Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.JUMAIYATI, SH.
3.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
FILIPUS TAOFIK alias OPUS bin ABDUL RAHMAN Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 278/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MUTOSI'AH, S.H.
2JUMAIYATI, SH.
3MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FILIPUS TAOFIK alias OPUS bin ABDUL RAHMAN Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa Filipus Taofik Als Opus Bin Abdul Rahman (alm) pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Halaman Belakang SD Bukit Batu Lungkuh Layang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 1(satu) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

            Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima BNN Palangka Raya pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira jam 13.30 Wib bahwa ada dugaan pengiriman narkotika jenis shabu dari Palangka Raya menuju ke Timpah Kabupaten Kapuas, kemudian bagian pemberantasan BNN Propinsi Kalimantan tengah melakukan penyelidikan dilapangan pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 berangkat dari Palangka Raya menuju tempat sebagaimana laporan informasi dalam perjalanan tim mencurigai target operasi mengendarai sebuah kendaraan roda empat Suzuki karimun warna putih dengan Nopol.KH.1170 FO yang bergerak dari Palangka Raya menuju ke Timpah, tim sempat menyalip mobil dimaksud dan memastikan jumlah penumpang yang berada didalam mobil diperoleh kesimpulan ada tiga orang didalam mobil ,ketika kendaraan yang dibuntuti/dicurigai tersebut memasuki daerah Bukit Batu Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, kendaraan tersebut berbelok masuk kedalam sebuah gang dan berhenti dihalaman SD  Bukit Batu Lungkuh Layang ,sekitar jam 18.30 Wib selanjutnya tim segera bergerak untuk mengamankan terdakwa yang dicurigai membawa shabu sebagai penumpang mobil dan  saksi Toni Kuswoyo sebagai sopir dan saksi Tommy yang duduk dikursi samping sopir , yang dicarter terdakwa dengan janji upah sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) saat dilakukan penyergapan terdakwa sempat membuang shabu yang dibungkus 1(satu) buah plstik klip bening , dibalut tisu dan diisolasi kertas yang dibungkus dalam kantong kresek ditemukan didekat pagar seng dekat mobil terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) unit HP realme warna hitam dengan nomor Simcard 0813-1880-3545 dengan nomor Imei 1: 864553062164432 dan Imei 2 : 864553062164424 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang yang didaftar nama dalam Handphone terdakwa sebagai “Intim” ,setelah dibawa ke BNN beserta barang bukti dilakukan interogasi ,terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh seseorang yang di HP terdakwa bernama Intim”  yang menyuruh terdakwa mengambil 1(satu) paket shabu dari Jalan Wortel dibawah tiang listrik untuk diantar kepada pemesan di daerah Timpah/Bawan ,upah akan diberikan setelah shabu diantar , terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan pengantaran   .

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 97,70  gram atau berat netto + 96,80 gram kemudian disisihkan seberat 1,26 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 5,74 gram , selebihnya 89,98 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di BNNP kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Juli 2024 dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.06.16.24.0008 tanggal 9 Juli 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0008.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 1,2436 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

         Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

         Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------

 

A t a u

Kedua

Bahwa ia terdakwa Filipus Taofik Als Opus Bin Abdul Rahman (alm) pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Halaman Belakang SD Bukit Batu Lungkuh Layang Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 2(dua) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

                  .

      Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima BNN Palangka Raya pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira jam 13.30 Wib bahwa ada dugaan pengiriman narkotika jenis shabu dari Palangka Raya menuju ke Timpah Kabupaten Kapuas, kemudian bagian pemberantasan BNN Propinsi Kalimantan tengah melakukan penyelidikan dilapangan pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 berangkat dari Palangka Raya menuju tempat sebagaimana laporan informasi dalam perjalanan tim mencurigai target operasi mengendarai sebuah kendaraan roda empat Suzuki karimun warna putih dengan Nopol.KH.1170 FO yang bergerak dari Palangka Raya menuju ke Timpah, tim sempat menyalip mobil dimaksud dan memastikan jumlah penumpang yang berada didalam mobil diperoleh kesimpulan ada tiga orang didalam mobil ,ketika kendaraan yang dibuntuti/dicurigai tersebut memasuki daerah Bukit Batu Kecamatan Mentangai Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah, kendaraan tersebut berbelok masuk kedalam sebuah gang dan berhenti dihalaman SD  Bukit Batu Lungkuh Layang ,sekitar jam 18.30 Wib selanjutnya tim segera bergerak untuk mengamankan terdakwa yang dicurigai membawa shabu sebagai penumpang mobil dan  saksi Toni Kuswoyo sebagai sopir dan saksi Tommy yang duduk dikursi samping sopir , yang dicarter terdakwa dengan janji upah sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) saat dilakukan penyergapan terdakwa sempat membuang shabu yang dibungkus 1(satu) buah plstik klip bening , dibalut tisu dan diisolasi kertas yang dibungkus dalam kantong kresek ditemukan didekat pagar seng dekat mobil terparkir, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) unit HP realme warna hitam dengan nomor Simcard 0813-1880-3545 dengan nomor Imei 1: 864553062164432 dan Imei 2 : 864553062164424 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan seseorang yang didaftar nama dalam Handphone terdakwa sebagai “Intim” ,setelah dibawa ke BNN beserta barang bukti dilakukan interogasi ,terdakwa mengakui bahwa terdakwa disuruh seseorang yang di HP terdakwa bernama Intim”  yang menyuruh terdakwa mengambil 1(satu) paket shabu dari Jalan Wortel dibawah tiang listrik untuk diantar kepada pemesan di daerah Timpah/Bawan ,upah akan diberikan setelah shabu diantar , terdakwa sebelumnya sudah pernah melakukan pengantaran;

Bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 97,70  gram atau berat netto + 96,80 gram kemudian disisihkan seberat 1,26 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 5,74 gram , selebihnya 89,98 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di BNNP kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 17 Juli 2024 dan sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.06.16.24.0008 tanggal 9 Juli 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0008.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 1,2436 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

  

            Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

         Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya