Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plk PITA LAMTIA SITORUS PT. KATINGAN INDAH UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 06 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PITA LAMTIA SITORUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kartika Candrasari, SH.,MH.PITA LAMTIA SITORUS
Tergugat
NoNama
1PT. KATINGAN INDAH UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili serta memutus perkara quo, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Pengunduran Diri tertanggal 21 Juli 2025 dan Pernyataan Pelepasan Hak tertanggal 21 Juli 2025 adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar hak-hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (sisa cuti), Upah Proses Bipartit dan Upah Proses Mediasi dengan nilai Total Penggugat Rp 76.624.583,00  (Tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) secara TUNAI dan SEKETIKA dengan rincian sebagai berikut :

No

Rincian Hak PHK

Pengali

Upah (Perbulan)

Jumlah

1

Uang Pesangon

9

 Rp 4.388.192,00

 Rp 39.493.728,00

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

5

 Rp 4.388.192,00

 Rp 21.940.960,00

3

Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti)

12:26

 Rp 4.388.192,00

 Rp   2.025.319,00

4

Upah Proses Bipartit-Mediasi

3

 Rp 4.388.192,00

 Rp 13.164.576,00

JUMLAH

Rp 76.624.583,00

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses pada tingkatan pengadilan sejak gugatan a quo diajukan terhitung Februari 2026 hingga putusan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan Januari 2027, dengan total Rp 52.658.304,00 (Lima puluh dua juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Periode

Upah Proses Pengadilan

1

Februari 2026

Rp 4.388.192,00

2

Maret 2026

Rp 4.388.192,00

3

Apr-26

Rp 4.388.192,00

4

Mei 2026

Rp 4.388.192,00

5

Juni 2026

Rp 4.388.192,00

6

Juli 2026

Rp 4.388.192,00

7

Agustus 2026

Rp 4.388.192,00

8

September 2026

Rp 4.388.192,00

9

Oktober 2026

Rp 4.388.192,00

10

November 2026

Rp 4.388.192,00

11

Desember 2026

Rp 4.388.192,00

12

Januari 2027

Rp 4.388.192,00

TOTAL

Rp 52.658.304,00

 

  1. Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada Upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voeraad);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000 (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan kepada Negara untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU: ----------------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya