Dakwaan |
--- Bahwa ia Terdakwa ANGGA RYAN PUTRA Als ANGGA Anak Dari HARYANTO KANDA (Alm) pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Hurun (Kost Putri Sepang Pintu No. 05 dan pintu 09) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ke tempat kejahatan atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
|