INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2024/PN Plk | 1.JUANDA 2.TUGIYO WIRATMODJO |
1.Hj. FATMI HASYIM 2.SUYATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2024/PN Plk | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
3. Batas-Batas Tanah:
b. Bidang Tanah Kedua:
Letak tanah ini dikenal dengan nama Jalan Cilik Riwut Km. 16,2 RT. 008 RW. XIV, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya. 2. Ukuran Tanah:
3. Batas-Batas Tanah:
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah yang dikuasai Turut Tergugat I kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun. 5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau, Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |