Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.HARWANTO. S.H.
3.YAYU DEWIATI, S.H.
KEVIN MARJEVIN alias PIPIN Anak dari FRAND KISLEE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 79/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2HARWANTO. S.H.
3YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEVIN MARJEVIN alias PIPIN Anak dari FRAND KISLEE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa KEVIN MARJEVIN Alias PIPIN anak dari FRAND KISLEE pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Menteng XXIV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

--------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 07.21 Wib, Sdr. Atung (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman terdakwa, menghubungi terdakwa dengan tujuan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu disuatu tempat. Lalu sekitar pukul 09.10 Wib, Sdr. Atung mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dengan pesan “di jalan soekarno cari jalan beruntung jaya masuk lihat sebelah kiri ada bungkus kopi” serta mengirimkan foto bungkusan yang berada dialamat tersebut. Setelah itu, sekitar pukul 09.13 Wib, terdakwa langsung berangkat menuju Jalan Soekarno menggunakan 1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo Fit F1 warna hitam dengan Nopol DA 55 84 WX milik dari PT. Serasi Auto Raya, sesampainya ditempat tersebut terdakwa langsung mencari bungkusan kopi dan disaat itu terdakwa langsung menemukannya disemak-semak yang berada di pinggir Jalan Beruntung Jaya yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, setelah mendapatkanya terdakwa menyimpannya di dalam kantong jaket hoodie yang dipakai terdakwa, sambil menunggu perintah dari Sdr. Atung.--------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa sekitar pukul 11.50 Wib, Sdr. Atung menghubungi terdakwa dengan mengatakan “cepat kamu letakkan bahan tersebut, kemudian foto dan kirimkan alamatnya kepada saya, karena pembeli sudah menunggu” dijawab terdakwa “baiklah saya akan letakkan shabu tersebut, tunggu saja alamatnya akan saya kirimkan melalui pesan whatsapp”. Setelah itu sekitar pukul 11.55 Wib, terdakwa langsung menuju Jalan Menteng XXIV untuk meletakkan 2 (dua) paket shabu di pinggir jalan Menteng XXIV. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib, terdakwa sampai ditempat tersebut dan pada saat ingin meletakkan shabu tersebut, tiba-tiba petugas kepolisian yang diantaranya saksi Friandi, S.Pd dan saksi Nuri Jatul Hasanah menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Fahrudin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang ditemukan di dalam kantong jaket hoodie yang dipakai terdakwa, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik luwak white coffie, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna kuning IMEI 1 862113046831374, IMEI 2 862113046837330, 1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo Fit F1 warna hitam dengan Nopol DA 55 84 WX dam 1 (satu) buah STNK Ranmor R2 merk Honda Revo Fit F1 warna hitam dengan Nopol DA 5584 WX atas nama PT. Serasi Auto Raya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------- 

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 199/XI/60513.IL/2023 tanggal 29 November 2023 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) gram, berat bersih 9,26 (sembilan koma dua puluh enam) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-2999/O.2.10/Enz.1/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 9,26 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,19 gram dan sisanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 9,07 gram.------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 672/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 01 Desember 2023 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3888 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa KEVIN MARJEVIN Alias PIPIN anak dari FRAND KISLEE pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Menteng XXIV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya saksi Friandi, S.Pd dan saksi Nuri Jatul Hasanah beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Tilung atau Menteng akan terjadi transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, saksi Friandi, S.Pd dan saksi Nuri Jatul Hasanah beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekitar pukul 12.00 Wib tepatnya di pinggir Jalan Menteng XXIV Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, saksi Friandi, S.Pd dan saksi Nuri Jatul Hasanah beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng memberhentikan, dan pada saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Fahrudin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu yang ditemukan di dalam kantong jaket hoodie yang dipakai terdakwa, 2 (dua) buah plastik klip, 1 (satu) bungkus plastik luwak white coffie, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna kuning IMEI 1 862113046831374, IMEI 2 862113046837330, 1 (satu) unit Ranmor R2 Merk Honda Revo Fit F1 warna hitam dengan Nopol DA 55 84 WX dam 1 (satu) buah STNK Ranmor R2 merk Honda Revo Fit F1 warna hitam dengan Nopol DA 5584 WX atas nama PT. Serasi Auto Raya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 199/XI/60513.IL/2023 tanggal 29 November 2023 : 2 (dua) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) gram, berat bersih 9,26 (sembilan koma dua puluh enam) gram (yang disita dari Terdakwa).-----------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-2999/O.2.10/Enz.1/12/2023 tanggal 06 Desember 2023 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) paket shabu dengan berat bersih 9,26 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,19 gram dan sisanya untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 9,07 gram.------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : 672/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 01 Desember 2023 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3888 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya