Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2024/PN Plk 1.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, SH
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
ANDRIANNOR bin NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 66/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, SH
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIANNOR bin NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa ANDRIANNOR bin NURDIN, pada waktu-waktu antara tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bersama Samsat di Jalan RTA Milono Km.5,5 Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang beberapa perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

------------- Bahwa terdakwa dipercaya oleh pasangan suami istri saksi ZAENAL ABIDIN bin AHMAD MARWAN dan saksi ELINDA ANANTA NURMA CINTYA DEWI binti SUMARSONO sejak tahun 2021 untuk melakukan pengurusan dan pembayaran dana talangan biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan dokumen kendaraan roda dua dan roda empat baru lainnya dari dealer-dealer Honda Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau ke Kantor Bersama Samsat Kota Palangka Raya, dengan atas nama CV. HASNA MAKMUR JAYA, suatu badan usaha yang bergerak di bidang biro jasa, yaitu apabila terdapat pengajuan pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan dokumen kendaraan roda dua dan roda empat baru dari dealer, maka saksi ZAENAL ABIDIN atau saksi ELINDA ANANTA NURMA CINTYA DEWI melalui CV. HASNA MAKMUR JAYA akan menalangi biaya-biayanya untuk diserahkan ke Kantor Bersama Samsat Palangka RAya, yang pembayarannya dilakukan oleh terdakwa, namun pada pada tanggal 27 November 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2023, terdakwa telah menerima uang yang merupakan dana talangan CV. HASNA MAKMUR JAYA milik saksi ZAENAL ABIDIN dan saksi ELINDA ANANTA NURMA CINTYA DEWI sebesar Rp.421.306.000,- (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan ke Kantor Bersama Samsat Kota Palangka Raya, dengan rincian sesuai dengan bukti transfer, yaitu :

-    tanggal 27 November 2023, sebesar Rp.48.770.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah), untuk pembayaran biaya pengurusan surat-surat 51 (lima puluh satu) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 27 November 2023, sebesar Rp.23.628.100,- (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah), untuk pembayaran biaya pengurusan surat-surat 33 (tiga puluh tiga) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 6 Desember 2023, sebesar Rp.38.753.000,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah), untuk pembayaran biaya pengurusan surat-surat 40 (empat puluh) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 8 Desember 2023, sebesar Rp.22.221.100,- (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah), untuk pembayaran biaya surat-surat 23 (dua puluh tiga) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 8 Desember 2023, sebesar Rp.81.714.000,- (delapam puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah untuk pembayaran biaya surat-surat 34 (tiga puluh empat) unit legalitas kendaraan bermotor namun, tidak dibayarkan sepenuhnya, sebesar Rp 38.3467.000,-  (tiga puluh delapan juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah),digunakan untuk kebutuhan pribadi;

-    tanggal 12 Desember 2023, sebesar Rp.46.338.600,- (empat puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah), untuk pembayaran biaya surat-surat 188 (seratus delapan puluh delapan) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 12 Desember 2023 sebesar Rp.6.734.000,- (enam juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), untuk membayar biaya surat-surat 7 (tujuh) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 12 Desember 2023, sebesar Rp.7.080.000,- (tujuh juta delapan puluh ribu rupiah), untuk membayar biaya surat-surat legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 15 Desember 2023, sebesar Rp.11.002.500,- (sebelas juta dua ribu lima ratus rupiah)   untuk membayar biaya surat-surat legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 16 Desember 2023, sebesar Rp.119.895.000,- (seratus Sembilan belas juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk membayar biaya surat-surat 139 (seratus tiga puluh sembilan) unit legalitas kendaraan bermotor;

-    tanggal 21 Desember 2023, sebesar Rp.69.619.500,-  (enam puluh sembilan juta enam ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) dari yang diterima sebesar Rp.133.043.000,- (seratus tiga puluh tiga juta empat puluh tiga ribu rupiah), untuk membayar biaya surat-surat 33 (tiga puluh tiga) unit legalitas kendaraan bermotor.

Yang oleh terdakwa uang tersebut dipergunakan untuk selain dari kehendak pemiliknya, yaitu antara lain :

-    Dipinjamkan kepada Sdr. ANTUNG IRWANDA SYAFARULLAH (teman terdakwa), sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdri. MEGA (teman terdakwa) sebesar Rp.2.980.000,- (dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdri. MALA (adik kandung terdakwa) sebesar Rp.7.000.000 ,- (tujuh juta rupiah);

-    Dipinjamkan kepada BOWO (teman) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);

-    Dipinjamkan kepada BUDI (teman) sebesar Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada EDO (sepupu terdakwa) sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada ayu (teman/admin faktur dialer) sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdr. KOKO (teman terdakwa) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdr. RIDUAN (teman terdakwa) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdr. MUL (teman terdakwa) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdr. MUL (teman terdakwa) sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah);

-    Dipinjamkan kepada Sdri. HALIMAH (tetangga terdakwa di Banjarmasin) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);

-    Dipinjamkan kepada WAHYU (teman terdakwa) sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);

-    Membeli peralatan rumah tangga, handphone, dan daftar anak sekolah terdakwa sebesar Rp.79.530.000,- (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);

-    Untuk keperluan atau usaha pribadi terdakwa sebesar Rp.52.850.000,- (lima puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

-    Untuk membeli rokok dan bensin pribadi terdakwa sebesar Rp.23.580.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

-    Untuk keperluan terdakwa untuk membeli narkoba dan minum-minuman keras sebesar Rp.12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);

-    Dipergunakan terdakwa untuk bermain judi online sebesar kurang lebih Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi ZAENAL ABIDIN bin AHMAD MARWAN dan saksi ELINDA ANANTA NURMA CINTYA DEWI binti SUMARSONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.421.306.000,- (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.--

------------- Perbuatan terdakwa ANDRIANNOR bin NURDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya