay (DPO) lewat lalu mengklakson terdakwa yang kemudian terdakwa ikuti secara beriringan lalu Sdr. Ijay (DPO) memberikan narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kotak rokok merk LA kepada terdakwa kemudian shabu tersebut terdakwa bawa ke rumah terdakwa di Jalan Dr. Murjani Gg. Hijrah No. 16 RT. 004 RW. 007 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, sesampainya terdakwa dirumah sekitar jam 17.00 wib shabu sebanyak setengah kantong tersebut terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket, yang 8 (delapan) paket akan terdakwa jual dan 2 (dua) paket akan terdakwa konsumsi sendiri dengan rincian yaitu 2 (dua) paket dengan berat kotor perpaket 1 gram (satu gram) rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh terdakwa, 4 (empat) paket dengan berat kotor perpaket 0,27 gram (nol koma dua tujuh gram) gram akan dijual dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 4 (empat) paket dengan berat kotor perpaket 0,25 gram (nol koma dua lima gram) akan dijual dengan harga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib, saksi H. Mustafa Achmad Bin (Alm) Achmad, saksi Dicki H. Marjan Bin Adnan Marjan beserta anggota Kepolisian lainnya mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah Jalan Dr. Murjani Gg. Hijrah No. 16 RT. 004 RW. 007 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya yang ditempati Sdr. Edi Purnomo Als Emo Bin (Alm) Siswanto diduga ada melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan setelah mendapatkan informasi tersebut saksi H. Mustafa Achmad Bin (Alm) Achmad, saksi Dicki H. Marjan Bin Adnan Marjan beserta anggota Kepolisian mencari tempat atau rumah tersebut dan setelah ditemukan tempat sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sebagian anggota melakukan pengamatan dan observasi dan sekira jam 18.00 wib saat terdakwa ada di rumahnya kemudian anggota Kepolisian masuk kerumah terdakwa dan dengan disaksikan Sdr. Ali Fikri Bin (Alm) Abdul Jalil (Ketua RT) melakukan penggeledahan dan di temukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih seberat 4,04 gram (empat koma nol empat gram) atau berat bersih seberat 2,24 gram (dua koma dua puluh empat gram) , 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 3 yang di temukan di dalam kamar tepatnya di atas lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa jika 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu tersebut laku terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp  1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket lagi dapat terdakwa konsumsi sendiri.
  • Bahwa cara terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut yaitu apabila ada teman tertentu datang ke rumah dengan tujuan membeli shabu maka terdakwa jual sesuai paket yang sudah di takar.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya sudah 2 (dua) kali membeli shabu dari Sdr. Ijay (DPO), yang pertama pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 terdakwa memesan sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terdakwa bayar dengan cara transfer melalui BRI Link, kemudian sekitar jam 13.00 wib terdakwa mengambil Shabu tersebut di Jalan Hiu Putih induk Kota Palangka Raya tepatnya di depan gerbang SMPN 9 Kota Palangka Raya yang dimana Shabu tersebut di masukkan didalam kotak rokok merk LA, kemudian yang kedua pada hari Senin 20 Mei 2024 terdakwa memesan setengah kantong dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang terdakwa bayar dengan cara transfer melalui BRI Link kemudian sekitar jam 13.00 wib terdakwa mengambil Shabu tersebut di Jalan Hiu Putih VIII Kota Palangka Raya tepatnya di bawah tiang listrik pertama sebelah kanan dari jalan masuk Hiu Putih VIII yang mana Shabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan snack.
  • Bahwa dengan ditemukannya 10 (sepuluh) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/217/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 087/60511.IL/2024 tanggal 27 Mei 2024 diketahui berat kotor 10 (sepuluh) paket kristal putih tersebut seberat 4,04 gram (empat koma nol empat gram) paket barang ditimbang dengan bungkusnya dan berat bersih seberat 2,24 gram (dua koma dua puluh empat gram) paket ditimbang tanpa bungkusnya.
  • Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 10 (sepuluh) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/223/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.05.24.294 tanggal 29-05-2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0279 tanggal 29-05-2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0279.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening seberat 0,2494 gram atas nama Edi Purnomo Als Emo Bin (Alm) Siswanto adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnomo Als Emo Bin (Alm) Siswanto tersebut dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

         KEDUA :

         ------- Bahwa ia EDI PURNOMO Als EMO Bin (Alm) SISWANTO pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Dr. Murjani Gang Hijrah Nomor 16 Rt.004 Rw.007 Kel Pahandut, Kec. Pahandut ,Kota Palangka Raya Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal shabu dengan berat bersih seberat 2,24 gram (dua koma dua puluh empat gram), perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa terdakwa sebelumnya mengenal Sdr. Ijay (DPO) melalui temannya dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 13.00 wib, terdakwa menghubungi Sdr. Ijay (DPO) melalui WhatsApp untuk untuk membeli narkotika jenis Shabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian di bayar oleh terdakwa melalui BRI Link yang berada di Jalan Dr. Murjani Induk Kota Palangka Raya, setelah melakukan pembayaran dan bukti resi/ pembayaran tersebut di buang oleh terdakwa kemudian terdakwa berangkat untuk mengambil narkotika tersebut di jalan yang disepakati yaitu di Jalan Pahandut Seberang (Lintas Kota Palangka Raya-Buntok) Kel. Pahandut Sebrang Kec. Pahandut Kota Palangka Raya dengan cara terdakwa menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam terdakwa dari temannya. Pada saat terdakwa menunggu dipinggir jalan Sdr. Ijay (DPO) lewat lalu mengklakson terdakwa yang kemudian terdakwa ikuti secara beriringan lalu Sdr. Ijay (DPO) memberikan narkotika jenis Shabu tersebut di dalam kotak rokok merk LA kepada terdakwa kemudian shabu tersebut terdakwa bawa ke rumah terdakwa di Jalan Dr. Murjani Gg. Hijrah No. 16 RT. 004 RW. 007 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya, sesampainya terdakwa dirumah sekitar jam 17.00 wib shabu sebanyak setengah kantong tersebut terdakwa bagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian yaitu 2 (dua) paket dengan berat kotor perpaket 1 gram (satu gram), 4 (empat) paket dengan berat kotor perpaket 0,27 gram (nol koma dua tujuh gram) gram dan 4 (empat) paket dengan berat kotor perpaket 0,25 gram (nol koma dua lima gram).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira jam 15.00 wib, saksi H. Mustafa Achmad Bin (Alm) Achmad, saksi Dicki H. Marjan Bin Adnan Marjan beserta anggota Kepolisian lainnya mendapatkan laporan informasi dari warga masyarakat bahwa di rumah Jalan Dr. Murjani Gg. Hijrah No. 16 RT. 004 RW. 007 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya yang ditempati Sdr. Edi Purnomo Als Emo Bin (Alm) Siswanto diduga ada melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu dan setelah mendapatkan informasi tersebut saksi H. Mustafa Achmad Bin (Alm) Achmad, saksi Dicki H. Marjan Bin Adnan Marjan beserta anggota Kepolisian mencari tempat atau rumah tersebut dan setelah ditemukan tempat sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sebagian anggota melakukan pengamatan dan observasi dan sekira jam 18.00 wib saat terdakwa ada di rumahnya kemudian anggota Kepolisian masuk kerumah terdakwa dan dengan disaksikan Sdr. Ali Fikri Bin (Alm) Abdul Jalil (Ketua RT) melakukan penggeledahan dan di temukan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih seberat 4,04 gram (empat koma nol empat gram) atau berat bersih seberat 2,24 gram (dua koma dua puluh empat gram) , 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO RENO 3 yang di temukan di dalam kamar tepatnya di atas lantai, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di amankan dan dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk di proses secara hukum.
  • Bahwa dengan ditemukannya 10 (sepuluh) paket kristal putih tersebut tersebut, kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meminta bantuan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya untuk melakukan penimbangan berdasarkan surat no : B/217/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024 dan berdasarkan hasil penimbangan PT Pegadaian (Persero) Syariah-UPS Palangka Raya berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 087/60511.IL/2024 tanggal 27 Mei 2024 diketahui berat kotor 10 (sepuluh) paket kristal putih tersebut seberat 4,04 gram (empat koma nol empat gram) paket barang ditimbang dengan bungkusnya dan berat bersih seberat 2,24 gram (dua koma dua puluh empat gram) paket ditimbang tanpa bungkusnya.
  • Bahwa untuk mengetahui jenis kandungan 10 (sepuluh) paket kristal putih tersebut kemudian Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengirimkan sebagian dari penyisihan kristal putih tersebut ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya berdasarkan surat No : B/223/V/RES.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 27 Mei 2024 untuk diuji secara Laboratorium dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya, sebagaimana Surat Pengantar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya No. : PP.01.01.16A.05.24.294 tanggal 29-05-2024 dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0279 tanggal 29-05-2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nama Sampel Kristal Bening dengan nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0279.K dengan jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal bening seberat 0,2494 gram atas nama Edi Purnomo Als Emo Bin (Alm) Siswanto adalah positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Edi Purnomo Als Emo Bin (Alm) Siswanto tersebut dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya