Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
68/Pdt.Bth/2023/PN Plk | MARTEN PINATIK | 1.RIANSI 2.JONBY RIGARDO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.Bth/2023/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Mei 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Sita Eksekusi Pelawan / Pembantah untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah pemilik sah Tanah yang terletak di Jl. Yos Sudarso II RT.003/RW.009 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, ukuran tanah Panjang 62 Meter, Lebar 40 Meter, Luas 2.480 M2 (meter persegi) dengan batas-batas yaitu sebagai berikut :
3. Menyatakan Pelawan / Pembantah adalah Pelawan / Pembantah yang Benar; 4. Memerintahkan mengangkat Sita Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 18/Pdt.Eks/2019/PN Plk tersebut; 5. Membatalkan Pelaksanaan Eksekusi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN Plk tersebut; 6. Menghukum Para Terlawan / Para Terbantah untuk mencabut permohonan eksekusi atas tanah objek sengketa tersebut; 7. Menghukum Para Turut Terlawan / Para Turut Terbantah supaya tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini; 8. Menghukum Para Terlawan / Para Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, atau kasasi. Atau : ------------------------------------------------------------------------------------- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |