Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Plk 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
1.YAYU DEWIATI, S.H.
MALHAN bin ULANGAN USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 138/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MALHAN bin ULANGAN USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

         -------Bahwa ia terdakwa MALHAN Bin ULANGAN USMAN pada hari pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam              19.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Rumah  Jalan Seth Adji (Parkir Cafe Coffe Clasik) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. BUDI WAHYUDI Als BUDI Bin KASYO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa  1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank Kalteng, 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah di Jalan Perum Jatisari Lestari Blok C No. 11/12 Rt. 005 Rw. 011 Kel. Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang Prov. Jawa Tengah menuju ke pelabuhan di Surabaya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan Nopol H 4227 HH sekira jam 15.00 Wib terdakwa sampai di pelabuhan Tanjung perak dan Sdr. Heriyawan (Alm) sudah berada di pelabuhan lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) membeli tiket kapal dengan tujuan Kota Banjarmasin. Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wita terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) tiba di Pelabuhan Tri Sakti Kota Banjarmasin lalu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wita terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) berangkat dari Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol H 4227 HH dan sekira jam 19.00 Wib tiba di Kota Palangka Raya dan langsung mencari tempat tinggal dan akhirnya mendapatkan tempat tinggal yang merupakan kost atau barak di Jalan Betutu V Kota Palangka Raya.
  • Pada hari Minggu Tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) keluar dari Kost berputar – putar di Kota Palangka Raya untuk mencari target dan karena tidak ada mendapat target untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) kembali ke kost.
  • Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib saksi Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo bersama dengan rombongan karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya melaksanakan buka puasa bersama di Jalan Seth Adji (Cafe Kopi Klasik) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya menggunakan mobil operasional Kantor berupa Toyota Fortuner warna Putih dengan No. Pol KH 1469 TI, setibanya di Cafe Kopi Klasik saksi Budi Wahyudi memarkirkan mobil di depan Cafe dengan posisi mobil mengarah ke arah Jalan Junjung Buih, lalu saksi Budi Wahyudi turun dari mobil dan meninggalkan barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam di jok penumpang depan sebelah kiri.
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sore terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) keluar dari kost naik sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol H 4227 HH yang di kendarai oleh Sdr. Heriyawan (Alm) di depan dengan membonceng terdakwa dibelakang lalu berputar-putar dan sekira jam sekira jam 19.00 Wib kemudian melintasi Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya dan melihat ada 1 (satu) Unit Mobil Fortuner warna putih terparkir di depan cafe lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) berhenti di seberang Cafe  tersebut dan terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil pecahan busi dari dalam kantong yang sudah dipersiapkannya dan memasukan ke dalam mulut lalu terdakwa langsung berjalan menuju ke mobil tersebut dan pada saat berada di pintu samping kiri mobil terdakwa langsung menyenterkan ke arah dalam dan melihat ada 1 (satu) buah tas setelah itu terdakwa mengeluarkan pecahan busi dari dalam mulutnya dan langsung melemparkan pecahan busi tersebut kearah kaca namun tidak pecah kemudian terdakwa ulangi lagi melemparkan pecahan busi tersebut ke kaca sehingga kaca tersebut retak setelah retak terdakwa langsung mendorong kaca tersebut sehingga berlubang lalu setelah itu tangan sebelah kanan terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng tersebut setelah mengambil tas tersebut kemudian terdakwa menuju Sdr. Heriyawan (Alm) yang sudah menunggu di seberang jalan yang mana tugas Sdr. Heriyawan (Alm) adalah mengawasi situasi di sekitar, kemudian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) pergi dan berhenti di salah satu jalan untuk memasukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng tersebut ke dalam jok sepeda motor lalu pergi lagi dan pada saat di Jalan G. Obos terdakwa ada melihat sebuah mobil lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) mengikuti mobil tersebut dan pada saat Jalan Arjuna Kota Palangka Raya mobil tersebut berhenti setelah berhenti pemilik mobil yaitu saksi Rohwilis Als Wilis Binti Sani keluar dari mobil lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) juga berhenti di belakang mobil yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Heriyawan (Alm) menunggu di sepeda motor, setelah dekat dengan mobil terdakwa langsung menuju ke arah pintu penumpang sebelah kiri sopir dan langsung menyeter ke arah dalam mobil yang tenyata tidak ada tas di dalamnya kemudian tidak lama setelah itu ada salah satu warga yang melihat terdakwa dan meneriaki maling lalu datang masyarakat dan memukul terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) dan tidak lama setelah itu datang anggota Kepolisian yang sedang berpatroli yaitu saksi Venansius Juan Axelio Rahail Alias Ambon Anak Dari  Leopold Rahail  Dan Saksi Rico Candra Firdaus Als Rico Bin Abdul Salam langsung mengamankan terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) agar tidak dihakimi/ dipukuli warga dan di dalam jok sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol H 4227 HH  ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape dan  1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam dari dalam jok sepeda motor tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) buah mini car emergency tools dari gantungan tas yang dipakai oleh Sdr. Heriyawan (Alm).
  • Bahwa saat di amankan oleh Petugas Kepolisian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) mengalami luka-luka akibat dihakimi/ dipukuli oleh warga dan kondisi  Sdr. Heriyawan (Alm) terus menurun sehingga di bawa ke Rumah sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian  Nomor :SKK/23/III/2024/RUMKIT tanggal 20 Maret 2024.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan buka puasa bersama sekitar jam 19.00 Wib saksi Budi Wahyudi berjalan menuju mobil dan melihat kondisi kaca mobil bagian jendela depan sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak / pecah dan saat di cek bagian dalam mobil ternyata barang-barang yang sebelumnya diletakkan saksi Budi Wahyudi di atas jok penumpang sebelah kiri sudah tidak ada pada tempatnya atas kejadian tersebut saksi Budi Wahyudi merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo saat mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam yaitu untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa MALHAN Bin ULANGAN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. --------------------------------------------------------------

 

         Subsidiair

         ------- Bahwa ia terdakwa MALHAN Bin ULANGAN USMAN pada hari pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam              19.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Rumah  Jalan Seth Adji (Parkir Cafe Coffe Clasik) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. BUDI WAHYUDI Als BUDI Bin KASYO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng, 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah di Jalan Perum Jatisari Lestari Blok C No. 11/12 Rt. 005 Rw. 011 Kel. Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang Prov. Jawa Tengah menuju ke pelabuhan di Surabaya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan Nopol H 4227 HH sekira jam 15.00 Wib terdakwa sampai di pelabuhan Tanjung perak dan Sdr. Heriyawan (Alm) sudah berada di pelabuhan lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) membeli tiket kapal dengan tujuan Kota Banjarmasin. Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wita terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) tiba di Pelabuhan Tri Sakti Kota Banjarmasin lalu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wita terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) berangkat dari Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol H 4227 HH dan sekira jam 19.00 Wib tiba di Kota Palangka Raya dan langsung mencari tempat tinggal dan akhirnya mendapatkan tempat tinggal yang merupakan kost atau barak di Jalan Betutu V Kota Palangka Raya.
  • Pada hari Minggu Tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) keluar dari Kost berputar – putar di Kota Palangka Raya untuk mencari target dan karena tidak ada mendapat target untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) kembali ke kost.
  • Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib saksi Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo bersama dengan rombongan karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya melaksanakan buka puasa bersama di Jalan Seth Adji (Cafe Kopi Klasik) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya menggunakan mobil operasional Kantor berupa Toyota Fortuner warna Putih dengan No. Pol KH 1469 TI, setibanya di Cafe Kopi Klasik saksi Budi Wahyudi memarkirkan mobil di depan Cafe dengan posisi mobil mengarah ke arah Jalan Junjung Buih, lalu saksi Budi Wahyudi turun dari mobil dan meninggalkan barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam di jok penumpang depan sebelah kiri.
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sore terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) keluar dari kost naik sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol H 4227 HH yang di kendarai oleh Sdr. Heriyawan (Alm) di depan dengan membonceng terdakwa dibelakang lalu berputar-putar dan sekira jam sekira jam 19.00 Wib kemudian melintasi Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya dan melihat ada 1 (satu) Unit Mobil Fortuner warna putih terparkir di depan cafe lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) berhenti di seberang Cafe  tersebut dan terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil pecahan busi dari dalam kantong yang sudah dipersiapkannya dan memasukan ke dalam mulut lalu terdakwa langsung berjalan menuju ke mobil tersebut dan pada saat berada di pintu samping kiri mobil terdakwa langsung menyenterkan ke arah dalam dan melihat ada 1 (satu) buah tas setelah itu terdakwa mengeluarkan pecahan busi dari dalam mulutnya dan langsung melemparkan pecahan busi tersebut kearah kaca namun tidak pecah kemudian terdakwa ulangi lagi melemparkan pecahan busi tersebut ke kaca sehingga kaca tersebut retak setelah retak terdakwa langsung mendorong kaca tersebut sehingga berlubang lalu setelah itu tangan sebelah kanan terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng tersebut setelah mengambil tas tersebut kemudian terdakwa menuju Sdr. Heriyawan (Alm) yang sudah menunggu di seberang jalan yang mana tugas Sdr. Heriyawan (Alm) adalah mengawasi situasi di sekitar, kemudian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) pergi dan berhenti di salah satu jalan untuk memasukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng tersebut ke dalam jok sepeda motor lalu pergi lagi dan pada saat di Jalan G. Obos terdakwa ada melihat sebuah mobil lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) mengikuti mobil tersebut dan pada saat Jalan Arjuna Kota Palangka Raya mobil tersebut berhenti setelah berhenti pemilik mobil yaitu saksi Rohwilis Als Wilis Binti Sani keluar dari mobil lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) juga berhenti di belakang mobil yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Heriyawan (Alm) menunggu di sepeda motor, setelah dekat dengan mobil terdakwa langsung menuju ke arah pintu penumpang sebelah kiri sopir dan langsung menyeter ke arah dalam mobil yang tenyata tidak ada tas di dalamnya kemudian tidak lama setelah itu ada salah satu warga yang melihat terdakwa dan meneriaki maling lalu datang masyarakat dan memukul terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) dan tidak lama setelah itu datang anggota Kepolisian yang sedang berpatroli yaitu saksi Venansius Juan Axelio Rahail Alias Ambon Anak Dari  Leopold Rahail  Dan Saksi Rico Candra Firdaus Als Rico Bin Abdul Salam langsung mengamankan terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) agar tidak dihakimi/ dipukuli warga dan di dalam jok sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol H 4227 HH  ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape dan  1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam dari dalam jok sepeda motor tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) buah mini car emergency tools dari gantungan tas yang dipakai oleh Sdr. Heriyawan (Alm).
  • Bahwa saat di amankan oleh Petugas Kepolisian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) mengalami luka-luka akibat dihakimi/ dipukuli oleh warga dan kondisi  Sdr. Heriyawan (Alm) terus menurun sehingga di bawa ke Rumah sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian  Nomor :SKK/23/III/2024/RUMKIT tanggal 20 Maret 2024.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan buka puasa bersama sekitar jam 19.00 Wib saksi Budi Wahyudi berjalan menuju mobil dan melihat kondisi kaca mobil bagian jendela depan sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak / pecah dan saat di cek bagian dalam mobil ternyata barang-barang yang sebelumnya diletakkan saksi Budi Wahyudi di atas jok penumpang sebelah kiri sudah tidak ada pada tempatnya atas kejadian tersebut saksi Budi Wahyudi merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo saat mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam yaitu untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)..

----------Bahwa perbuatan terdakwa MALHAN Bin ULANGAN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

       Lebih Subsidiair

 

         ------- Bahwa ia terdakwa MALHAN Bin ULANGAN USMAN pada hari pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam              19.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Rumah  Jalan Seth Adji (Parkir Cafe Coffe Clasik) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. BUDI WAHYUDI Als BUDI Bin KASYO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng, 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada Hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 07.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah di Jalan Perum Jatisari Lestari Blok C No. 11/12 Rt. 005 Rw. 011 Kel. Jatisari Kec. Mijen Kota Semarang Prov. Jawa Tengah menuju ke pelabuhan di Surabaya berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan Nopol H 4227 HH sekira jam 15.00 Wib terdakwa sampai di pelabuhan Tanjung perak dan Sdr. Heriyawan (Alm) sudah berada di pelabuhan lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) membeli tiket kapal dengan tujuan Kota Banjarmasin. Pada hari Jumat Tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wita terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) tiba di Pelabuhan Tri Sakti Kota Banjarmasin lalu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira jam 12.00 Wita terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) berangkat dari Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol H 4227 HH dan sekira jam 19.00 Wib tiba di Kota Palangka Raya dan langsung mencari tempat tinggal dan akhirnya mendapatkan tempat tinggal yang merupakan kost atau barak di Jalan Betutu V Kota Palangka Raya.
  • Pada hari Minggu Tanggal 17 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) keluar dari Kost berputar – putar di Kota Palangka Raya untuk mencari target dan karena tidak ada mendapat target untuk melakukan pencurian kemudian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) kembali ke kost.
  • Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar jam 17.00 Wib saksi Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo bersama dengan rombongan karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya melaksanakan buka puasa bersama di Jalan Seth Adji (Cafe Kopi Klasik) Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangka Raya menggunakan mobil operasional Kantor berupa Toyota Fortuner warna Putih dengan No. Pol KH 1469 TI, setibanya di Cafe Kopi Klasik saksi Budi Wahyudi memarkirkan mobil di depan Cafe dengan posisi mobil mengarah ke arah Jalan Junjung Buih, lalu saksi Budi Wahyudi turun dari mobil dan meninggalkan barang berupa 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam di jok penumpang depan sebelah kiri.
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sore terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) keluar dari kost naik sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol H 4227 HH yang di kendarai oleh Sdr. Heriyawan (Alm) di depan dengan membonceng terdakwa dibelakang lalu berputar-putar dan sekira jam sekira jam 19.00 Wib kemudian melintasi Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya dan melihat ada 1 (satu) Unit Mobil Fortuner warna putih terparkir di depan cafe lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) berhenti di seberang Cafe  tersebut dan terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil pecahan busi dari dalam kantong yang sudah dipersiapkannya dan memasukan ke dalam mulut lalu terdakwa langsung berjalan menuju ke mobil tersebut dan pada saat berada di pintu samping kiri mobil terdakwa langsung menyenterkan ke arah dalam dan melihat ada 1 (satu) buah tas setelah itu terdakwa mengeluarkan pecahan busi dari dalam mulutnya dan langsung melemparkan pecahan busi tersebut kearah kaca namun tidak pecah kemudian terdakwa ulangi lagi melemparkan pecahan busi tersebut ke kaca sehingga kaca tersebut retak setelah retak terdakwa langsung mendorong kaca tersebut sehingga berlubang lalu setelah itu tangan sebelah kanan terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng tersebut setelah mengambil tas tersebut kemudian terdakwa menuju Sdr. Heriyawan (Alm) yang sudah menunggu di seberang jalan yang mana tugas Sdr. Heriyawan (Alm) adalah mengawasi situasi di sekitar, kemudian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) pergi dan berhenti di salah satu jalan untuk memasukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng tersebut ke dalam jok sepeda motor lalu pergi lagi dan pada saat di Jalan G. Obos terdakwa ada melihat sebuah mobil lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) mengikuti mobil tersebut dan pada saat Jalan Arjuna Kota Palangka Raya mobil tersebut berhenti setelah berhenti pemilik mobil yaitu saksi Rohwilis Als Wilis Binti Sani keluar dari mobil lalu terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) juga berhenti di belakang mobil yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Sdr. Heriyawan (Alm) menunggu di sepeda motor, setelah dekat dengan mobil terdakwa langsung menuju ke arah pintu penumpang sebelah kiri sopir dan langsung menyeter ke arah dalam mobil yang tenyata tidak ada tas di dalamnya kemudian tidak lama setelah itu ada salah satu warga yang melihat terdakwa dan meneriaki maling lalu datang masyarakat dan memukul terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) dan tidak lama setelah itu datang anggota Kepolisian yang sedang berpatroli yaitu saksi Venansius Juan Axelio Rahail Alias Ambon Anak Dari  Leopold Rahail  Dan Saksi Rico Candra Firdaus Als Rico Bin Abdul Salam langsung mengamankan terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) agar tidak di dihakimi/ dipukuli warga dan di dalam jok sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nopol H 4227 HH  ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape dan  1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam dari dalam jok sepeda motor tersebut dan juga ditemukan 1 (satu) buah mini car emergency tools dari gantungan tas yang dipakai oleh Sdr. Heriyawan (Alm).
  • Bahwa saat di amankan oleh Petugas Kepolisian terdakwa dan Sdr. Heriyawan (Alm) mengalami luka-luka akibat dihakimi/ dipukuli oleh warga dan kondisi  Sdr. Heriyawan (Alm) terus menurun sehingga di bawa ke Rumah sakit Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian  Nomor :SKK/23/III/2024/RUMKIT tanggal 20 Maret 2024.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan buka puasa bersama sekitar jam 19.00 Wib saksi Budi Wahyudi berjalan menuju mobil dan melihat kondisi kaca mobil bagian jendela depan sebelah kiri sudah dalam keadaan rusak / pecah dan saat di cek bagian dalam mobil ternyata barang-barang yang sebelumnya diletakkan saksi Budi Wahyudi di atas jok penumpang sebelah kiri sudah tidak ada pada tempatnya atas kejadian tersebut saksi Budi Wahyudi merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo saat mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna hitam dengan motif anyaman rotan bertuliskan Bank  Kalteng yang berisikan 3 (tiga) buah Kabel Charger Handphone, 1 (satu) buah Power Bank Warna Silver, 1 (satu) botol Liquid Vape, 1 (satu) buah adaptor Charger Warna Hitam yaitu untuk dimiliki.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. Budi Wahyudi Als Budi Bin Kasyo mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa MALHAN Bin ULANGAN USMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya