| Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 bersama sama dengan Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) Direktur Utama PT. MEGA SURYA KONSULTAN selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN selaku Pelaksana, setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Jalan Pakunegara No. 80 Pangkalan Bun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan yang di tunjuk oleh Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan untuk memenangkan Saksi MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN selaku Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN yang merupakan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan dan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL selaku Direktur Utama PT. MEGA SURYA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana yang tidak memiliki sertifikasi untuk Perencana pengadaan dan Instalasi Mesin tepung ikan selanjutnya atas perintah Saksi Ruslianyah Terdakwa memerintahkan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL dan MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN untuk bertemu dengan Saudara SONI ISMAWAN guna membahas Mesin untuk Pabrik Tepung Ikan Kemudian Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL dan MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN tidak memiliki kompetensi dalam Pekerjaan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan dan pada akhirnya Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung selesai 100%, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu memperkaya TerdakwA, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm), Saksi MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN dan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap dugaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor : 700.1.2/346/LHP-K/ITKAB/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tahun 2015 di Kantor Dinas Perikanan Kotawaringin Barat yang pada saat itu dipimpin oleh Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengajukan usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk memperoleh Bantuan terhadap Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya Usulan tersebut diterima kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia dan ditindak lanjutin dengan terbitnya DIPA No: SP DIPA-032,06.4.149082/2016 tanggal 07 Desember 2015, selanjutnya Pelelangan terhadap Kegiatan Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Kelautan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp.5.432.170.000,- (lima miliar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) menunjuk Terdakwa untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :
- Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
- Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Rancangan Kontrak.
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menandatangani Kontrak;
- Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku KPA pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 menunjuk Terdakwa sebagai PPK dilanjutkan dengan Terdakwa menerbitkan 1 (satu) buah surat permohonan lelang Kegiatan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Adapun dokumen lelang yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- BOQ (Bill of Quantities)
- Bahwa setelah semua administrasi lengkap Saksi TRIJOKO mendisposisikan kepada POKJA VI untuk melaksanakan proses lelang selanjutnya proses lelang berjalan hingga selesai lalu di umumkan oleh ULP bahwa pemenangnya yaitu PT. MEGASURYA KONSULTAN dengan diterbitkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 302/POKJA VI/2016 tanggal 12 Mei 2016 oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kelompok Kerja VI.
- Bahwa dalam Proses Perencanaan Pembangunan, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) dan Terdakwa meminta agar PT. MEGASURYA KONSULTAN untuk membuat perencanaan mesin tepung ikan dan memerintahkan Saksi Denny Purnama melalui Saksi SYARIHUL FAJAR agar bekerja sama dengan saudara SONI ISMAWAN namun tanpa disertai Addendum. Kemudian karena PT. MEGASURYA KONSULTAN tidak memiliki kualifikasi, tenaga ahli, dan pengalaman terhadap perencanaan instalasi dan pengadaan mesin pada pabrik tepung ikan, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH dan Terdakwa memerintahkan PT. MEGASURYA KONSULTAN untuk bekerjasama dengan Saudara SONI ISMAWAN yang mana berdasarkan informasi dari Terdakwa bahwa Saudara SONI ISMAWAN sudah berpengalaman dan juga sebagai supplier dibidang mesin tepung ikan kemudian atas perintah dari Terdakwa, Saksi SYARIHUL FAJAR bertemu dengan Saudara SONI ISMAWAN. Selanjutnya Saksi SYARIHUL FAJAR meminta Saudara SONI ISMAWAN untuk membuat design atau rancangan terhadap mesin tepung ikan yang mampu menghasilkan tepung sejumlah 1 TON per jam sebagaimana perintah dari Terdakwa kemudian dalam pertemuan itu Saksi SYARIHUL FAJAR menyampaikan kepada Saudara SONI ISMAWAN agar menyelesaikan pembuatan gambar detail dalam waktu 1 (satu) bulan dan Saudara SONI ISMAWAN menyepakatinya lalu setelah 1 (satu) bulan pertemuan Saudara SONI ISMAWAN memberikan gambaran detail mesin lengkap dengan spesifikasi teknis dan anggaran biaya mesin. Selanjutnya setelah mendapatkan gambaran detai lengkap dari Saudara SONI ISMAWAN kemudian Saki SYARIHUL FAJAR menyerahkan dokumen berupa KAK, RAB, gambar kerja, dokumen bill quantity, harga satuan, dan analisa pekerjaan kepada Terdakwa, kemudian setelah dokumen di terima dan sudah lengkap selanjutnya Saksi SYARIHUL FAJAR melakukan kontrak kerja dengan Terdakwa, Selanjutnya Saksi SYARIHUL FAJAR memulai kegiatan perencanaan yang di tuangkan kedalam gambar kemudian apabila perencanaan tersebut dianggap telah sesuai oleh Terdakwa, maka gambar perencanaan tersebut akan di serah terimakan kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah selesai kegiatan Perencanaan kemudian Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bersama Terdakwa melakukan pertemuan dengan Saksi Romy membahas kegiatan yang akan dilakukan yaitu Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan. Selanjutnya di dalam pertemuan tersebut terjadi permufakatan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan Pembangunan adalah Saksi Romy. Setelah itu Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH dan Terdakwa juga memerintahkan Saksi Romy agar bekerja sama dengan Saudara SONI ISMAWAN dalam hal pengadaan dan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan. Setelah pertemuan tersebut, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH meminta Terdakwa untuk melakukan lelang Kegiatan Pelaksana Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Adapun dokumen lelang yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar
- Spesifikasi Teknis
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- BOQ (Bill of Quantities)
- Bahwa setelah semua administrasi lengkap Saksi TRIJOKO mendisposisikan kepada POKJA VI untuk melaksanakan proses lelang selanjutnya proses lelang berjalan hingga selesai lalu di umumkan oleh ULP bahwa pemenangnya yaitu PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN dengan diterbitkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 6/2.1.1/ULP-Pokja IV-2016 tanggal 27 Juli 2016 oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kelompok Kerja VI. Kemudian
- Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui jika Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tidak memiliki kompetensi dalam Pekerjaan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan, selanjutnya Terdakwa melaporkan pekerjaan kepada Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bahwa pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan telah selesai 100% atas laporan dari Konsultan Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH menyetujui pembayaran terhadap pelaksanaan Pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan dalam 3 (tiga) termin yakni :
- Tahap I (20%): Rp. 1.083.939.800,-
- Tahap II (50%): Rp. 2.167.879.600,-
- Tahap III (30%): Rp. 2.167.879.600,-
- Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dikerjakan oleh Saksi Denny Purnama yang diketahui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tetap melaporkan kepada Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bahwa kegiatan pekerjaan pembayaran dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan yang sebenarya tidak di kerjakan oleh CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN, kemudian Terdakwa juga mengetahui bahwa Pengawas dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tidak memiliki kualifikasi Mengawasi Mesin Tepung Ikan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintahan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas;
- memiliki disiplin tinggi;
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
- manajerial untuk melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan
- memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak
- pernah terlibat KKN;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sipil Dr.Ir. Subrata Aditama Kittie Aidon Uda, ST.,MT.,IPM. Anak dari Drs. Kittie Aidon Uda (Alm) yang mana berdasarkan isi Kontrak Nomor 523/57/DKP.IV/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 terkait dengan Pekerjaan Struktur pada Pekerjaan Beton Struktur Bawah adalah Dari hasil uji laboratorium terkait Mutu Beton yang terpasang tidak sesuai dengan mutu beton yang disyaratkan terutama pada lantai beton, dimana ditemukan mutu berada dibawah Mutu dengan nilai f’c 10 Mpa s/d f’c 18 Mpa atau dibawah mutu beton K250, sedangkan didalam kontrak yang seharusnya terpasang beton dengan kekuatan K250 (f’c 20 Mpa s/d f’c 35) sesuai peraturan beton pada SNI 03-6468-2000 dan pedoman pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan yang diterbitkan Kementerian PUPR melalui Puslitbang Prasarana Transportasi, Divisi 7 – 2005 kemudian ahli juga berpendapat dampak Ketidaksesuaian mutu beton yang terpasang dapat menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan dan mengurangi umur bangunan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 umur bangunan yang dimaksud adalah 50 tahun kemudian Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 3 (tiga) titik sample pembongkaran lantai ditemukan 2 (dua) titik yang terindikasi tidak memiliki besi wire mesh (pada ruang sekitar mesin pengolah minyak ikan dan ruang area bahan jadi), sedangkan 1 (satu) titik sample memiliki besi wire mesh (pada ruang dryer mill). Hasil temuan ini diperkirakan mengurangi kuantitas / jumlah besi wire mesh yang seharusnya 1.106,800 Kg menjadi sebanyak 557,942 Kg. Sehingga diperkirakan ditemukan selisih kekurangan material terpasang sebanyak 550, 858 Kg. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara yang tertera dalam kontrak dengan hasil kontruksi (terpasang)
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Mesin GALFRI SISWANDI, M.Pd Anak dari SIMPEI kesesuaian mesin yang ada di kontrak dengan mesin yang terpasang pabrik tepung ikan tidak dapat beroperasi dengan terintegritas sebagaimana dalam kontrak yang disertai dengan alur proses produksi pengolahan tepung dan minyak ikan yang mana antara lain mesin – mesin tersebut yaitu :
- Mesin Cooker
- Mesin Screw Press
- Mesin Conveyor
- Mesin Separator
- Mesin Dryer
- Mesin Hammer Mill
- Mesin Pengolah Minyak
- Mesin Boiler
Kemudian Layout yang ada pada Petunjuk Teknis tidak sesuai dengan Layout yang ada pada Asbuild Draw lalu Layout yang ada di Asbuild Draw dengan yang terpasang di pabrik tidak efektif dan tidak memperhatikan sistem keselamatan kerja dikarenakan terdapat beberapa komponen mesin yang terbuka yang bisa menyebabkan resiko terhadap pekerja (conveyor yang melintang, gear yang terbuka, saluran pipa tidak dilapisi dengan peredam panas secara merata) selanjutnya mesin yang dibuat tidak sesuai dengan standar pabrikasi melainkan hanya standar pembuatan sendiri / custom, Kemudian mesin yang terpasang di Pabrik Tepung Ikan dengan label Teknik Saraja Baja, PT. Bromo Steel Indonesia dan PT. Tiara bukan merupakan ciri dari suatu pabrikasi.
- Bahwa berdasarkan ahli LKPP ADE KRISTIAWAN, S.T., M.Eng Bahwa dapat ahli jelaskan, Jika pelaksanaan pembuatan mesin dan ahli yang mengerjakan tidak sesuai dengan kontrak maka dapat menghasilkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan didalam kontrak sehingga pelaksana dapat dikatakan wan prestasi dan dikenai sanksi sesuai kontrak yang disepakati.PPK tidak dapat melakukan pencairan 100% dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100% karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak. Selanjutnya ahli menjelaskan berdasarkan pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Kemudian Ahli menambahkan bahwa pada pasal 87 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak. Selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dapat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak karena pengawasnya tidak berkompetensi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. Anak dari SOEMADI menjelaskan bahwa unsur unsur Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, yakni adalah sebagai berikut :
- Unsur setiap orang;
- Unsur Melawan Hukum;
- Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
- Unsur bersama – sama;
- Bahwa berdasarkan analisis Perbuatan dan Pertanggungjawaban Hepy Kamis selaku (PPK) yaitu :
- Terdakwa Hepy Kamis selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dan bertanggung jawab atas seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengadaan mesin dan instalasi.
- Terdakwa mengetahui dan menyetujui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
- Tidak melakukan tindakan korektif atau penghentian pembayaran meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Dengan kewenangan yang melekat, PPK tetap menandatangani berita acara hasil pekerjaan (BAHP) dan dokumen pembayaran
Atas hal tersebut PPK turut serta secara aktif dalam terjadinya kerugian negara, baik karena tindakan langsung (aktif) maupun pembiaran (omisi) terhadap penyimpangan yang diketahui.
Kemudian berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana jabatan (ambtelijk strafrecht) pertanggungjawaban terhadap Terdakwa yaitu :
- Menggunakan atau membiarkan penggunaan kewenangan jabatan untuk tujuan yang tidak sesuai peraturan,
- Tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang menjadi kewajibannya,
- Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara
- Dengan demikian, jabatan bukan merupakan alasan pembenar, melainkan justru menjadi dasar pemberatan moral dan hukum karena pelanggaran dilakukan oleh pejabat yang dipercaya mengelola keuangan negara
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EVA OLIVIA, S.T. M.M., Anak dari KAWITO Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Adanya Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : 700.1.2/346/LHP-K/ITKAB/2025 tanggal 23 Oktober 2025 adalah sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen)
- Selanjutnya ahli jelaskan perolehan nilai Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dalam jawaban saksi yaitu :
- Pada Pekerjaan Perencanaan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Pada Pekerjaan Pengawasan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 51.054.546,- (lima puluh satu juta lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
- Pada Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan beton struktur bawah, pekerjaan elektrikal mekanikal dan pekerjaan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan yang tidak diakui sebesar Rp. 2.755.641.625,72,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah koma tujuh puluh dua) / sudah dikurangi pajak.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku PPK mengetahui jika Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tidak memiliki kompetensi dalam Pekerjaan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan, selanjutnya Terdakwa melaporkan pekerjaan kepada Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bahwa pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan telah selesai 100% yang di setujui oleh PPK dan KPA yang mana mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen)
Perbuatan Terdakwa Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari bersama-sama dengan Saksi YOSHIA Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL selaku Direktur Utama PT. MEGA SURYA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana, Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN selaku Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN sebagai Pelaksana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 bersama sama dengan Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) (Dilakukan Penuntutan Terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) Direktur Utama PT. MEGA SURYA KONSULTAN selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016, Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN selaku Pelaksana, setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Jalan Pakunegara No. 80 Pangkalan Bun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya Terdakwa, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm), Saksi MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN dan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan yang di tunjuk oleh Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan untuk memenangkan Saksi MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN selaku Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN yang merupakan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan dan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL selaku Direktur Utama PT. MEGA SURYA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana yang tidak memiliki sertifikasi untuk Perencana pengadaan dan Instalasi Mesin tepung ikan selanjutnya atas perintah Saksi Ruslianyah TerdakwA memerintahkan Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL dan MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN untuk bertemu dengan Saudara SONI ISMAWAN guna membahas Mesin untuk Pabrik Tepung Ikan Kemudian Terdakwa juga mengetahui bahwa Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL dan MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN tidak memiliki kompetensi dalam Pekerjaan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan dan pada akhirnya Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung selesai 100%, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap dugaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 Nomor : 700.1.2/346/LHP-K/ITKAB/2025 tanggal 23 Oktober 2025 dari Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada tahun 2015 di Kantor Dinas Perikanan Kotawaringin Barat yang pada saat itu dipimpin oleh Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan mengajukan usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk memperoleh Bantuan terhadap Pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya Usulan tersebut diterima kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia dan ditindak lanjutin dengan terbitnya DIPA No: SP DIPA-032,06.4.149082/2016 tanggal 07 Desember 2015, selanjutnya Pelelangan terhadap Kegiatan Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Kelautan Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp.5.432.170.000,- (lima miliar empat ratus tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) menunjuk Terdakwa untuk menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yaitu :
- Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
- Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
- Rancangan Kontrak.
- Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
- Menandatangani Kontrak;
- Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
- Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
- Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku KPA pada kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun 2016 menunjuk Terdakwa sebagai PPK dilanjutkan dengan Terdakwa menerbitkan 1 (satu) buah surat permohonan lelang Kegiatan Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Adapun dokumen lelang yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- BOQ (Bill of Quantities)
- Bahwa setelah semua administrasi lengkap Saksi TRIJOKO mendisposisikan kepada POKJA VI untuk melaksanakan proses lelang selanjutnya proses lelang berjalan hingga selesai lalu di umumkan oleh ULP bahwa pemenangnya yaitu PT. MEGASURYA KONSULTAN dengan diterbitkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 302/POKJA VI/2016 tanggal 12 Mei 2016 oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kelompok Kerja VI.
- Bahwa dalam Proses Perencanaan Pembangunan, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) dan Terdakwa meminta agar PT. MEGASURYA KONSULTAN untuk membuat perencanaan mesin tepung ikan dan memerintahkan Saksi Denny Purnama melalui Saksi SYARIHUL FAJAR agar bekerja sama dengan saudara SONI ISMAWAN namun tanpa disertai Addendum. Kemudian karena PT. MEGASURYA KONSULTAN tidak memiliki kualifikasi, tenaga ahli, dan pengalaman terhadap perencanaan instalasi dan pengadaan mesin pada pabrik tepung ikan, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH dan Terdakwa memerintahkan PT. MEGASURYA KONSULTAN untuk bekerjasama dengan Saudara SONI ISMAWAN yang mana berdasarkan informasi dari Terdakwa bahwa Saudara SONI ISMAWAN sudah berpengalaman dan juga sebagai supplier dibidang mesin tepung ikan kemudian atas perintah dari Terdakwa, Saksi SYARIHUL FAJAR bertemu dengan Saudara SONI ISMAWAN. Selanjutnya Saksi SYARIHUL FAJAR meminta Saudara SONI ISMAWAN untuk membuat design atau rancangan terhadap mesin tepung ikan yang mampu menghasilkan tepung sejumlah 1 TON per jam sebagaimana perintah dari Terdakwa kemudian dalam pertemuan itu Saksi SYARIHUL FAJAR menyampaikan kepada Saudara SONI ISMAWAN agar menyelesaikan pembuatan gambar detail dalam waktu 1 (satu) bulan dan Saudara SONI ISMAWAN menyepakatinya lalu setelah 1 (satu) bulan pertemuan Saudara SONI ISMAWAN memberikan gambaran detail mesin lengkap dengan spesifikasi teknis dan anggaran biaya mesin. Selanjutnya setelah mendapatkan gambaran detai lengkap dari Saudara SONI ISMAWAN kemudian Saki SYARIHUL FAJAR menyerahkan dokumen berupa KAK, RAB, gambar kerja, dokumen bill quantity, harga satuan, dan analisa pekerjaan kepada Terdakwa, kemudian setelah dokumen di terima dan sudah lengkap selanjutnya Saksi SYARIHUL FAJAR melakukan kontrak kerja dengan Terdakwa, Selanjutnya Saksi SYARIHUL FAJAR memulai kegiatan perencanaan yang di tuangkan kedalam gambar kemudian apabila perencanaan tersebut dianggap telah sesuai oleh Terdakwa, maka gambar perencanaan tersebut akan di serah terimakan kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah selesai kegiatan Perencanaan kemudian Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bersama Terdakwa melakukan pertemuan dengan Saksi Romy membahas kegiatan yang akan dilakukan yaitu Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan. Selanjutnya di dalam pertemuan tersebut terjadi permufakatan bahwa yang akan melaksanakan kegiatan Pembangunan adalah Saksi Romy. Setelah itu Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH dan Terdakwa juga memerintahkan Saksi Romy agar bekerja sama dengan Saudara SONI ISMAWAN dalam hal pengadaan dan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan. Setelah pertemuan tersebut, Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH meminta Terdakwa untuk melakukan lelang Kegiatan Pelaksana Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP). Adapun dokumen lelang yang harus dipenuhi adalah, sebagai berikut :
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Gambar
- Spesifikasi Teknis
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
- BOQ (Bill of Quantities)
- Bahwa setelah semua administrasi lengkap Saksi TRIJOKO mendisposisikan kepada POKJA VI untuk melaksanakan proses lelang selanjutnya proses lelang berjalan hingga selesai lalu di umumkan oleh ULP bahwa pemenangnya yaitu PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN dengan diterbitkan Surat Penetapan Pemenang Nomor 6/2.1.1/ULP-Pokja IV-2016 tanggal 27 Juli 2016 oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Kotawaringin Barat Kelompok Kerja VI. Kemudian
- Bahwa Terdakwa selaku PPK mengetahui jika Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tidak memiliki kompetensi dalam Pekerjaan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan, selanjutnya Terdakwa melaporkan pekerjaan kepada Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bahwa pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan telah selesai 100% atas laporan dari Konsultan Pengawasan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), selanjutnya Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH menyetujui pembayaran terhadap pelaksanaan Pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan dalam 3 (tiga) termin yakni :
- Tahap I (20%): Rp. 1.083.939.800,-
- Tahap II (50%): Rp. 2.167.879.600,-
- Tahap III (30%): Rp. 2.167.879.600,-
- Bahwa dalam pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dikerjakan oleh Saksi Denny Purnama yang diketahui oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa tetap melaporkan kepada Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bahwa kegiatan pekerjaan pembayaran dalam Kegiatan Pengawasan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan yang sebenarya tidak di kerjakan oleh CV. TIKA KREATIF DESAIN KONSULTAN, kemudian Terdakwa juga mengetahui bahwa Pengawas dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tidak memiliki kualifikasi Mengawasi Mesin Tepung Ikan.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintahan dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a bahwa untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas;
- memiliki disiplin tinggi;
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
- manajerial untuk melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan
- memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak
- pernah terlibat KKN;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Sipil Dr.Ir. Subrata Aditama Kittie Aidon Uda, ST.,MT.,IPM. Anak dari Drs. Kittie Aidon Uda (Alm) yang mana berdasarkan isi Kontrak Nomor 523/57/DKP.IV/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 terkait dengan Pekerjaan Struktur pada Pekerjaan Beton Struktur Bawah adalah Dari hasil uji laboratorium terkait Mutu Beton yang terpasang tidak sesuai dengan mutu beton yang disyaratkan terutama pada lantai beton, dimana ditemukan mutu berada dibawah Mutu dengan nilai f’c 10 Mpa s/d f’c 18 Mpa atau dibawah mutu beton K250, sedangkan didalam kontrak yang seharusnya terpasang beton dengan kekuatan K250 (f’c 20 Mpa s/d f’c 35) sesuai peraturan beton pada SNI 03-6468-2000 dan pedoman pelaksanaan pekerjaan beton untuk jalan dan jembatan yang diterbitkan Kementerian PUPR melalui Puslitbang Prasarana Transportasi, Divisi 7 – 2005 kemudian ahli juga berpendapat dampak Ketidaksesuaian mutu beton yang terpasang dapat menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan dan mengurangi umur bangunan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 umur bangunan yang dimaksud adalah 50 tahun kemudian Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada 3 (tiga) titik sample pembongkaran lantai ditemukan 2 (dua) titik yang terindikasi tidak memiliki besi wire mesh (pada ruang sekitar mesin pengolah minyak ikan dan ruang area bahan jadi), sedangkan 1 (satu) titik sample memiliki besi wire mesh (pada ruang dryer mill). Hasil temuan ini diperkirakan mengurangi kuantitas / jumlah besi wire mesh yang seharusnya 1.106,800 Kg menjadi sebanyak 557,942 Kg. Sehingga diperkirakan ditemukan selisih kekurangan material terpasang sebanyak 550, 858 Kg. Dengan demikian terdapat ketidaksesuaian antara yang tertera dalam kontrak dengan hasil kontruksi (terpasang)
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Mesin GALFRI SISWANDI, M.Pd Anak dari SIMPEI kesesuaian mesin yang ada di kontrak dengan mesin yang terpasang pabrik tepung ikan tidak dapat beroperasi dengan terintegritas sebagaimana dalam kontrak yang disertai dengan alur proses produksi pengolahan tepung dan minyak ikan yang mana antara lain mesin – mesin tersebut yaitu :
- Mesin Cooker
- Mesin Screw Press
- Mesin Conveyor
- Mesin Separator
- Mesin Dryer
- Mesin Hammer Mill
- Mesin Pengolah Minyak
- Mesin Boiler
Kemudian Layout yang ada pada Petunjuk Teknis tidak sesuai dengan Layout yang ada pada Asbuild Draw lalu Layout yang ada di Asbuild Draw dengan yang terpasang di pabrik tidak efektif dan tidak memperhatikan sistem keselamatan kerja dikarenakan terdapat beberapa komponen mesin yang terbuka yang bisa menyebabkan resiko terhadap pekerja (conveyor yang melintang, gear yang terbuka, saluran pipa tidak dilapisi dengan peredam panas secara merata) selanjutnya mesin yang dibuat tidak sesuai dengan standar pabrikasi melainkan hanya standar pembuatan sendiri / custom, Kemudian mesin yang terpasang di Pabrik Tepung Ikan dengan label Teknik Saraja Baja, PT. Bromo Steel Indonesia dan PT. Tiara bukan merupakan ciri dari suatu pabrikasi.
- Bahwa berdasarkan ahli LKPP ADE KRISTIAWAN, S.T., M.Eng Bahwa dapat ahli jelaskan, Jika pelaksanaan pembuatan mesin dan ahli yang mengerjakan tidak sesuai dengan kontrak maka dapat menghasilkan mesin yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan didalam kontrak sehingga pelaksana dapat dikatakan wan prestasi dan dikenai sanksi sesuai kontrak yang disepakati.PPK tidak dapat melakukan pencairan 100% dikarenakan pekerjaan tidak selesai 100% karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera di kontrak. Selanjutnya ahli menjelaskan berdasarkan pasal 87 ayat 3 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Kemudian Ahli menambahkan bahwa pada pasal 87 ayat 4 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan Barang dan jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu : Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak. Selanjutnya Ahli menjelaskan bahwa hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan dapat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada di kontrak karena pengawasnya tidak berkompetensi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. Anak dari SOEMADI menjelaskan bahwa unsur unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, yakni adalah sebagai berikut :
- Unsur setiap orang;
- Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
- Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
- Unsur Karena jabatan atau kedudukan;
- Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- Unsur bersama – sama;
- Bahwa berdasarkan analisis Perbuatan dan Pertanggungjawaban Hepy Kamis selaku (PPK) yaitu :
- Terdakwa Hepy Kamis selaku PPK menandatangani kontrak pekerjaan dan bertanggung jawab atas seluruh proses pelaksanaan kegiatan pengadaan mesin dan instalasi.
- Terdakwa mengetahui dan menyetujui pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
- Tidak melakukan tindakan korektif atau penghentian pembayaran meskipun terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Dengan kewenangan yang melekat, PPK tetap menandatangani berita acara hasil pekerjaan (BAHP) dan dokumen pembayaran
Atas hal tersebut PPK turut serta secara aktif dalam terjadinya kerugian negara, baik karena tindakan langsung (aktif) maupun pembiaran (omisi) terhadap penyimpangan yang diketahui.
Kemudian berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana jabatan (ambtelijk strafrecht) pertanggungjawaban terhadap Terdakwa yaitu :
-
- Menggunakan atau membiarkan penggunaan kewenangan jabatan untuk tujuan yang tidak sesuai peraturan,
- Tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang menjadi kewajibannya,
- Akibat perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara
Dengan demikian, jabatan bukan merupakan alasan pembenar, melainkan justru menjadi dasar pemberatan moral dan hukum karena pelanggaran dilakukan oleh pejabat yang dipercaya mengelola keuangan negara
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EVA OLIVIA, S.T. M.M., Anak dari KAWITO Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Adanya Pekerjaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan Tahun Anggaran 2016 Nomor : 700.1.2/346/LHP-K/ITKAB/2025 tanggal 23 Oktober 2025 adalah sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen)
- Selanjutnya ahli jelaskan perolehan nilai Kerugian Keuangan Negara sebagaimana dalam jawaban saksi yaitu :
- Pada Pekerjaan Perencanaan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 50.400.000,- (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah);
- Pada Pekerjaan Pengawasan Komponen biaya langsung personil tenaga ahli perencanaan yang tidak diakui sebesar Rp. 51.054.546,- (lima puluh satu juta lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah);
- Pada Pekerjaan Pembangunan Pekerjaan beton struktur bawah, pekerjaan elektrikal mekanikal dan pekerjaan pengadaan dan instalasi mesin tepung ikan yang tidak diakui sebesar Rp. 2.755.641.625,72,- (dua milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima rupiah koma tujuh puluh dua) / sudah dikurangi pajak.
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku PPK mengetahui jika Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan tidak memiliki kompetensi dalam Pekerjaan Instalasi Mesin Pabrik Tepung Ikan, selanjutnya Terdakwa melaporkan pekerjaan kepada Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH bahwa pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pabrik Tepung Ikan telah selesai 100% yang di setujui oleh PPK dan KPA yang mana mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp. 2.857.096.171,72,- (dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah koma tujuh puluh dua sen)
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Perbuatan Terdakwa Ir. HEPY KAMIS, M.Si. Anak dari YOSHIA bersama-sama dengan Saksi Ir. RUSLIANSYAH, M.Si. Bin ALMANSYAH (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saksi DENNY PURNAMA, S.T., M.H. Bin ANANGKASPUL selaku Direktur Utama PT. MEGA SURYA KONSULTAN sebagai Konsultan Perencana, Saksi H. MUHAMAD ROMY, S.E., S.T. Bin SADIN selaku Direktur Utama PT. CIPTA RAYA KALIMANTAN sebagai Pelaksana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |