Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin untuk penambahan satu kata nama anak Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak yakni MUHAMMAD NIJAM dirubah menjadi MUHAMMAD NIJAM SIDDIQ;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangka Raya diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan nama anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada Kartu Keluarga, kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak Pemohon tersebut;
- Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon.
|