Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | 1.ARIF RAHMANI 2.YADI 3.SUPIANOR |
PT.HIJAU PERTIWI INDAH PLANTATIONS | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa keputusan tergugat memutasi, memberikan SP3 secara sekaligus dan Memutuskan Hubungan Kerja (PHK) terhadap penggugat (1) dan memberikan Sp1 dan Mutasi terhadap pengugat (2) dan penggugat (3) telah melanggar pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap penggugat (1) Arif Rahmani oleh tergugat tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuaan pasal pasal 154 A ayat (1) huruf (j) dan pasal 157 (A) BAB IV Ketenagakeraan UU No.11 tahun 2020 jo UU No.6 Tahun 2023 tetang Cipta Kerja. 4. Menyatakan Putus Hubungan Kerja para penggugat dengan tergugat sejak putusan dibacakan. 5. Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak para penggugat sebagai berikut: 4. Nama : ARIF RAHMANI Gaji/UMK 2023 : Rp.3.194.237,- Masa kerja : < 12 Tahun
Terbilang : Enam Puluh Lima Juta Empat ratus tujuh belas ribu sembilan ratus Tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh enam sen 5. Nama : YADI Gaji/UMK 2023 : Rp.3.194.237,- TMK : 01 Januari 2014 Masa kerja : < 9 Tahun
Terbilang : Enam Puluh dua Juta dua ratus Dua Puluh Tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh enam sen
6. Nama : SUPIANOR Gaji/UMK 2023 : Rp.3.194.237,- TMK : 01 Januari 2014 Masa kerja : < 9 Tahun
Terbilang : Enam Puluh dua Juta dua ratus Dua Puluh Tiga ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah tujuh puluh enam sen 6. Menghukum tergugat membayar denda kepada penggugat 1,2,3 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). 7. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 8. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESSLAAG) dalam perkara ini. 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) 10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. II. Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |