Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
ANTONIUS alias SALEH bin YOSEP SUKYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 148/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS alias SALEH bin YOSEP SUKYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.ANTONIUS alias SALEH bin YOSEP SUKYAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa ia terdakwa ANTONIUS Als SALEH Bin YOSEP SUKYAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Lintas Negara Ampah-Tamiang Layang Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya sesuai ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 1(satu) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

            Bahwa sebelumnya saksi Robby Sujana,SH dan saksi Arif Budi Laksono,SH beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat ada seseorang dengan disebutkan cirri-cirinya sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu disebuah rumah diJalan Lintas Negara Ampah-Tamiang Layang Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan monitoring didaerah tersebut , saat melakukan pemantauan tim melihat terdakwa masuk kesebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan ,setelah yakin kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak mengamankan lokasi dengan disaksikan kepala desa setempat  selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti : 1(satu) paket shabu ,5(lima) lembar plastic klip kecil , 1(satu) buah sendok shabu terbuat dari plastik, 1(satu) buah timbangan digital merk Acis warna putih orange, dan uang sejumlah Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) , 1(satu) buah HP merk Vivo type Y22 warna biru yang diakui semua barang tersebut adalah milik terdakwa, dari interogasi awal terdakwa mengakui bahwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr. Rizki (masih dalam pencarian) dengan cara sdr. Rizki dengan ditemani terdakwa berangkat kePalangka Raya membeli shabu sebanyak 1(satu) paket seberat 100 gram disebuah Ruko Jalan RTA.Milono selanjutnya mereka berdua pulang kembali ke Tamiang Layang dan langsung menuju rumah sdr. Rizki dan memecah shabu menjadi 2(dua) paket @50 gram kemudian sdr.Rizki menyerahkan 1(satu) paket untuk terdakwa jual dan 1(satu) paketnya untuk disimpan terdakwa sampai ada arahan sdr. Rizki ,untuk 1(satu) paket seberat 50 gram selanjutnya terdakwa pecah lagi menjadi 12 paket ukuran sedang @Rp.7.000.000,-/paket kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 08.00 Wib laku terjual 4 paket dan terdakwa menerima pembayaran secara tunai sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sekitar jam 14.00 Wib ada yang membeli 2(dua) paket dan belum dibayar, kemudian pada hari Kamis tangga;l 15 Februari 2024 laku terjual 3(tiga) paket dan baru dibayar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan pada hari Sabtu terdakwa menjual 3(tiga) paket dan barau mendapat pembayaran Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), seluruh uang hasil penjualan sudah terdakwa setor kepada Sdr.Rizki dan terdakwa sudah mendapatkan upahnya selanjutya untuk1(satu) paket seberat 50 gram atas arahan Sdr. Rizki agar dijual dengan harga Rp.65.000.000,-(enam puluh juta rupiah), belum sempat terdakwa jual terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polda Kalteng  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut  .

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 46,50  gram atau berat netto + 45,45  gram kemudian disisihkan seberat 0,21 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 6,54 gram , sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0106 tanggal 22 Februari 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0105.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,3927 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, selebihnya 38,70 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 29  Februari 2024;

         Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut.

         Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

 

A t a u

Kedua

Bahwa ia terdakwa ANTONIUS Als SALEH Bin YOSEP SUKYAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Lintas Negara Ampah-Tamiang Layang Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya sesuai ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram berupa : 1(satu) paket shabu , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

                   

            Bahwa sebelumnya saksi Robby Sujana,SH dan saksi Arif Budi Laksono,SH beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi masyarakat ada seseorang dengan disebutkan cirri-cirinya sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu disebuah rumah diJalan Lintas Negara Ampah-Tamiang Layang Desa Kandris Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan monitoring didaerah tersebut , saat melakukan pemantauan tim melihat terdakwa masuk kesebuah rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan ,setelah yakin kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas tim Ditresnarkoba Polda Kalteng bergerak mengamankan lokasi dengan disaksikan kepala desa setempat  selanjutnya tim mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti : 1(satu) paket shabu ,5(lima) lembar plastic klip kecil , 1(satu) buah sendok shabu terbuat dari plastik, 1(satu) buah timbangan digital merk Acis warna putih orange, dan uang sejumlah Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) , 1(satu) buah HP merk Vivo type Y22 warna biru yang diakui semua barang tersebut adalah milik terdakwa, dari interogasi awal terdakwa mengakui bahwa mendapatkan shabu tersebut dari sdr. Rizki (masih dalam pencarian) dengan cara sdr. Rizki dengan ditemani terdakwa berangkat kePalangka Raya membeli shabu sebanyak 1(satu) paket seberat 100 gram disebuah Ruko Jalan RTA.Milono selanjutnya mereka berdua pulang kembali ke Tamiang Layang dan langsung menuju rumah sdr. Rizki dan memecah shabu menjadi 2(dua) paket @50 gram kemudian sdr.Rizki menyerahkan 1(satu) paket untuk terdakwa jual dan 1(satu) paketnya untuk disimpan terdakwa sampai ada arahan sdr. Rizki ,untuk 1(satu) paket seberat 50 gram selanjutnya terdakwa pecah lagi menjadi 12 paket ukuran sedang @Rp.7.000.000,-/paket kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar jam 08.00 Wib laku terjual 4 paket dan terdakwa menerima pembayaran secara tunai sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), sekitar jam 14.00 Wib ada yang membeli 2(dua) paket dan belum dibayar, kemudian pada hari Kamis tangga;l 15 Februari 2024 laku terjual 3(tiga) paket dan baru dibayar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan pada hari Sabtu terdakwa menjual 3(tiga) paket dan barau mendapat pembayaran Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah), seluruh uang hasil penjualan sudah terdakwa setor kepada Sdr.Rizki dan terdakwa sudah mendapatkan upahnya selanjutya untuk1(satu) paket seberat 50 gram atas arahan Sdr. Rizki agar dijual dengan harga Rp.65.000.000,-(enam puluh juta rupiah), belum sempat terdakwa jual terdakwa diamankan beserta barang bukti ke Polda Kalteng  untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

            Bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan dan mempunyai berat dengan berat  kotor + 46,50  gram atau berat netto + 45,45  gram kemudian disisihkan seberat 0,21 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan seberat 6,54 gram , sesuai Laporan Hasil Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan makanan Palangka Raya  No : LHU.098.K.05.16.24.0106 tanggal 22 Februari 2024, terhadap barang bukti dengan nomor sampel : 24.098.11.16.05.0105.K berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,3927 gram  diperoleh kesimpulan positif mengandung Methamphetamin termasuk Narkotika  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, selebihnya 38,70 gram dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda kalteng sesuai dengan berita acara pemusnahan tanggal 29  Februari 2024;

            Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan sebagai orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut .

         Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya