Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 153,063,271,- (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 111,031,764,- (Seratus Sebelas Juta Tiga Puluh Satu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), dan ditambah bunga sebesar Rp. 42,031,507,- (Empat Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Satu Ribu Lima Ratus Tujuh Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SPPT No. 138.594/993/JKR-PEM/XI/17 yang terletak di Jl. G Obos 27 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Markus Tius Ahat tanggal 05 Oktober 2017 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |